Gentra.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan akhir terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) pada Senin (24/2/2025). Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. MK menerima semua gugatan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan bupati (pilbup).
MK mengabulkan salah satu sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya dan memasukkannya ke dalam putusan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan calon bupati nomor urut 3, Ade Sugianto, didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Serentak 2024.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya. Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan putusan dalam sidang, Senin (24/2) seperti dikutip dari laman MK.
MK Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pemungutan Suara Ulang dalam 60 Hari
MK memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan. KPU Tasikmalaya akan menggunakan daftar tersebut untuk menggelar PSU setelah pemungutan suara pada 27 November 2024.
Meskipun mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK tetap memperbolehkan pasangannya, Iip Miftahul Paoz, untuk mengikuti pemungutan suara ulang. MK juga menginstruksikan partai politik atau gabungan partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti Ade. Tanpa mengubah status Iip sebagai pasangan calon.
“Tanpa mengganti H Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” jelas Suhartoyo.
Diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan masa jabatannya sebagai kepala daerah. Ade sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya periode sejak 2018-2024. Namun, sebelum itu, ia sempat menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2009-2014.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa surat tersebut membuktikan Ade Sugianto sudah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Tasikmalaya. Pendapat MK ini merujuk pada empat putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.
Dengan mempertimbangkan putusan sebelumnya, MK menetapkan masa jabatan Ade Sugianto mulai sejak September 2018. Sementara itu, Mohamad Zen, menyatakan bahwa Ade Sugianto menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021.
Dari fakta persidangan tersebut, MK menetapkan bahwa Ade telah menjabat selama 2 tahun 6 bulan 18 hari pada periode pertamanya.
“Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode. Menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.