
Gentra.id-BANDUNG – Bagi pekerja informal, risiko kecelakaan kerja tidak mengenal jam kantor. Petani bekerja di lahan, nelayan berhadapan dengan kondisi laut, sopir ojek menghabiskan waktu di jalan, sementara buruh bangunan dan pekerja harian menggantungkan penghasilan dari tenaga yang mereka keluarkan setiap hari.
Persoalan perlindungan terhadap kelompok pekerja tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar merencanakan pemberian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja informal pada 2027.
Rencana itu disampaikan Pemprov Jawa Barat melalui Portal Jabar dalam rilis Humas Jabar, Senin (21/9/2026). Jumlah penerima yang direncanakan pada 2027 tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan program tahun 2026 yang mencakup sekitar 1 juta pekerja informal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja tersebut akan ditanggung oleh Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
Kelompok pekerja yang menjadi sasaran program antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli bangunan.
Namun, tidak seluruh pekerja informal otomatis masuk dalam program. Pemprov Jabar menetapkan sejumlah persyaratan, yakni pekerja berusia 18 sampai 64 tahun dan masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4.
Bisa Diakses Melalui Sapawarga
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mengakses kepesertaan, Pemprov Jabar mengarahkan pekerja informal menggunakan fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga.
“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi Mulyadi, sebagaimana dikutip dalam rilis Humas Jabar, Senin (21/9/2026).
Program tersebut tidak sekadar menyangkut kepesertaan administratif. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan mencakup manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Pemprov Jabar menyebut salah satu contoh manfaat tersebut telah dirasakan seorang pekerja di Bekasi. Pekerja itu mendapatkan pengobatan gratis dengan nilai mencapai Rp500 juta setelah mengalami kecelakaan kerja.
Di sisi lain, terdapat pula perlindungan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan Pemprov Jabar, apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp42 juta. Sementara apabila kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.
Perlindungan tersebut juga mencakup pendidikan. Dua anak dari pekerja yang meninggal dunia disebut akan mendapatkan beasiswa.
Target Perlindungan 17 Juta Anggota Keluarga
Besarnya jumlah pekerja yang akan dilindungi membuat program tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov Jabar juga melihat dampaknya terhadap keluarga pekerja.
Dedi Mulyadi berharap program itu dapat memberikan perlindungan kepada kepala keluarga yang bekerja sekaligus memberikan dampak perlindungan bagi anggota keluarganya.
Pemprov Jabar memproyeksikan jumlah warga yang terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah daerah dapat mencapai sekitar 17 juta anggota keluarga.
Angka tersebut menunjukkan skala program yang cukup besar. Dari sekitar 1 juta pekerja informal yang menjadi sasaran pada 2026, pemerintah merencanakan perluasan menjadi 5,4 juta pekerja pada 2027.
Bagi pekerja yang penghasilannya sangat bergantung pada kondisi fisik dan aktivitas harian, perlindungan semacam ini menjadi bagian penting dari jaring pengaman ketika risiko kerja tiba-tiba datang.
Program tersebut sekaligus menempatkan pekerja informal sebagai kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, meskipun mereka tidak bekerja dalam pola hubungan kerja formal seperti pekerja perusahaan.
Pemprov Jabar menyatakan pembiayaan premi akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, pelaksanaan program pada 2027 akan melibatkan pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja informal.
Untuk calon penerima, informasi kepesertaan dapat diakses melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga sebagaimana diarahkan Pemprov Jabar.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Kapolres Ciamis Perkuat Komunikasi dengan KPU, Jaga Tahapan Kepemiluan Tetap Kondusif

Banjar dan Tangerang Selatan Perkuat Kerja Sama Pengembangan Daerah dan Pelayanan Publik

Meningkatnya Pasien Gangguan Jiwa di Tasikmalaya, Awal Terbentuknya Mentalhealthcommunity.id

Pemprov Jabar Siapkan Asuransi Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal pada 2027

Bandara Husein Kembali Bergeliat, Pedagang Pasar Baru Harap Wisatawan Meningkat
