Bencana Berulang, DPR Dorong Korporasi Bertanggungjawab atas Kerusakan Lingkungan

20 Okt 2026, 12.03 WIB
WhatsAppSaluran
Bencana Berulang, DPR Dorong Korporasi Bertanggungjawab atas Kerusakan Lingkungan
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita mendorong reformasi kebijakan lingkungan, termasuk evaluasi perizinan di daerah aliran sungai kritis dan penerapan prinsip pencemar membayar, agar pemulihan kerusakan lingkungan menjadi tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkannya.CameraDPR RI

Gentra.id-JAKARTA — Ketika banjir dan tanah longsor melanda permukiman, masyarakat kerap menjadi pihak pertama yang menghadapi dampaknya. Rumah rusak, mata pencaharian terganggu, bahkan keselamatan jiwa terancam. Di tengah situasi tersebut, muncul persoalan mendasar yang perlu dijawab: siapa yang harus menanggung biaya kerusakan lingkungan dan pemulihan wilayah terdampak?

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, menilai bencana yang berulang di Indonesia tidak bisa semata-mata dipandang sebagai akibat cuaca ekstrem. Menurutnya, persoalan tata kelola lingkungan, kebijakan tata ruang, pemberian izin usaha, serta lemahnya pengawasan turut menentukan besarnya risiko bencana yang dihadapi masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/10/2026), Ratna mendorong penghentian sementara penerbitan izin usaha baru di daerah aliran sungai (DAS) kritis. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar agar pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan bertanggung jawab atas pemulihannya.

Gagasan tersebut membawa persoalan bencana ke ruang evaluasi yang lebih luas. Penanganan bencana tidak cukup berhenti pada evakuasi korban, penyaluran bantuan, dan pembangunan kembali infrastruktur. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak memperbesar kerentanan masyarakat terhadap ancaman ekologis.

Amnesia Kebijakan dan Bencana yang Berulang

Ratna mengingatkan adanya pola penanganan bencana yang cenderung berulang tanpa diikuti perubahan kebijakan secara konsisten.

Setiap kali bencana terjadi, perhatian publik dan pemerintah meningkat. Rapat digelar, satuan tugas dibentuk, dan janji perbaikan disampaikan. Namun, menurut Ratna, perhatian tersebut perlahan memudar ketika situasi mulai mereda, sementara persoalan mendasar yang memicu kerentanan wilayah belum sepenuhnya diselesaikan.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai amnesia kebijakan, yakni kecenderungan melupakan pelajaran dari bencana sebelumnya hingga persoalan serupa kembali terjadi.

"Bencana kita berulang karena ada semacam 'amnesia kebijakan'," ujar Ratna

Persoalan ini menunjukkan bahwa mitigasi bencana membutuhkan kesinambungan kebijakan, bukan sekadar respons darurat. Evaluasi terhadap perizinan, pengelolaan kawasan hutan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengawasan aktivitas usaha harus menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko bencana.

Sebab, ketika akar persoalan tidak ditangani, pembangunan kembali setelah bencana berpotensi mengembalikan masyarakat ke dalam situasi rentan yang sama.

Ketika Keuntungan Dinikmati, Risiko Ditanggung Masyarakat

Salah satu persoalan yang disoroti Ratna adalah pengelolaan kawasan hutan di wilayah hulu yang berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam tanpa memperhitungkan secara memadai fungsi ekologisnya.

Kawasan hulu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk mengatur tata air dan mengurangi risiko erosi. Ketika tutupan hutan berkurang dan pemanfaatan ruang tidak terkendali, daya dukung lingkungan dapat terganggu.

Dampaknya tidak selalu berhenti di lokasi aktivitas berlangsung. Kerusakan di kawasan hulu dapat meningkatkan risiko bagi wilayah hilir, tempat masyarakat tinggal, bekerja, dan menjalankan aktivitas ekonomi.

Dalam situasi tersebut, muncul ketimpangan antara pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan dan masyarakat yang menghadapi konsekuensi kerusakan lingkungan.

Ratna menggambarkan kondisi itu sebagai utang ekologis yang pada akhirnya ditagihkan kepada masyarakat melalui bencana banjir dan tanah longsor.

Persoalan keadilan ekologis inilah yang membuat evaluasi terhadap aktivitas usaha di kawasan rentan menjadi penting. Namun, penetapan tanggung jawab tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Diperlukan audit lingkungan, kajian ilmiah, serta proses penegakan hukum untuk memastikan hubungan antara aktivitas tertentu dan kerusakan yang terjadi.

Dengan demikian, penerapan prinsip pencemar membayar harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar menjadi slogan dalam penanganan bencana.

Empat Langkah Reformasi Kebijakan Lingkungan

Untuk memutus siklus bencana ekologis, Ratna mengusulkan empat langkah reformasi kebijakan lingkungan.

Pertama, melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan memberlakukan moratorium izin usaha baru di wilayah DAS kritis. Langkah ini diperlukan untuk mengevaluasi kondisi ekologis kawasan sekaligus meninjau kelayakan aktivitas usaha di wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

Kedua, mewajibkan korporasi yang beroperasi di wilayah hulu menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan. Skema tersebut diharapkan dapat memastikan tersedianya sumber pembiayaan untuk pemulihan apabila terjadi kerusakan yang menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, memasukkan analisis risiko bencana secara transparan ke dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dengan demikian, potensi dampak terhadap keselamatan masyarakat dan kondisi ekologis perlu menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan perizinan.

Keempat, melibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu dalam program pemulihan hutan melalui skema yang memberikan insentif ekonomi nyata.

Usulan terakhir menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai penerima program konservasi, melainkan sebagai bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pelibatan tersebut perlu disertai dukungan ekonomi agar perlindungan hutan tidak berhadapan dengan kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan penghidupan. Program pemulihan yang berkelanjutan perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat dari lingkungan yang terjaga.

Menegakkan Prinsip Pencemar Membayar

Prinsip pencemar membayar menempatkan tanggung jawab biaya pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan pada pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks bencana ekologis, prinsip ini menjadi penting untuk memastikan bahwa biaya pemulihan tidak otomatis dialihkan kepada anggaran negara dan masyarakat, terutama ketika terdapat pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Ratna menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab terhadap pemulihannya. Karena itu, penegakan hukum, pengawasan perizinan, dan evaluasi aktivitas usaha menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pengurangan risiko bencana.

Meski demikian, penerapannya membutuhkan mekanisme yang jelas. Pemerintah perlu memastikan proses pembuktian, penghitungan kerugian ekologis, penetapan pihak yang bertanggung jawab, serta pelaksanaan pemulihan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.

Tanpa pengawasan yang kuat, prinsip tersebut berisiko berhenti pada pernyataan normatif tanpa menghasilkan perubahan berarti di lapangan.

Data Deforestasi dan Tantangan Pencegahan Bencana

Besarnya tantangan perlindungan lingkungan juga tercermin dalam data yang dikutip dalam pemberitaan resmi DPR RI.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ribuan kejadian bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan tanah longsor, melanda berbagai wilayah Indonesia setiap tahun.

Sementara itu, laporan analisis Auriga Nusantara menyebutkan deforestasi Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 hektare, dengan mayoritas terjadi di kawasan konsesi.

Data tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan tata kelola lingkungan dan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan. Namun, angka deforestasi tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab setiap kejadian banjir atau tanah longsor. Hubungan antara perubahan tutupan lahan dan risiko bencana perlu dianalisis berdasarkan kondisi geografis, karakteristik daerah aliran sungai, curah hujan, serta faktor lainnya.

Karena itu, kebijakan lingkungan perlu bertumpu pada data yang terukur dan kajian yang dapat diuji, sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.

Pada akhirnya, tantangan penanggulangan bencana bukan hanya tentang seberapa cepat bantuan sampai kepada korban, tetapi juga seberapa serius pemerintah mencegah risiko yang dapat dikurangi.

Gagasan yang disampaikan Ratna Juwita menegaskan pentingnya perubahan pendekatan: dari penanganan yang dominan setelah bencana menuju pencegahan yang menyentuh akar persoalan.

Sebab, masyarakat tidak semestinya terus menanggung akibat kerusakan lingkungan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Ketika aktivitas manusia dan keputusan pembangunan terbukti memperparah kerusakan ekologis, tanggung jawab pemulihan harus ditegakkan sesuai hukum.

Bencana memang tidak selalu dapat dicegah. Namun, risiko yang diperbesar oleh tata kelola yang buruk dapat dikurangi melalui kebijakan yang konsisten, pengawasan yang tegas, dan keberanian menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.