Polres Garut Amankan 315,5 Gram Ganja, Pemasok Masih Diburu

20 Okt 2026, 12.48 WIB
WhatsAppSaluran
Polres Garut Amankan 315,5 Gram Ganja, Pemasok Masih Diburu
Petugas Satresnarkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 16 paket ganja kering dengan berat netto 315,5 gram dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pemasok yang belum tertangkap.CameraIsrimewa

Gentra.id-GARUT — Pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di Kabupaten Garut kembali mengungkap pola distribusi yang memanfaatkan komunikasi digital dan perantara. Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika sekaligus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik distribusinya.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, selain ganja kering, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menjadi bagian dari penyelidikan perkara tersebut.

Jejak Distribusi Melalui Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja kering dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum tertangkap. Barang tersebut disebut dikirim melalui angkutan umum jenis elf. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang diduga memasok narkotika tersebut.

cwguk25hg6ks1o9vio9z.jpg

Dalam keterangannya kepada penyidik, SY juga mengaku berperan membantu distribusi dengan menyimpan atau menempatkan paket ganja di lokasi tertentu sesuai arahan pemasok. Pola tersebut dikenal dengan istilah mapping, yakni penempatan barang di titik tertentu untuk memudahkan proses distribusi kepada pihak berikutnya.

Sementara itu, pemasaran ganja diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram. Pembayaran disebut ditransfer ke rekening milik pemasok, sedangkan tersangka mengaku akan menerima upah setelah seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Keterangan awal itu memperlihatkan adanya dugaan pembagian peran dalam proses distribusi, mulai dari pemasok, pengiriman barang, penempatan paket, hingga pemasaran melalui media sosial. Meski demikian, keterlibatan pihak lain serta alur distribusi tersebut masih memerlukan pendalaman penyidik untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

SY juga mengaku telah dua kali menerima ganja kering dari seseorang yang memperkenalkan diri dengan nama A. Identitas dan keberadaan orang tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kepolisian.

Polisi Telusuri Pemasok dan Kemungkinan Jaringan Lain

AKP Usep Sudirman mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul ganja, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan AKP Usep kepada awak media pada Selasa (20/10/2026).

pfy0wh6bvghevm3rejqy.jpg

Pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada pihak yang ditemukan membawa atau menyimpan barang bukti. Penelusuran terhadap pemasok, jalur pengiriman, komunikasi digital, dan aliran pembayaran dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian distribusi yang diduga melatarbelakangi peredaran narkotika tersebut.

Namun, identitas pemasok, asal barang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Keterangan tersangka pada tahap awal juga perlu diuji dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam keterangan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana serta proses hukum yang berjalan.

Pengungkapan ini sekaligus menempatkan pekerjaan rumah penegakan hukum pada dua sisi: memproses dugaan keterlibatan tersangka berdasarkan bukti yang sah dan menelusuri pemasok yang disebut belum tertangkap. Sebab, dalam perkara peredaran narkotika, pengungkapan barang bukti merupakan salah satu tahap, sedangkan pembongkaran jalur distribusi membutuhkan penyidikan yang berkelanjutan.

Hingga Selasa (20/10/2026), berdasarkan keterangan yang disampaikan Polres Garut, tersangka dan barang bukti telah diamankan, sementara penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul ganja serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.