
Gentra.id-CIMAHI - Program pelatihan tenaga kerja semestinya menjadi jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang pekerjaan. Namun, di balik program tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) ke dalam perkara hukum.
Kejari Cimahi menetapkan dua ASN di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja periode 2022 hingga 2024.
Kedua tersangka berinisial TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YL/YR, staf atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Agustus 2026 setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan penyidik tidak serta-merta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Proses tersebut didahului pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi, baik dari lingkungan ASN maupun pihak swasta yang berkaitan dengan program pelatihan kerja.
“Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka,” kata Neneng dalam keterangannya
Dugaan pungutan kepada lembaga pelatihan
Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang dilaksanakan Disnaker Kota Cimahi selama tiga tahun anggaran.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga meminta atau menerima sesuatu dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Kejari Cimahi menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan memaksa pihak tertentu memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengungkapkan penyidik menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta atau LPK kepada para tersangka.
Nilainya bukan angka kecil. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, potensi aliran dana tersebut mencapai Rp823.207.240.
“Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022 sampai 2024, itu baru potensi aliran dan ada bukti transfer,” ujar Fajrian.
Angka tersebut masih merupakan potensi aliran dana berdasarkan hasil penyidikan sementara, sehingga proses hukum masih berjalan untuk memastikan keseluruhan konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dua tersangka ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TD dan YL/YR langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026, di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
TD diketahui telah mengajukan pensiun dini dari statusnya sebagai ASN. Sementara YL/YR masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam perkara tersebut, TD disebut memiliki posisi strategis karena pernah menjabat sebagai Kepala Bidang P2TKT sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tersangka lainnya berkaitan dengan fungsi bendahara pada bidang tersebut
Kejari Cimahi menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana maksimal yang disebut dalam konstruksi pasal yang diterapkan dapat mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kejari masih membuka kemungkinan tersangka lain
Penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan dua tersangka.
Pemeriksaan terhadap saksi, penelusuran transaksi, serta pengumpulan barang bukti masih dilakukan penyidik. Karena itu, kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Langkah tersebut menjadi penting karena dugaan perkara tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang, tetapi juga bagaimana program pelatihan tenaga kerja tersebut dilaksanakan selama periode 2022–2024.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pemkot Cimahi hormati proses hukum
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cimahi menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab, baik diketahui maupun tidak diketahui,” ujar Ngatiyana.
Pemkot Cimahi juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting agar program yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kompetensi masyarakat tidak kembali terseret persoalan serupa.
“Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi,” kata Ngatiyana.
Kasus ini kini berada dalam proses penyidikan. Status tersangka yang disandang TD dan YL/YR merupakan bagian dari proses hukum, dan keduanya tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi publik, perkara tersebut bukan semata tentang angka Rp823 juta. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola program pelatihan kerja, pengawasan anggaran, serta hubungan pemerintah dengan lembaga pelatihan yang menjadi mitra.
Sebab, ketika program yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja justru diduga menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

60 Pesawat Ramaikan Pangandaran Air Show 2026

PVMBG Ungkap Dugaan Pemicu Dentuman Misterius di Bandung Raya

Dua ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka, Aliran Dana Capai Rp823 Juta

Polsek Bungbulang Edukasi Pelajar soal Bahaya Knalpot Brong, 9 Knalpot Ditertibkan

Pemkab Tasikmalaya Buka 345 Kuota Magang Nasional bagi Fresh Graduate
