Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Ciamis Tekankan Netralitas dan Siapkan E-Voting di 176 TPS

6 Nov 2026, 16.09 WIB
WhatsAppSaluran
Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Ciamis Tekankan Netralitas dan Siapkan E-Voting di 176 TPS
Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026 di Aula Setda Ciamis, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut menjadi komitmen bersama untuk menjaga netralitas penyelenggara, keamanan, dan kondusivitas menjelang pemungutan suara di 40 desa.CameraDiskominfo

Gentra.id-CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai memperkuat persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Selain mendorong terciptanya pemilihan yang aman dan damai, pemerintah daerah menekankan pentingnya netralitas seluruh penyelenggara agar proses demokrasi di tingkat desa berlangsung jujur, tertib, dan kondusif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2026 yang digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Kamis (5/11/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, yang memimpin kegiatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari kelancaran pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga keamanan dan persatuan masyarakat selama tahapan pemilihan berlangsung.

Ia meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta panitia penyelenggara menjalankan tugas secara netral dan memahami ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.

Menurut Andang, perbedaan pilihan dalam kontestasi politik tingkat desa merupakan bagian dari demokrasi yang harus disikapi secara dewasa. Jangan sampai persaingan antarkandidat justru memicu konflik dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat.

"Seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas selama pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan yang muncul selama tahapan pemilihan harus diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengutamakan musyawarah.

40 Desa Siap Menggelar Pilkades

Berdasarkan perkembangan hingga 5 November 2026, sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis dipastikan mengikuti Pilkades Serentak. Seluruh desa tersebut telah menyelesaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2026.

Meski demikian, proses penjaringan bakal calon kepala desa masih menghadapi sejumlah dinamika.

Sebanyak 33 desa telah memiliki minimal dua hingga maksimal lima bakal calon kepala desa. Sementara itu, lima desa masih memiliki satu bakal calon, yakni Desa Nagarapageuh dan Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Desa Mulyasari Kecamatan Jatinagara, Desa Kalijaya Kecamatan Banjaranyar, serta Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas.

Adapun Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis dan Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya masih harus menjalani seleksi tambahan.

Kedua desa tersebut masing-masing memiliki tujuh pendaftar bakal calon kepala desa, sehingga diperlukan seleksi untuk menetapkan maksimal lima kandidat yang dapat melanjutkan tahapan pemilihan.

Seleksi dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026.

Selanjutnya, penetapan calon kepala desa, pengundian nomor urut, serta penjelasan tata cara kampanye dijadwalkan pada 1 Desember 2026.

Masa kampanye akan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026. Setelah itu, para kandidat memasuki masa tenang pada 9 hingga 11 Desember sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Minggu, 13 Desember 2026.

176 TPS Terapkan Sistem Pemungutan Suara Elektronik

Selain menjaga stabilitas politik di tingkat desa, Pilkades Serentak 2026 di Ciamis juga menghadirkan penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan sistem tersebut untuk diterapkan di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari jumlah tersebut, pembiayaan untuk 72 TPS mendapatkan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 TPS lainnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis.

Andang menekankan bahwa penerapan teknologi dalam pemungutan suara membutuhkan kesiapan menyeluruh. Tidak hanya perangkat dan infrastruktur, tetapi juga kemampuan petugas serta pemahaman masyarakat sebagai pemilih.

Karena itu, Panitia Pilkades Kabupaten bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta memperluas sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa.

Sosialisasi tersebut perlu menyasar BPD, panitia Pilkades tingkat desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga masyarakat.

Simulasi penggunaan perangkat elektronik juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan pemungutan suara pada hari pencoblosan tidak terkendala persoalan teknis.

Dengan persiapan tersebut, Pemkab Ciamis berharap Pilkades Serentak 2026 tidak hanya berjalan lancar secara administratif dan teknis, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Pada akhirnya, kualitas Pilkades tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak. Netralitas penyelenggara, kejujuran proses, serta kesediaan seluruh pihak menerima hasil pemilihan menjadi bagian penting dalam menjaga persatuan masyarakat desa.

Dukung Gentra.id
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.