Amnesty: Skandal Penyadapan Berpotensi Jadi Alat Membungkam Oposisi

5 Nov 2026, 06.12 WIB
WhatsAppSaluran
Amnesty: Skandal Penyadapan Berpotensi Jadi Alat Membungkam Oposisi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers terkait kasus penyadapan presiden di JakartaCameraIstimewa

Gentra.id-JAKARTA – Amnesty International Indonesia menilai skandal dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi Polri bukan sekadar persoalan penyadapan terhadap Presiden. Kasus tersebut dinilai berpotensi menjadi praktik pengawasan sistematis terhadap masyarakat sipil, termasuk politisi oposisi, jurnalis, pengusaha, dan aktivis.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dugaan penyadapan tersebut memiliki implikasi serius terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM), terutama hak privasi, kebebasan sipil, hak politik, hingga kebebasan pers.

Pernyataan itu disampaikan Amnesty melalui siaran pers yang dipublikasikan pada Rabu (4/11/2026), menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan dua petinggi Polri.

"Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia, dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers," kata Usman.

Menurutnya, merujuk pada keterangan Kabareskrim Polri, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Amnesty memperingatkan, apabila kasus tersebut tidak diusut secara menyeluruh, praktik pengawasan ilegal berpotensi berkembang menjadi instrumen untuk mengendalikan dan melemahkan kekuatan oposisi.

Usman bahkan mengaitkan kondisi tersebut dengan fenomena Big Brother dalam novel George Orwell, yang menggambarkan negara dengan sistem pengawasan ketat terhadap kehidupan masyarakat.

"Jika skandal ini dibiarkan, maka bisa menuju pemolisian rahasia untuk dapat menjinakkan oposisi," ujarnya.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Dalam latar belakang siaran persnya, Amnesty menyebut Kepala Staf Kepresidenan RI yang juga mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, bersama dua petinggi Polri menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak selama periode 2025–2026.

Dua petinggi Polri lainnya yang disebut sebagai tersangka yakni Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, serta Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, sebelumnya menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, laporan sejumlah media juga menyebut adanya dugaan penghapusan data log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Bareskrim Polri disebut telah menahan para tersangka dan menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Soroti Penggunaan Teknologi Mata-Mata

Amnesty juga mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan teknologi pengawasan sebenarnya telah disoroti melalui laporan investigasi berjudul A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia yang diterbitkan pada 1 Mei 2024.

Laporan tersebut mengungkap dugaan impor dan penggunaan sejumlah perangkat lunak mata-mata atau spyware di Indonesia pada periode 2017–2023 oleh sejumlah perusahaan dan lembaga negara, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam laporan itu, Amnesty mengidentifikasi sejumlah teknologi pengawasan, di antaranya yang berkaitan dengan NSO Group melalui Pegasus, Intellexa melalui Predator, Candiru, dan Wintego.

Amnesty menilai penggunaan teknologi pengawasan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, terutama terhadap kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

Karena itu, Usman mendesak Polri mengungkap secara terbuka seluruh pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal. Pengungkapan tersebut, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada lingkungan Istana, tetapi juga harus menjangkau masyarakat sipil.

Desak Komite Independen dan Reformasi Sistem Penyadapan

Lebih jauh, Amnesty meminta pemerintah melakukan penyelidikan secara independen, tidak memihak, dan transparan terhadap pembelian maupun penggunaan perangkat lunak mata-mata oleh lembaga negara.

Organisasi HAM tersebut juga mendesak pemberlakuan moratorium penggunaan spyware Pegasus oleh Polri dan BSSN sampai tersedia undang-undang penyadapan yang sesuai dengan standar HAM.

Amnesty turut meminta DPR menyusun regulasi yang memastikan setiap tindakan penyadapan harus memperoleh otorisasi yudisial, memiliki perlindungan prosedural yang jelas, serta berada dalam pengawasan yang kuat dan berlapis.

Selain pembenahan regulasi, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR membentuk komite independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan lembaga independen untuk mengusut skandal tersebut.

Menurut Usman, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses etik dan pidana internal kepolisian. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penyadapan di Indonesia.

Langkah tersebut dinilai penting agar teknologi pengawasan negara tidak berubah menjadi instrumen pembatasan kebebasan berekspresi, pengendalian oposisi, maupun intimidasi terhadap masyarakat sipil.

Amnesty menegaskan, transparansi dan pengawasan independen menjadi prasyarat agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas politik, jurnalistik, dan sosial tanpa dibayangi ancaman pengawasan ilegal oleh aparat negara.

Dukung Gentra.id
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.