Komnas Perempuan Soroti Dugaan Larangan Jilbab bagi Kadet Perempuan Unhan

27 Agu 2026, 17.53 WIB
WhatsAppSaluran
Komnas Perempuan Soroti Dugaan Larangan Jilbab bagi Kadet Perempuan Unhan
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah AnshorCameraKomnas Perempuan

Gentra.id-JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti polemik dugaan larangan penggunaan jilbab bagi calon kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan).

Sorotan tersebut disampaikan Komnas Perempuan melalui pernyataan sikap Nomor 50/HM.02.03/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap kasus seorang calon kadet perempuan berinisial AW yang disebut memilih mengundurkan diri setelah tidak bersedia melepas jilbab selama mengikuti pendidikan di Unhan.

Dalam keterangan yang disampaikan AW melalui akun media sosialnya, ia disebut telah mengikuti rangkaian seleksi penerimaan mahasiswa baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027 dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat.

Namun, menurut keterangan AW yang dikutip Komnas Perempuan, calon kadet perempuan berhijab tersebut diminta menyatakan kesediaannya untuk melepas hijab selama mengikuti pendidikan tanpa diberikan pilihan lain.

Komnas Perempuan kemudian mengingatkan bahwa penggunaan busana berdasarkan keyakinan agama merupakan bagian dari pelaksanaan hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Lembaga tersebut menilai pembatasan terhadap praktik keagamaan hanya dapat dilakukan melalui pertimbangan yang ketat, memiliki dasar hukum, diperlukan untuk tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip proporsionalitas.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga mencermati klarifikasi Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 23 Agustus 2026. Kemhan menyatakan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Kemhan menjelaskan, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan tempat tinggal atau mess, kegiatan tertentu di luar kampus, serta ketika menjalani magang. Sementara pelepasan hijab dalam kegiatan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) disebut berkaitan dengan kebutuhan teknis latihan, seperti keamanan, keselamatan, keleluasaan bergerak, dan penggunaan perlengkapan militer.

Komnas Perempuan mengapresiasi klarifikasi tersebut. Namun, lembaga itu menegaskan bahwa karakter pendidikan kemiliteran tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia.

Menurut Komnas Perempuan, disiplin, standar seragam, keselamatan, kesiapan fisik, dan penggunaan perlengkapan tertentu memang menjadi kebutuhan pendidikan dengan karakter kemiliteran. Akan tetapi, setiap pembatasan terhadap ekspresi keagamaan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diterapkan secara proporsional.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena, menurut Komnas Perempuan, AW menyatakan tidak menemukan ketentuan tertulis mengenai kewajiban melepas hijab dalam dokumen proses penerimaan. Informasi mengenai kewajiban tersebut disebut disampaikan secara lisan pada tahapan akhir seleksi.

Komnas Perempuan menilai apabila terdapat perbedaan antara ketentuan tertulis dengan praktik atau arahan yang diberikan kepada calon kadet, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperbaiki.

Komnas Perempuan juga menempatkan persoalan ini dalam perspektif kesetaraan gender. Perempuan Muslim yang mengenakan hijab dinilai berada pada titik pertemuan antara identitas sebagai perempuan, kebebasan beragama, dan hak memperoleh pendidikan.

Jika sebuah kebijakan membuat perempuan harus memilih antara melanjutkan pendidikan dan mempertahankan praktik keagamaannya, Komnas Perempuan menilai kebijakan tersebut perlu diuji lebih ketat dari perspektif nondiskriminasi.

Karena itu, Komnas Perempuan meminta adanya sejumlah langkah evaluasi. Pertama, mengevaluasi praktik penyampaian informasi dalam proses seleksi, terutama apabila terdapat arahan lisan yang lebih membatasi dibandingkan ketentuan tertulis.

Kedua, Komnas Perempuan mendorong tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan efektif bagi calon kadet maupun kadet perempuan yang mengalami perlakuan diskriminatif.

Ketiga, lembaga tersebut meminta dilakukan evaluasi berbasis gender terhadap kebijakan pendidikan kadet agar disiplin dan profesionalitas militer dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak perempuan dan prinsip nondiskriminasi.

Selain itu, Komnas Perempuan mendorong pengembangan standar akomodasi yang wajar bagi kadet perempuan Muslim, termasuk kemungkinan penggunaan perlengkapan atau desain hijab yang disesuaikan dengan kebutuhan keselamatan dan aktivitas militer sepanjang memungkinkan secara teknis.

Polemik ini sebelumnya berkembang setelah muncul pengakuan calon kadet perempuan yang menyebut dirinya memilih mengundurkan diri setelah diminta melepas hijab. Kemhan kemudian memberikan klarifikasi bahwa tidak terdapat aturan resmi yang melarang kadet perempuan menggunakan hijab, sekaligus menyatakan akan menyesuaikan ketentuan seragam untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Dengan demikian, Komnas Perempuan mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan kebijakan pendidikan kadet memiliki aturan yang jelas, transparan, nondiskriminatif, serta tetap mempertimbangkan kebutuhan khusus pendidikan kemiliteran.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.