MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif  dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

i

Mahkamah Konstitusi menegaskan Polisi Aktif dilarang menduduki jabatan sipil (Inews.id)

Gentra. id– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Keputusan ini diambil melalui Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut salah satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena bisa dimaknai sebagai celah agar polisi aktif bisa menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status mereka di Polri.

MK menegaskan bahwa persyaratan untuk mengundurkan diri atau pensiun adalah norma yang jelas dan tegas, sehingga tidak membutuhkan interpretasi tambahan.

Menanggapi keputusan ini, Polri menyatakan akan menghormati putusan MK tetapi masih menunggu salinan resmi agar bisa mempelajari lebih rinci.

Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan menganalisis putusan tersebut setelah menerima naskah secara resmi, meskipun menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

DPR pun menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum MK, terutama soal batasan pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif, dan belum ada keputusan langsung untuk merevisi Undang-Undang Polri.

Tokoh lain seperti Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK itu bisa menjadi masukan untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, agar ada aturan yang lebih jelas tentang transisi polisi aktif yang ingin pindah ke birokrasi sipil.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Transisi Energi, Suara.com dan PLN Perkuat Ekosistem EV di Jawa Barat
Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Tasikmalaya Perkuat Optimalisasi PBB-P2 melalui Camat dan Kepala Desa
Terapkan Layanan TANGGUH, DPMPTSP Ciamis Diganjar WBK oleh KemenPAN-RB
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tasikmalaya
Sekjen PP PGM Indonesia: Guru Madrasah Swasta Siap Gelar Aksi Nasional 112 Bela Guru
Travelia Luncurkan Edu Wisata Inovatif untuk Mendorong Motivasi Kuliah Siswa SMK
Apel Gabungan, Bupati Garut Soroti Pencoretan 70 Ribu PBI BPJS dan Minta Respon Cepat Dinkes
Ciamis Menuju Kabupaten Organik 2026, Bupati Herdiat Ajak Petani Beralih ke Organik

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:26 WIB

Dorong Transisi Energi, Suara.com dan PLN Perkuat Ekosistem EV di Jawa Barat

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:19 WIB

Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Tasikmalaya Perkuat Optimalisasi PBB-P2 melalui Camat dan Kepala Desa

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:43 WIB

Terapkan Layanan TANGGUH, DPMPTSP Ciamis Diganjar WBK oleh KemenPAN-RB

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:23 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tasikmalaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:23 WIB

Sekjen PP PGM Indonesia: Guru Madrasah Swasta Siap Gelar Aksi Nasional 112 Bela Guru

Berita Terbaru