
Gentra.id-SUMEDANG — Peredaran obat keras dan narkotika di Kabupaten Sumedang kembali terbongkar. Dalam pengungkapan sepanjang Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangani 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar, mulai dari sabu, obat keras tertentu (OKT), hingga tembakau sintetis atau sinte.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 11,37 gram sabu, 502.819 butir obat keras tertentu, serta 694,23 gram tembakau sintetis. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Sumedang,” kata Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Pengungkapan itu memperlihatkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya bergerak melalui sabu. Obat-obatan keras yang seharusnya digunakan secara terbatas juga menjadi bagian dari jaringan peredaran ilegal.
Salah satu perkara yang menonjol adalah pengungkapan peredaran obat sediaan farmasi dalam jumlah ratusan ribu butir. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni AN alias Sanu (23), warga Rajabasa, Bandar Lampung, dan EH (44), warga Kabupaten Bandung.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. AN diamankan di wilayah Cibugel, Kabupaten Sumedang, sedangkan EH ditangkap di sebuah toko di wilayah Leles, Kabupaten Garut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 502.819 butir obat yang diduga terdiri atas berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dextro, dexamethasone, Samcodin, codeine, serta sejumlah obat lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Meri Meida. Mereka kemudian diminta mengedarkan obat tersebut di wilayah Kabupaten Garut.
Kasus lainnya berkaitan dengan tembakau sintetis. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 694,23 gram sinte. Jumlah itu menjadi bagian dari total barang bukti narkotika dan obat terlarang yang diamankan selama operasi pemberantasan sepanjang Agustus.
Selain sabu, OKT dan tembakau sintetis, polisi mencatat terdapat 12 perkara dengan 13 tersangka yang diamankan. Rinciannya, lima perkara sabu dengan lima tersangka, tujuh perkara OKT dengan delapan tersangka, serta satu perkara tembakau sintetis dengan satu tersangka.
Menariknya, polisi menyebut tidak ada satu pun dari 13 tersangka tersebut yang merupakan residivis.
Bagi kepolisian, penyitaan ratusan ribu butir obat keras bukan sekadar persoalan jumlah barang bukti. Di balik angka tersebut terdapat potensi peredaran kepada masyarakat yang jauh lebih luas.
Polisi memperkirakan pengungkapan rangkaian kasus tersebut telah mencegah sekitar 5.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur peredaran obat terlarang terus berkembang. Sabu masih menjadi salah satu sasaran utama jaringan narkotika, tetapi obat keras dan tembakau sintetis juga menjadi bagian dari persoalan yang harus dihadapi aparat.
Polres Sumedang menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan keras tertentu di wilayah hukumnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar di lapangan. Polisi juga dituntut menelusuri sumber pasokan dan memutus mata rantai distribusi agar obat-obatan tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

750 Siswa di Kota Banjar Terima Bantuan Pendidikan, Pemkot Gandeng Baznas

Menghadapi Kemarau Panjang, Perhutani KPH Ciamis Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras dan Tembakau Sintetis di Sumedang, 13 Tersangka Diamankan

Meneladani Rasulullah SAW dalam Mendidik Keluarga di Tengah Tantangan Zaman

Korban Laka Laut Ditemukan di Muara Kancil Cikelet, Dua Masih Dicari
