Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Sariwangi, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

24 Sep 2026, 17.24 WIB
WhatsAppSaluran
Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Sariwangi, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi.CameraUnplash/Keenan Constance

Gentra.id-TASIKMALAYA — Sebuah perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya. Polres Tasikmalaya telah menetapkan seorang pria berinisial HS (50), warga setempat, sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Korban berinisial AL, seorang pelajar kelas 5 sekolah dasar. Perkara tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dan telah memasuki proses hukum setelah penyidik menetapkan HS sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Sariwangi.

Menurut keterangan polisi, perkara itu bermula ketika tersangka datang dan bermain ke rumah korban. HS kemudian berada di teras rumah dan diduga membujuk korban dengan meminjamkan telepon seluler.

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru kepada awak media, Rabu, 23 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga perbuatan serupa tidak hanya terjadi sekali. HS diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak enam kali.

Polisi juga menyebut korban sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain. Kondisi tersebut membuat perkara baru diketahui setelah seorang saksi melihat kejadian dari rumah tetangga.

Saksi kemudian merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua korban hingga perkara itu dilaporkan kepada kepolisian.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tasikmalaya melalui serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan HS dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Heru mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Di antaranya keterangan saksi serta rekaman video yang disebut sempat beredar di masyarakat.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Heru.

Setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, HS langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menggali motif yang melatarbelakangi dugaan perbuatan tersebut. Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengaku tidak mampu mengendalikan hasrat seksualnya setelah berstatus duda karena istrinya meninggal dunia.

Atas perkara tersebut, HS dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini selanjutnya masih berproses sesuai tahapan hukum. Polisi akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.