
Gentra.id-GARUT – Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, minuman keras (miras), dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Garut mendapat dukungan luas. Polres Garut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat menyatakan perang terhadap barang-barang yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.
Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang digelar di Aula Mumun Surachman Polres Garut, Kamis (27/8/2026).
Suasana deklarasi mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan hingga mahasiswa. Mereka menyatukan sikap untuk menolak peredaran, penjualan dan penyalahgunaan narkoba, miras, serta obat keras tertentu ilegal yang beredar tanpa resep maupun izin resmi.
Wakil Bupati Garut Drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA., hadir bersama Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0611 Garut Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, S.IP., Kajari Garut Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. (Han), Ketua Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, S.Pd., serta Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Hery Sudrajat, S.H.
Di tengah ancaman peredaran barang terlarang yang terus berkembang, deklarasi tersebut tidak sekadar menjadi pernyataan sikap. Ada pesan yang lebih luas: pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan kepolisian tidak mungkin bekerja sendirian dalam menghadapi persoalan tersebut. Pencegahan, pengawasan, edukasi, hingga penindakan membutuhkan kolaborasi antara aparat, pemerintah dan masyarakat.
“Polres Garut terus melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan obat keras tertentu. Dalam tiga bulan terakhir, Polres Garut telah mengamankan sebanyak 36 orang tersangka,” ujar Niko.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan narkoba dan obat-obatan ilegal masih membutuhkan perhatian serius. Apalagi, luas wilayah Kabupaten Garut membuat pengawasan terhadap berbagai kemungkinan jalur peredaran menjadi tantangan tersendiri.
Belum lagi para pelaku terus mencari celah. Modus yang digunakan dapat berubah mengikuti perkembangan situasi dan teknologi.
“Para pelaku selalu mencari cara dan modus baru. Karena itu, dukungan serta peran aktif seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi peredaran narkoba, miras maupun OKT ilegal di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Niko juga menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari pengaruh barang-barang terlarang tersebut.
“Yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak dan generasi muda Kabupaten Garut agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, BNN Kabupaten Garut memaparkan bahwa ancaman narkotika kini semakin kompleks. Tidak hanya muncul berbagai jenis narkotika baru, tetapi modus penyelundupan dan peredarannya juga terus berkembang.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau pelaku lapangan. Jaringan di balik peredaran juga perlu dibongkar hingga ke sumbernya.
Dalam pemaparannya, BNN mendorong pendekatan follow the man, follow the goods, follow the communication, dan follow the money. Pendekatan tersebut diarahkan untuk menelusuri orang yang terlibat, barang yang diedarkan, komunikasi yang digunakan, hingga aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Dengan cara itu, penanganan diharapkan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi dapat mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus aliran keuntungan dari bisnis ilegal.
Deklarasi bersama tersebut kemudian diarahkan menjadi gerakan pencegahan di lingkungan masyarakat. Keluarga, sekolah, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan masyarakat diharapkan ikut memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada generasi muda.
Sebab perang terhadap narkoba tidak hanya berlangsung di ruang penegakan hukum. Ia juga berlangsung di rumah, sekolah, lingkungan pergaulan dan ruang-ruang sosial tempat anak muda tumbuh.
Melalui deklarasi tersebut, Forkopimda bersama masyarakat Kabupaten Garut menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi, serta membangun keberanian masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Harapannya, deklarasi itu tidak berhenti sebagai seremoni di aula kepolisian. Komitmen tersebut diharapkan berubah menjadi gerakan bersama untuk menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat dan terlindungi dari ancaman narkoba, miras serta penyalahgunaan obat keras tertentu.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Cegah Karhutla, Polisi Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Garut

Kinda Chic: Ketika Hal Sederhana Jadi Keren di Media Sosial

Bersama Anak-Anak Pejuang Kanker untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Kakanwil KemenHAM Jabar Proyeksikan Juara LCC HAM Jadi Duta HAM

Ombudsman Jabar Dorong Pelayanan Kesehatan yang Lebih Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
