
Gentra.id-TASIKMALAYA – Kedekatan dengan lingkungan keluarga justru diduga dimanfaatkan seorang pria berinisial E (29) untuk melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kedua korban merupakan kakak beradik. Ironisnya, terduga pelaku disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban dan tinggal tidak jauh dari kediaman mereka.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, terdapat dua korban dalam perkara tersebut dan seluruhnya masih di bawah umur.
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” kata Ade Papa Rihi kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan seksual terhadap korban pertama yang saat itu berusia 12 tahun. Peristiwa pertama disebut terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.
Saat itu, korban diduga diajak E belajar mengendarai sepeda motor. Setelah selesai berkeliling, korban kemudian diajak masuk ke rumah tersangka.
Di dalam rumah, E diduga menawarkan telepon seluler kepada korban dengan alasan untuk menonton YouTube. Namun, kesempatan tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” ujar Ade.
Polisi menduga tindakan terhadap korban pertama tidak hanya terjadi sekali. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang dalam rentang waktu tertentu.
Namun, korban memilih diam dan belum berani menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus tersebut kemudian terbuka ketika E kembali datang ke rumah korban pada 13 Juni 2026. Saat itu, adik korban yang berusia 9 tahun berada di rumah.
E diduga kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua.
Aksi tersebut akhirnya diketahui oleh nenek korban. Ia masuk ke kamar dan mendapati E bersama korban, kemudian memarahi terduga pelaku.
“Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Sang Nenek kemudian memarahi tersangka,” jelas Ade.
Peristiwa tersebut menjadi titik awal terbongkarnya kasus. Setelah kejadian itu, korban pertama akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
“Kemudian korban pertama berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dari situ, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” katanya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, sejumlah barang telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya selimut, bed cover dan pakaian yang digunakan korban,” ungkap Heru.
E kemudian diamankan dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap kedua korban.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena dugaan pelaku berada di lingkungan yang cukup dekat dengan korban. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap anak, termasuk ketika mereka berada di lingkungan keluarga maupun orang-orang yang telah dikenal.
Heru mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan dan memperhatikan perubahan perilaku anak.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kalau ada kejadian atau perubahan perilaku pada anak, harus segera ditanyakan dan diberikan perhatian,” katanya.
Menurutnya, komunikasi terbuka juga penting agar anak tidak merasa takut untuk menceritakan pengalaman yang dialaminya.
“Anak harus diberikan ruang untuk bercerita. Jangan sampai anak merasa takut atau malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Heru.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Identitas kedua korban tidak diungkap untuk menjaga privasi dan perlindungan terhadap anak.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan pengawasan di ruang publik. Lingkungan terdekat yang selama ini dianggap aman pun tetap membutuhkan kewaspadaan, sementara setiap dugaan kekerasan terhadap anak perlu segera dilaporkan agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Cegah Karhutla, Polisi Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Garut

Kinda Chic: Ketika Hal Sederhana Jadi Keren di Media Sosial

Bersama Anak-Anak Pejuang Kanker untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Kakanwil KemenHAM Jabar Proyeksikan Juara LCC HAM Jadi Duta HAM

Ombudsman Jabar Dorong Pelayanan Kesehatan yang Lebih Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
