13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Data Warga Disalahgunakan

29 Agu 2026, 11.40 WIB
WhatsAppSaluran
13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Data Warga Disalahgunakan
Disdukcapil Garut memusnahkan Sebanyak 13.849 keping KTP-el lama cegah Penyalahgunaan data warga Kamis 27/8/2026CameraDiskominfo

Gentra.id-GARUT — Tumpukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku kembali menjadi perhatian di Kabupaten Garut. Sebanyak 13.849 keping KTP-el dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).

KTP-el tersebut bukan berasal dari dokumen baru yang gagal dicetak. Seluruhnya merupakan kartu identitas lama yang sebelumnya telah ditarik dari masyarakat ketika warga mendapatkan dokumen kependudukan pengganti.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen yang sudah tidak berlaku tidak kembali beredar dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, menjelaskan bahwa KTP-el yang dimusnahkan berasal dari dua kelompok utama.

“Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data.”

Menurut Efran, sebagian warga mengajukan penggantian KTP-el karena kondisi kartu sudah rusak atau kualitas fisiknya menurun. Dalam proses tersebut, KTP-el lama ditarik oleh petugas.

Dari total 13.849 keping yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan KTP-el yang rusak atau sudah tidak layak digunakan.

Sementara jumlah yang jauh lebih besar, yakni 11.533 keping, merupakan KTP-el yang ditarik karena terjadi perubahan elemen data kependudukan.

Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan pembaruan status, alamat, maupun elemen data pribadi lainnya. Setelah data diperbarui dan KTP-el baru diterbitkan, dokumen lama tidak lagi digunakan.

Dengan demikian, pemusnahan bukan sekadar persoalan membuang kartu identitas yang sudah rusak. Ada aspek keamanan administrasi kependudukan yang turut menjadi pertimbangan.

Sebab, KTP-el memuat identitas penting pemiliknya. Jika dokumen yang sudah ditarik masih beredar, terdapat risiko dokumen tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Efran mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen kependudukan sekaligus menjalankan instruksi teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan.”

Pemusnahan KTP-el lama ini sekaligus menunjukkan bahwa proses administrasi kependudukan tidak berhenti ketika warga menerima kartu identitas baru.

Dokumen lama yang sudah tidak berlaku tetap harus ditangani secara tepat agar tidak kembali digunakan.

Bagi masyarakat, proses tersebut juga menjadi pengingat bahwa ketika melakukan perubahan data atau mengganti KTP-el karena rusak, dokumen lama seharusnya mengikuti prosedur penarikan yang dilakukan Disdukcapil.

Di sisi lain, pemusnahan ribuan KTP-el tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mengurangi celah penyalahgunaan identitas.

Dengan 13.849 keping KTP-el yang dimusnahkan, Disdukcapil Garut memastikan dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi menjadi bagian dari peredaran dokumen kependudukan yang masih aktif.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.