
Gentra.id-JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melalap kawasan hutan. Bencana ini juga menyisakan persoalan kesehatan, kerusakan ekosistem, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, hingga terganggunya pelayanan publik. Di tengah besarnya dampak tersebut, ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang diduga terlibat menjadi sorotan.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengkritik langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurut Indrajaya, penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Pemerintah perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi lebih berat terhadap perusahaan yang terbukti bersalah.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2026), politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengingatkan bahwa penanganan karhutla turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya.
Dampak Karhutla Melampaui Kerusakan Hutan
Sorotan terhadap penegakan hukum tersebut berangkat dari dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga masyarakat yang hidup di sekitar kawasan terdampak.
Indrajaya mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu wilayah yang turut menghadapi dampak serius karhutla sepanjang tahun ini. Pemerintah daerah, menurutnya, berada dalam posisi sulit karena harus berhadapan langsung dengan keluhan masyarakat ketika berbagai aktivitas kehidupan ikut terganggu.
Aktivitas ekonomi warga dapat terhenti, pelayanan kesehatan menghadapi peningkatan kebutuhan, kegiatan pemerintahan mengalami hambatan, sementara transportasi udara juga terdampak.
“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” kata Indrajaya.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis kehutanan. Ketika kebakaran meluas, dampaknya dapat menjalar ke kesehatan masyarakat, pendidikan, distribusi logistik, serta keberlangsungan mata pencaharian warga.
Karena itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi yang memiliki kewenangan mengawasi perizinan perusahaan.
Menurutnya, koordinasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan pemberian sanksi, tetapi juga mencakup pencegahan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
Sanksi Harus Sejalan dengan Tingkat Pelanggaran
Persoalan utama yang disoroti Indrajaya adalah efektivitas sanksi terhadap perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.
Ia menilai, pemerintah perlu mengevaluasi apakah sanksi yang diberikan sudah sebanding dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Pemeriksaan terhadap setiap perusahaan juga harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, serta memperhatikan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
Indrajaya menyebut sejumlah langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana dan penyitaan lahan apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa penghitungan kerugian akibat karhutla tidak cukup hanya melihat pelanggaran administratif perusahaan. Kerusakan ekosistem, biaya penanganan kesehatan, kehilangan pendapatan masyarakat, serta terganggunya pelayanan publik harus turut menjadi perhatian.
“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegasnya.
Bagi Indrajaya, besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, penerapan sanksi yang lebih berat tetap harus melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Status perusahaan yang terindikasi terlibat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas penanganan terhadap 32 perusahaan tersebut. Ia meminta agar setiap kasus diperiksa secara menyeluruh, termasuk tingkat pelanggaran, bukti yang tersedia, tanggung jawab korporasi, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu, sehingga tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dan perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi.
“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya.
Di luar persoalan sanksi, pemulihan ekosistem menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Kawasan hutan yang terdampak kebakaran membutuhkan penanganan agar fungsi ekologisnya dapat dipulihkan. Pada saat yang sama, masyarakat yang kehilangan penghasilan atau mengalami gangguan kesehatan juga membutuhkan perhatian.
Penegakan hukum yang efektif karena itu tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang dikenai sanksi. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kewajiban pemulihan dilaksanakan, potensi pelanggaran ditindaklanjuti, dan masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Sorotan DPR tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan berkaitan erat dengan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketegasan negara pada akhirnya tidak hanya terlihat dari keputusan administratif yang diterbitkan, tetapi juga dari konsistensi pengawasan, keberanian menindak pelanggaran yang terbukti, serta kesungguhan memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Sambut Sumpah Pemuda, Kecamatan Salawu Kukuhkan Desa Siaga Donor Darah

Komnas HAM Soroti Kesenjangan Perlindungan Pekerja Gig di Platform Digital

32 Perusahaan Terkait Karhutla Disanksi, DPR Desak Penegakan Hukum Tegas

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Kapolres Garut Tekankan Keselamatan Pengendara

Polres Garut Perkuat Toleransi, Pastikan Keamanan Ibadah di Gereja Kristen Pasundan
