
Gentra.id-JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kesenjangan perlindungan hukum dan pengaturan bagi pekerja gig atau pekerja berbasis platform digital di Indonesia. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian seiring meningkatnya jumlah tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital.
Dalam kajian bertajuk Tinjauan HAM Pekerja Gig pada Perusahaan Platform Digital yang diluncurkan melalui kegiatan dialog publik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/10/2026), terungkap bahwa jumlah pekerja gig meningkat dari sekitar 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Dr. Atnike Nova Sigiro, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin pentingnya ekonomi digital sebagai sumber penghidupan masyarakat sekaligus penopang aktivitas sehari-hari.
Di balik kemudahan layanan digital, terdapat jutaan pekerja yang menjalankan berbagai pekerjaan, mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir pengiriman barang, pengajar hingga pekerja kreatif.
Namun, pertumbuhan ekonomi digital tersebut belum sepenuhnya diikuti sistem perlindungan yang mampu menjawab karakteristik pekerjaan berbasis platform.
Dilansir dalam keterangan tertulisnya, Komisioner Komnas HAM, Dr. Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa kajian tersebut menemukan adanya kesenjangan perlindungan (protection gap) dan kesenjangan regulasi (regulatory gap) bagi pekerja gig.
Meski Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hak asasi manusia, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan aturan sektoral, cakupan serta penerapannya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pekerja berbasis platform digital.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi ketidakpastian status dan hubungan kerja, pembagian tanggung jawab antara pekerja, perusahaan platform, dan negara, serta keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti aspek kesehatan dan keselamatan kerja, kepastian pendapatan, transparansi pengelolaan algoritma, hingga mekanisme pengajuan keberatan, penyelesaian perselisihan, dan pemulihan hak pekerja.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan penguatan kebijakan dan regulasi untuk memberikan kepastian status serta cakupan perlindungan bagi pekerja gig.
Rekomendasi lainnya mencakup perluasan akses jaminan sosial, penguatan standar kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola algoritma perusahaan platform digital.
Komnas HAM juga mendorong penguatan partisipasi dan representasi pekerja serta penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan yang efektif.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Presiden, DPR RI, kementerian dan lembaga terkait, BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah daerah, serta perusahaan penyelenggara layanan digital sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Peluncuran kajian tersebut turut dirangkaikan dengan dialog publik yang menghadirkan tiga penanggap, yakni Irwansyah dari Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Eneng Siti Hasanah selaku Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Bukan Penerima Upah dan Program Khusus, serta Suciati Mega Wardani, Peneliti Pratama BPJS Kesehatan.
Melalui kajian ini, Komnas HAM menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital perlu berjalan seiring dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pekerja gig merupakan bagian dari dunia kerja yang terus berkembang. Karena itu, kepastian perlindungan hukum, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi aspek penting untuk memastikan mereka memperoleh hak atas pekerjaan yang layak.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Sambut Sumpah Pemuda, Kecamatan Salawu Kukuhkan Desa Siaga Donor Darah

Komnas HAM Soroti Kesenjangan Perlindungan Pekerja Gig di Platform Digital

32 Perusahaan Terkait Karhutla Disanksi, DPR Desak Penegakan Hukum Tegas

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Kapolres Garut Tekankan Keselamatan Pengendara

Polres Garut Perkuat Toleransi, Pastikan Keamanan Ibadah di Gereja Kristen Pasundan
