
Gentra.id-GARUT – Suasana sebuah rumah di Kampung Kandang Kidul, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mendadak berubah ketika seorang anak pulang dalam kondisi menangis dan ketakutan. Ia baru saja mengalami kejadian yang membuatnya trauma setelah didatangi seorang pria yang awalnya disebut hendak membeli rokok.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut keterangan polisi, pria tersebut diduga tiba-tiba mengacungkan senjata tajam dan sebuah linggis ke arah wajah korban.
Kejadian bermula ketika Dedi (53), orang tua korban, mendengar suara gaduh dari luar rumah. Tak lama berselang, anaknya datang dengan kondisi ketakutan dan kemudian menceritakan apa yang dialaminya.
Kapolsek Leles AKP Wawan mengatakan, berdasarkan cerita korban, pria tersebut sebelumnya datang dengan maksud membeli rokok. Namun situasi kemudian berubah ketika pria yang tidak dikenal itu diduga mengacungkan senjata tajam dan linggis ke arah wajah korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Leles untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata AKP Wawan kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Polisi Telusuri Ciri-Ciri Pelaku
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Leles. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi dimintai keterangan. Polisi juga berupaya mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pria yang diduga melakukan aksi tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial S (33), alias Enday, warga Kecamatan Leles. Polisi turut mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang digunakan petugas dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas Unit Reskrim Polsek Leles melakukan pengejaran terhadap S.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama, atau beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan S di kediamannya.
Linggis dan Kapak Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, satu buah linggis dan satu buah kapak.
Barang-barang tersebut kini diamankan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut peristiwa yang dilaporkan.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Leles untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi proses penyidikan atas perkara tersebut.
Dijerat UU Darurat
Atas perkara tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut berkaitan dengan kepemilikan, membawa, mempunyai, menyimpan, menguasai atau menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak atau tanpa izin.
Penangkapan terhadap S dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta penelusuran rekaman CCTV.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Leles. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta dan peran terduga pelaku dalam peristiwa yang membuat korban mengalami ketakutan tersebut.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Hak Penyandang Disabilitas Mental Tak Boleh Terpinggirkan, Kanwil KemenHAM Jabar Tekankan Empati

Alur Sungai Cikokok Menyempit, Pemkab Garut Hentikan Aktivitas Perumahan

PGM Jabar Tagih Janji Pemerintah, 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Didorong Jadi PPPK

Hadroh Jadi Ruang Kreatif Anak Muda, Ansor dan Maxim Siapkan Lomba Se-Kota Tasikmalaya

Muhamad Abdul Karim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya 2026-2031
