
Gentra.id-BANDUNG — Bagi banyak guru madrasah swasta, pengabdian bukan sekadar hitungan tahun di ruang kelas. Ada waktu yang panjang, pengalaman mengajar yang terus bertambah, serta tanggung jawab mendampingi anak-anak belajar ilmu pengetahuan sekaligus mengenal nilai, akhlak dan kehidupan sosial.
Namun di balik pengabdian tersebut, masih ada persoalan yang belum menemukan kepastian: status dan masa depan mereka sebagai tenaga pendidik.
Persoalan itulah yang kembali disuarakan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Wilayah Jawa Barat. Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak berhenti pada janji dan komitmen, tetapi segera menghadirkan kebijakan konkret bagi sekitar 630 ribu guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
PGM Indonesia Jawa Barat secara khusus mendesak pemerintah pusat, terutama Kementerian Agama serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), memberikan prioritas bagi guru madrasah swasta dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua PGM Indonesia Jawa Barat, Asep Rizal Asy'ari, mengatakan pihaknya masih memberikan ruang kepada pemerintah untuk merealisasikan komitmen yang selama ini disampaikan.
“Kami menunggu janji pemerintah. Sebanyak 630.000 guru swasta madrasah harus mendapatkan prioritas untuk menjadi PPPK. Menunggu bukan berarti diam. Kami memberikan ruang kepada pemerintah untuk merealisasikan komitmennya. Tetapi jika janji kembali tidak diwujudkan, kami akan kembali bergerak.”
Pernyataan itu menggambarkan posisi PGM saat ini. Mereka memilih menunggu proses komunikasi dan kebijakan pemerintah, tetapi pada saat yang sama tetap menyiapkan langkah lanjutan apabila tidak ada kepastian.
Bukan Sekadar Soal Status Kepegawaian
PGM Indonesia Jawa Barat memandang persoalan guru madrasah swasta lebih luas daripada sekadar perubahan status kepegawaian.
Di balik tuntutan pengangkatan menjadi PPPK terdapat persoalan mengenai penghargaan terhadap masa pengabdian, kesempatan pengembangan karier, perlindungan profesi hingga kesejahteraan guru.
Guru madrasah selama ini menjadi salah satu bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Di ruang-ruang kelas madrasah, mereka menjalankan fungsi pendidikan sekaligus ikut membentuk karakter dan akhlak peserta didik.
Karena itu, PGM menilai kontribusi tersebut semestinya mendapatkan perhatian yang sebanding melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.
PGM Indonesia Jawa Barat kemudian merumuskan tiga tuntutan utama yang ingin diperjuangkan.
Pertama, pemerintah diminta menghadirkan afirmasi dan formasi khusus PPPK bagi guru madrasah swasta. Dalam proses tersebut, PGM meminta masa pengabdian, pengalaman mengajar, kualifikasi dan kontribusi guru terhadap keberlangsungan madrasah menjadi bagian dari pertimbangan.
Kedua, PGM meminta adanya kesetaraan hak dan kesejahteraan bagi guru madrasah. Menurut organisasi tersebut, guru madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sehingga hak atas kepastian status, kesejahteraan, perlindungan profesi serta pengembangan karier harus diberikan secara adil.
Ketiga, PGM meminta pemerintah menyiapkan regulasi teknis yang memberikan kepastian tempat pengabdian bagi guru madrasah swasta yang nantinya diangkat menjadi PPPK.
Hal ini dinilai penting agar pengangkatan PPPK tidak menimbulkan persoalan baru. Guru yang telah lama mengabdi di sebuah madrasah diharapkan tetap dapat mengajar di madrasah asalnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi PGM, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan. Jika guru yang selama ini menjadi bagian dari madrasah harus berpindah setelah mendapatkan status PPPK, sekolah, yayasan dan peserta didik berpotensi menghadapi persoalan baru.
Menunggu, tetapi Tetap Bersiap Bergerak
Untuk sementara, PGM Indonesia Jawa Barat menyatakan masih menempuh jalur komunikasi dan diplomasi kelembagaan.
Konsolidasi dengan struktur organisasi PGM di berbagai tingkatan tetap dilakukan. Komunikasi dengan pemerintah, DPR RI, Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB serta pemangku kepentingan lainnya juga akan terus dibangun.
Namun, ruang menunggu itu tidak dimaknai sebagai berhentinya perjuangan.
PGM menegaskan, apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak muncul langkah konkret dan kepastian kebijakan dari pemerintah, organisasi bersama jaringan guru madrasah di berbagai daerah siap mengambil langkah berikutnya.
Konsolidasi nasional hingga aksi moral secara konstitusional disebut sebagai bagian dari pilihan yang mungkin ditempuh untuk menyampaikan aspirasi.
Asep kembali menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan permintaan yang berlebihan. Menurut dia, yang diperjuangkan adalah kepastian bagi guru yang telah bertahun-tahun menjalankan tugas pendidikan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta negara hadir dan memberikan keadilan kepada guru madrasah yang selama ini ikut menjaga pendidikan, karakter, dan masa depan generasi bangsa. Jangan sampai guru yang puluhan tahun mengabdi justru terus berada dalam ketidakpastian.”
Di titik inilah persoalan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi lebih dari sekadar angka.
Di balik angka tersebut ada guru yang setiap hari berdiri di depan kelas, mendampingi peserta didik, menyelesaikan administrasi pembelajaran dan tetap menjalankan pengabdian meski kepastian mengenai masa depan profesinya belum sepenuhnya mereka genggam.
PGM Indonesia Jawa Barat berharap pemerintah mengambil langkah nyata sebelum kegelisahan berubah menjadi kekecewaan yang lebih luas.
Bagi mereka, pesan yang ingin disampaikan sederhana: janji membutuhkan pembuktian, pengabdian membutuhkan penghargaan, dan guru membutuhkan kepastian.
Saatnya kebijakan tidak berhenti sebagai komitmen. Saatnya guru madrasah memperoleh kepastian atas masa depan pengabdiannya.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Hak Penyandang Disabilitas Mental Tak Boleh Terpinggirkan, Kanwil KemenHAM Jabar Tekankan Empati

Alur Sungai Cikokok Menyempit, Pemkab Garut Hentikan Aktivitas Perumahan

PGM Jabar Tagih Janji Pemerintah, 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Didorong Jadi PPPK

Hadroh Jadi Ruang Kreatif Anak Muda, Ansor dan Maxim Siapkan Lomba Se-Kota Tasikmalaya

Muhamad Abdul Karim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya 2026-2031
