
Gentra.id-GARUT – Persoalan alur Sungai Cikokok dan Sungai Cijareme di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berawal dari kegelisahan warga yang melihat perubahan pada sempadan sungai. Di tengah aktivitas pembangunan perumahan, alur sungai disebut mengalami penyempitan akibat timbunan material tanah.
Aspirasi itu kemudian disampaikan Yayasan Sekolah Sungai Cimanuk (SSC) Cabang Bayongbong kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Surat aspirasi tersebut tertanggal 27 Agustus 2026, berisi sorotan terhadap kondisi aliran Sungai Cikokok dan Sungai Cijareme yang mengalami perubahan alur akibat aktivitas pembangunan perumahan di sekitar sempadan sungai.
SSC Bayongbong juga mengajukan permohonan audiensi pada Jumat, 4 September 2026, sebagai ruang dialog untuk membicarakan persoalan tersebut.
Bagi Yayasan SSC Bayongbong, surat itu bukan sekadar pengaduan. Ada harapan agar pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan fungsi sungai dan lingkungan di sekitarnya.
Kepala SSC Bayongbong, Yanto Rangkuti, menyebut langkah tersebut sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah.
“Langkah ini kami ambil sebagai sarana komunikasi dan penyampaian aspirasi warga agar ada penanganan yang tepat, edukatif, dan solutif. Kami ingin pembangunan dan kelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan,” ujar Yanto.
Aspirasi itu kemudian mendapat respons dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, DPMPTSP menerjunkan tim untuk melihat langsung kondisi yang dilaporkan.
Tim tersebut melibatkan Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Garut, Yopi Nurdiansyah, bersama Kepala SSC Bayongbong, Yanto Rangkuti.
Dari pengecekan lapangan, pemerintah menemukan adanya penyempitan pada alur sungai. Persoalan itu terlihat cukup jelas dari perubahan lebar alur di sejumlah titik.
“Kami sudah cek langsung ke lapangan. Lebar alur sungai yang semula sekitar 4 meter, di beberapa titik menyempit jadi sekitar 1 meter karena timbunan material tanah,” ujar Yopi Nurdiansyah seusai peninjauan.
Temuan tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada laporan masyarakat. DPMPTSP kemudian berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan aspek perizinan sekaligus mitigasi terhadap kemungkinan dampak kebencanaan.
Yopi mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan PUPR dan BPBD untuk mengecek perizinan dan aspek mitigasi bencana.
“Kami koordinasi dengan PUPR dan BPBD untuk cek perizinan dan mitigasi bencana. Awal pekan depan kami akan kembali turun untuk klarifikasi dengan pengembang. Jika belum berizin, kami minta hentikan sementara dan kembalikan fungsi sungai. Jika sudah berizin, kami lakukan pembinaan agar aktivitas di sempadan sungai sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah pemerintah kemudian berlanjut pada pemeriksaan status perizinan pembangunan perumahan yang berada di sekitar lokasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi aturan perizinan sebelum menjalankan aktivitas.
“Terima kasih atas informasinya dari masyarakat. Hasil cek awal kami, perumahan tersebut belum mempunyai perizinan, dan kami sudah melayangkan surat teguran agar mereka mengembalikan fungsi saluran air seperti semula,” tulis Budi melalui kanal resmi Pemkab Garut.
Budi juga menjelaskan bahwa respons pemerintah dilakukan setelah menerima pengaduan masyarakat dan informasi dari Sekolah Sungai Cimanuk. Informasi mengenai kondisi timbunan tanah yang mengubah lebar alur sungai turut menjadi perhatian pemerintah.
“Mendapatkan pengaduan dari masyarakat, dari Sekolah Sungai Cimanuk, dan saya lihat di TikTok ada informasi tertimbun tanah dari 5 meter menjadi 1 meter. Begitu melihat laporan tersebut, besoknya kita rapat dan langsung cek lokasi. Ternyata belum diizinkan. Akhirnya kita terbitkan surat penghentian aktivitas sampai proses perizinannya dilalui secara benar,” tegas Budi.
Persoalan Sungai Cikokok di Bayongbong memperlihatkan bagaimana sebuah laporan dari masyarakat dapat berkembang menjadi pemeriksaan langsung pemerintah. Komunitas lingkungan menjadi pihak yang lebih dulu menyampaikan kegelisahan, sementara pemerintah mengambil peran untuk memeriksa kondisi lapangan dan status perizinan.
Di sisi lain, penyempitan alur sungai menyimpan persoalan yang lebih luas daripada sekadar perubahan bentuk saluran air. Sungai membutuhkan ruang untuk mengalir, sementara aktivitas pembangunan di sekitar sempadan harus memperhatikan aturan dan fungsi ekologis kawasan.
Pemkab Garut menyatakan akan terus memantau lokasi tersebut. Pengawasan dilakukan untuk menjaga kelestarian Sungai Cikokok sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Bayongbong dari potensi ancaman banjir.
Respons tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan dan lingkungan tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan. Keduanya dapat berjalan beriringan ketika pembangunan mengikuti aturan dan fungsi sungai tetap dijaga.
Apa yang terjadi di Bayongbong bermula dari sebuah surat aspirasi. Dari surat itu, pemerintah turun melihat kondisi sungai. Di lapangan, lebar alur yang disebut semula sekitar empat meter ditemukan menyempit di sejumlah titik hingga sekitar satu meter akibat timbunan material tanah.
Kini, pekerjaan berikutnya bukan hanya memastikan aktivitas pembangunan mengikuti proses perizinan, tetapi juga mengembalikan sungai pada fungsi alaminya. Sebab bagi warga yang tinggal di sekitarnya, sungai bukan sekadar garis biru di peta. Ia adalah jalur air yang harus tetap memiliki ruang untuk mengalir ketika hujan datang.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Hak Penyandang Disabilitas Mental Tak Boleh Terpinggirkan, Kanwil KemenHAM Jabar Tekankan Empati

Alur Sungai Cikokok Menyempit, Pemkab Garut Hentikan Aktivitas Perumahan

PGM Jabar Tagih Janji Pemerintah, 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Didorong Jadi PPPK

Hadroh Jadi Ruang Kreatif Anak Muda, Ansor dan Maxim Siapkan Lomba Se-Kota Tasikmalaya

Muhamad Abdul Karim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya 2026-2031
