Berbagai Pihak Tolak Usulan Pemberian Bansos Bagi Korban Judi Online

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (Foto: Istimewa)

i

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (Foto: Istimewa)

Gentra.id – Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar “korban” judi online (Judol) di daftarkan menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir

Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri telah memerintahkan untuk segera membentuk satgas pemberantasan judi online. Jokowi menyebut satgas ini diharapkan dapat  mempercepat pemberantasan judi online mengingat saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online resmi ditutup.

“Di sisi lain, pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup,” katanya.

Muhadjir sendiri menyarankan agar korban judi online ini di samping diberi bansos juga diberikan pembinaan oleh Kementrian Sosial yang dianggap mengalami gangguan psikososial.

Ia juga mengungkapkan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru, dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mencegah hal tersebut.

“(Dampak judi online) termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir

MUI Menolak Usulan Judi Online di Beri Bansos

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai , pemberian bansos bagi korban judi online ini dinilai kurang tepat  dan perlu dikaji ulang. Sebab, ditakutkan bansos ini dipergunakan untuk kembali berjudi.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Jabar Sesalkan Pelarangan Jalsah Salanah Ahmadiyah

“Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif. Di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Niam menekankan bahwa tidak ada istilah korban judi online, karena menurutnya hal tersebut merupakan pilihan hidup, karena mereka secara sadar mempertaruhkan uangnya meski bertentangan dengan norma agama.

Berbeda halnya dengan korban pinjaman online (pinjol). Menurutnya, ada beberapa pelayanan dari pinjol itu yang melakukan kecurangan sehingga menyebabkan para penggunanya tertipu dan mengalami kerugian, lalu disebut sebagai korban.

“Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran,” ujar Niam.

Tanggapan OJK Terkait Usulan Pemberian Bansos bagi Judol

Menanggangi terkait topik tersebut, Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku ingin melihat sisi positifnya terlebih dahulu. Kena tidak dapat dipungkiri hal ini pasti banyak menuai pro kontra nya.

Baca Juga :  Pilkada Tasikmalaya Rawan Konflik SARA

“Sebenarnya ya, kalau sesuatu yang baik, ya pasti kita dukung. Tapi sebenarnya kan, itu jadi pro and contra ya,” tutur Kiki

Kiki sendiri menegaskan bahwa OJK akan selalu mengedukasi masyarakat mengenai bahaya ataupun dampak dari adanya judol, karena ia sadar bahwa judol ini sanagat berbahaya jika terus dibiarkan begitu saja.

“Kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya ya. Jangan sampai orang itu terjerat judi online. Karena, biasanya ketika udah judi tuh, barang di rumah bisa dijual. Apalagi, kalau cuma ada fasilitas utang kayak pinjol dan lain, mereka pasti pakai,” tambah Kiki.

Airlangga Hartanto Secara Tegas Menolak Usulan Tersebut

Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga memberikan tanggapan mengenai usulan pemberia bansos bagi korban judol. Airlangga secara tegas menolak usulan tersebut, ia menyatakan bahwa korban judol bukanlah pengemudi ojek online (ojol) yang bisa mendapatkan fasilitas bansos dari pemerintah.

“Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol nggak dapet fasilitas (bansos) seperti ojol,” kata Airlangga.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Jabar Sesalkan Pelarangan Jalsah Salanah Ahmadiyah
Menelusuri Kasus Tom Lembong dalam Impor Gula
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Pilkada Tasikmalaya Rawan Konflik SARA
PMII Kecam Tindakan Represif Aparat Saat Demo di DPRD Kota Tasikmalaya
MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus
GP Ansor Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Penyerangan Kiai dan Banser di Karawang
Kasus ODGJ Mutilasi ODGJ : Begini Kronologisnya

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:23 WIB

Pimpinan DPRD Jabar Sesalkan Pelarangan Jalsah Salanah Ahmadiyah

Sabtu, 2 November 2024 - 00:03 WIB

Menelusuri Kasus Tom Lembong dalam Impor Gula

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Pilkada Tasikmalaya Rawan Konflik SARA

Selasa, 3 September 2024 - 16:11 WIB

PMII Kecam Tindakan Represif Aparat Saat Demo di DPRD Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru

Kantor Kepala Desa Sundawenang (foto: Tia/Gentra.id)

Data

Selayang Pandang Desa Sundawenang

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:00 WIB

Penggunaan emoji saat chattingan mempengaruhi tingkat kecerdasan emosional. (foto:istimewa)

Gaya Hidup

Sering Pakai Emoji? Ini Tanda Kecerdasan Emosionalmu Tinggi

Minggu, 29 Des 2024 - 23:41 WIB