Gentra.id- Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki manfaat besar dalam meningkatkan keamanan. Hal ini karena berisi latar belakang seseorang terkait keterlibatannya dalam tindak pidana. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemHAM) mengusulkan penghapusan SKCK, dan Polri menanggapinya dengan pernyataan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menjelaskan bahwa SKCK merupakan surat keterangan yang mencatat informasi mengenai kejahatan atau kriminalitas seseorang.
“Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan-catatan yang di kepolisian. Di mana manfaatnya dalam rangka meningkatkan keamanan dan itu juga dalam pelayanan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Senin, 24 Maret.
Selain berperan dalam meningkatkan keamanan, SKCK juga mempermudah proses identifikasi, pengawasan, serta pengendalian keamanan.Namun, Polri menerima berbagai masukan dengan sikap terbuka. Trunoyudo menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengatur regulasi terkait SKCK.
“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai. Dan ini akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo menambahkan bahwa jika SKCK menghambat, Polri akan membahas usulan tersebut untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” pungkasnya.