Botok Desak Kepastian RUU Perampasan Aset, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur

27 Agu 2026, 13.03 WIB
WhatsAppSaluran
Botok Desak Kepastian RUU Perampasan Aset, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menghadiri audiensi bersama jajaran pimpinan DPR RI di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026)CameraSuara.com/Bagaskara

Gentra.id-JAKARTA – Audiensi antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pimpinan DPR RI di tengah aksi unjuk rasa, Kamis (27/8/2026), berujung pada komitmen tegas terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, seperti di lansir Suara.com, meminta DPR tidak hanya memberikan janji secara lisan mengenai target pengesahan RUU tersebut. Ia mendesak adanya kepastian tertulis yang mencantumkan batas waktu pengesahan.

Botok sebelumnya mendengar bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026. Namun, menurut dia, batas waktu berupa bulan saja belum cukup untuk memberikan kepastian.

Dalam audiensi tersebut, Botok meminta agar berita acara pertemuan mencantumkan tanggal pasti pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kami meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” kata Botok.

Pertemuan itu mempertemukan perwakilan AMPB dengan tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Desakan Botok kemudian berkembang pada persoalan tanggung jawab pimpinan DPR apabila target pengesahan tidak tercapai. Ia meminta adanya konsekuensi yang jelas apabila batas waktu yang telah disepakati kembali terlewati.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujarnya.

Botok bahkan menyebut tiga pimpinan DPR tersebut siap mengundurkan diri apabila kesepakatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.

“Pak Dasco siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Botok.

Pernyataan tersebut mendapat respons langsung dari Dasco. Ia menyatakan pimpinan DPR tidak keberatan memenuhi tuntutan tersebut dan siap menerima konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target.

“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco.

Perkembangan ini menjadi titik penting dalam audiensi AMPB dengan pimpinan DPR. Sebelumnya, AMPB memang telah menyampaikan ketidakpuasan terhadap janji pengesahan RUU Perampasan Aset yang hanya disebut akan selesai pada Desember 2026.

Pada Rabu (26/8/2026), sehari sebelum aksi, Botok meminta komitmen tersebut dituangkan dalam surat tertulis dan ditandatangani legislator. Menurutnya, pernyataan lisan dinilai belum cukup untuk memastikan target pengesahan.

AMPB kemudian tetap datang ke Kompleks Parlemen pada Kamis. Perwakilan mereka bahkan diterima masuk ke Gedung DPR dan mengikuti rangkaian Rapat Paripurna DPR RI sebelum melakukan audiensi dengan pimpinan DPR.

Tuntutan AMPB tidak hanya berkaitan dengan RUU Perampasan Aset. Dalam aksi tersebut, mereka juga membawa tuntutan agar koruptor dijatuhi hukuman mati.

Dengan adanya komitmen dari pimpinan DPR, perhatian selanjutnya tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disepakati. Bagi AMPB, target tersebut harus diwujudkan dalam bentuk keputusan nyata, bukan kembali berhenti pada janji politik.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.