Gentra.id – Panjat tebing, sebagai salah satu cabang olahraga yang diminati oleh generasi muda di Kabupaten Garut, masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Garut. Padahal, olahraga ini termasuk dalam daftar Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Kondisi ini dirasakan oleh puluhan atlet panjat tebing yang tergabung dari Patriot Climber Club (PCC) memilih untuk berlatih di tembok sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Untuk tempat latihan sama sekali tidak ada, jadi kita buat tempat latihan di dinding rumah kost ini,” ujar Anggota PCC Garut, Ahmad Nur Sobar pada Senin (2/9/2024).
Ahmad mengatakan, selain tembok , mereka juga memanfaatkan tebing-tebing alam untuk latihan melihat antusias anggota PPC yang sudah mencapai 50 anggota dengan rentan usia mulai dari 8 tahun hingga 35 tahun.
“Selain dinding rumah, kami juga memanfaatkan tebing-tebing alam, seperti Cilopang dan Batu Tumpang di Cikajang,” ujarnya.
Para atlet dan penggiat panjat tebing di Kabupaten Garut terpaksa berlatih menggunakan fasilitas boulder yang dibuat dengan peralatan seadanya dan sederhana. Kondisi ini sangat berbeda dengan fasilitas yang digunakan dalam kompetisi resmi, sehingga mereka kesulitan untuk memaksimalkan potensi dan prestasi mereka.
“Atlit-atit dan para penggiat memanjat tebing hanya memanfaatkan fasilitas border yang dibuat seadanya dan sederhana, sementara sarana memanjat tebing dalam kompetisi sangat berbeda, sehingga atlit-atlit manjat Kabupaten Garut tidak bisa memaksimalkan prestasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua PCC, Fitra Adhithry, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran fasilitas latihan panjat tebing di Garut, yang menimbulkan pertanyaan besar bagi para atlet dan pegiat olahraga terkait komitmen KONI dan Pemda Garut. Menurutnya, mereka seolah mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
“Kami menilai KONI dan Pemda Garut abai dengan peraturan presiden terkait DBON ini, karena tidak membangun fasilitas untuk latihan khususnya panjat tebing,” ungkapnya.
Fitra menjelaskan bahwa Kabupaten Garut memiliki banyak atlet dan penggemar panjat tebing yang berpotensi besar. Oleh karena itu, penting untuk membangun fasilitas latihan yang memadai, seperti yang telah dilakukan di kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat, agar prestasi para atlet dapat dimaksimalkan.
“Potensi atlit dan penggemar memanjat tebing di Kabupaten Garut sangat banyak, jadi fasilitas-fasilitas latihan harus dibangun, seperti di kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat, supaya bisa memaksimalkan prestasi atlet,” pungkasnya.