
Gentra.id-TASIKMALAYA - Rencana pembongkaran gedung bekas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Pemuda, wilayah Kota Tasikmalaya, memunculkan kekhawatiran di kalangan budayawan, sastrawan, seniman, hingga aktivis mahasiswa. Bangunan yang selama bertahun-tahun menjadi ruang berkegiatan komunitas seni itu dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem kebudayaan Tasikmalaya Raya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana memulai pembongkaran bangunan tersebut pada November 2026. Rencana itu menjadi perhatian karena gedung yang menaungi Galeri Buleud tersebut selama ini digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari pameran seni rupa, latihan teater, tari, hingga kegiatan kreatif pelajar dan mahasiswa.
Bagi komunitas seni, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan sebuah bangunan. Ada ruang pertemuan, proses pembelajaran, dan jaringan antarpelaku seni yang terbangun selama bertahun-tahun dan dikhawatirkan ikut terputus ketika gedung tersebut diratakan.
Para penggiat dan aktivis kesenian dari Sastrawan, Budayawan dan Mahasiswa Tasikmalaya mengeluhkan rencana Pemkab Tasikmalaya yang akan membongkar gedung tersebut. Hal tersebut terungkap dari unggahan video akun Instagram @komunitascermintasikmalaya yang dikutip Rabu 28/10/2026
Budayawan sekaligus penyair senior Tasikmalaya, Acep Zamzam Noor, menyampaikan keprihatinannya terhadap rencana pembongkaran tersebut. Ia memandang gedung eks Setda sebagai bagian penting dari kehidupan kesenian di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Gedung ini bukan sekadar tempat untuk menggelar pertunjukan, tetapi sudah menjadi bagian penting dari ekosistem kesenian di Tasikmalaya. Jika diruntuhkan tanpa solusi, kita berisiko membunuh ekosistem kesenian yang selama ini tumbuh di sini,” Ungkap Acep Zam Zam Noor
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa fungsi ruang kebudayaan tidak cukup dinilai berdasarkan kondisi fisik bangunan atau status kepemilikannya. Di dalamnya berlangsung proses kreatif yang mempertemukan seniman, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat dalam berbagai kegiatan.
Selama ini, gedung tersebut menjadi salah satu tempat bagi kelompok teater, tari, dan musik untuk berlatih. Ruang semacam itu memungkinkan proses berkesenian berlangsung secara berkelanjutan, bukan hanya ketika sebuah pertunjukan atau pameran diselenggarakan.
Ketika ruang tersebut hilang, persoalan yang muncul bukan sekadar mencari lokasi baru. Komunitas juga harus memastikan kegiatan tetap berjalan, anggota dapat mengakses tempat pengganti, dan biaya penggunaan ruang tidak menjadi hambatan bagi proses kreatif.
Galeri Buleud dan Ruang Tumbuh Seniman Lokal
Kekhawatiran serupa disampaikan sastrawan dan budayawan Nazarudin Azhar. Menurutnya, ruang yang menaungi Galeri Buleud telah lama menjadi tempat berkegiatan bagi seniman lokal maupun komunitas dari berbagai daerah.
Keberadaan galeri tersebut memberikan kesempatan bagi seniman Kabupaten Tasikmalaya untuk memamerkan karya. Pada saat bersamaan, anak-anak muda memperoleh ruang untuk belajar seni rupa, tari, dan teater.
“Galeri Buleud selama ini menjadi ruang bersama bagi seniman untuk berkarya, berpameran, dan bertukar gagasan. Jika tempat ini hilang, dunia kesenian akan kehilangan salah satu ruang penting bagi tumbuhnya kreativitas generasi muda,” Jelas Nazarudin Azhar
Pandangan tersebut berkaitan dengan persoalan akses terhadap ruang kebudayaan. Tidak semua komunitas memiliki kemampuan finansial untuk menyewa tempat atau menyediakan fasilitas sendiri. Karena itu, keberadaan ruang publik yang dapat dimanfaatkan bersama menjadi salah satu penopang kegiatan seni.
Ruang kebudayaan juga berfungsi sebagai tempat bertemunya pengalaman dan gagasan lintas generasi. Seniman yang lebih berpengalaman dapat berbagi pengetahuan, sementara generasi muda memiliki kesempatan untuk bereksperimen, memperkenalkan karya, dan membangun jejaring.
Jika ruang semacam itu hilang tanpa alternatif yang memadai, dampaknya berpotensi melampaui aktivitas komunitas yang selama ini menggunakan gedung tersebut. Kesempatan masyarakat untuk mengenal dan terlibat dalam kehidupan seni juga dapat semakin terbatas.
Karena itu, perencanaan pembangunan daerah perlu mempertimbangkan fungsi sosial dan kebudayaan yang telah tumbuh di suatu tempat. Penataan aset pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan lahan, tetapi juga perlu memperhitungkan aktivitas masyarakat yang bergantung pada keberadaan fasilitas tersebut.
Mahasiswa Soroti Komunikasi Kebijakan
Sorotan terhadap rencana pembongkaran juga datang dari kalangan mahasiswa. Direktur Lembaga Seni Mahasiswa Islam (LSMI) HMI Cabang Tasikmalaya, Cepi Sultoni, menyayangkan pola komunikasi yang dibangun Bupati Tasikmalaya terkait rencana perataan bangunan di Jalan Pemuda.
LSMI HMI Tasikmalaya sendiri pernah menggunakan tempat tersebut untuk menjalankan berbagai kegiatan dan proses kreatif. Pengalaman itu membuat Cepi memandang persoalan pembongkaran bukan hanya sebagai perubahan terhadap bangunan milik pemerintah, melainkan juga menyangkut keberlangsungan ruang bagi komunitas.
“Kami menyayangkan jika rencana pembongkaran ini tidak dikomunikasikan secara terbuka dengan komunitas yang selama ini memanfaatkan gedung tersebut. Persoalannya bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga keberlangsungan ruang bagi masyarakat untuk menghidupkan kesenian dan kebudayaan,” kata Cepi Sultoni.
Sorotan tersebut menempatkan komunikasi publik sebagai bagian penting dari pengambilan kebijakan. Ketika sebuah bangunan pemerintah telah berkembang menjadi ruang aktivitas masyarakat, perubahan fungsi atau pembongkarannya perlu disertai penjelasan yang terbuka mengenai alasan, tujuan, dan dampaknya.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan kesempatan kepada komunitas terdampak untuk menyampaikan pandangan. Pelibatan masyarakat bukan berarti setiap bangunan harus dipertahankan tanpa pertimbangan, melainkan memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhitungkan kepentingan publik secara lebih menyeluruh.
Dalam konteks ini, polemik eks gedung Setda semestinya menjadi ruang dialog antara pemerintah dan komunitas seni. Penjelasan mengenai rencana pemanfaatan lahan, kajian kondisi bangunan, serta kemungkinan penyediaan ruang alternatif dapat membantu masyarakat memahami arah kebijakan yang akan ditempuh.
Penataan Aset dan Tanggung Jawab Kebudayaan
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kondisi bangunan, menata aset, dan merencanakan pemanfaatannya sesuai kebutuhan pembangunan. Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan fungsi sosial yang mungkin telah berkembang di luar tujuan awal pembangunan gedung.
Bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan administratif dapat memperoleh fungsi baru ketika masyarakat menjadikannya tempat belajar, berkarya, dan berinteraksi. Proses tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah fasilitas dapat berkembang menjadi ruang yang memiliki nilai sosial dan kebudayaan.
Karena itu, apabila pembongkaran tetap dilaksanakan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana keberlangsungan kegiatan seni akan dijamin. Salah satu opsi yang dapat dibahas adalah penyediaan ruang pengganti yang layak, mudah diakses, dan dapat digunakan komunitas tanpa beban biaya yang memberatkan.
Alternatif lain yang bisa dikaji, sesuai kondisi teknis dan rencana pemanfaatan lahan, adalah mempertahankan sebagian fungsi kebudayaan melalui penataan ulang kawasan. Namun, keputusan mengenai pilihan tersebut perlu didasarkan pada kajian yang transparan serta dialog dengan pihak-pihak yang terdampak.
Langkah ini penting agar pembangunan tidak hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi juga tetap memberi ruang bagi kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat.
Menjaga Ruang, Merawat Masa Depan Seni
Polemik rencana pembongkaran eks gedung Setda Kabupaten Tasikmalaya memperlihatkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya menyangkut infrastruktur dan penataan aset. Keberadaan ruang untuk berekspresi, merawat tradisi, dan mengembangkan kreativitas juga menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat.
Acep Zamzam Noor mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem kesenian yang telah tumbuh. Nazarudin Azhar menyoroti peran Galeri Buleud sebagai ruang bersama bagi seniman dan generasi muda, sedangkan Cepi Sultoni menekankan pentingnya komunikasi pemerintah daerah dengan komunitas yang menggunakan gedung tersebut.
Ketiga pandangan itu bertemu pada satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan perubahan kebijakan tidak memutus proses kreatif yang selama ini berkembang di masyarakat.
Kini, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terkait langkah solusi untuk menjamin keberlanjutan kegiatan seni. Dialog dengan budayawan, seniman, mahasiswa, serta komunitas pengguna ruang dapat menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar yang mempertimbangkan kepentingan pembangunan sekaligus kehidupan kebudayaan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bangunan di Jalan Pemuda. Di dalamnya terdapat ruang belajar, tempat bertemunya gagasan, dan proses kreatif yang telah menjadi bagian dari perjalanan kesenian Tasikmalaya Raya.
Jika bangunan itu harus berubah fungsi atau digantikan dengan peruntukan baru, tantangannya adalah memastikan bahwa ruang bagi seni dan kebudayaan tidak ikut menghilang.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Gedung Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya Bakal Dibongkar, Ekosistem Seni Terancam

Sambut Sumpah Pemuda, Kecamatan Salawu Kukuhkan Desa Siaga Donor Darah

Komnas HAM Soroti Kesenjangan Perlindungan Pekerja Gig di Platform Digital

32 Perusahaan Terkait Karhutla Disanksi, DPR Desak Penegakan Hukum Tegas

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Kapolres Garut Tekankan Keselamatan Pengendara
