
Gentra.id-Pangandaran – Peresmian Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, belum lama berlalu ketika fasilitas yang dibangun untuk menghubungkan aktivitas masyarakat itu justru roboh.
Jembatan tersebut ambruk pada Minggu (30/8/2026), sesaat setelah diresmikan dan digunakan masyarakat.
Peristiwa itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan. Bukan hanya mengenai berapa banyak orang yang berada di atas jembatan ketika roboh, tetapi juga tentang proses panjang sebelum jembatan tersebut dibuka dan dinyatakan dapat digunakan.
Pertanyaan itulah yang kini disoroti Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Dalam keterangan persnya, Ombudsman Jabar mempertanyakan siapa pihak yang memastikan Jembatan Gantung Pongpet aman dan layak digunakan masyarakat.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine, mengatakan robohnya jembatan tidak semestinya hanya disimpulkan dari persoalan kelebihan kapasitas.
Menurutnya, jika kapasitas menjadi salah satu faktor robohnya jembatan, maka perlu ditelusuri sejak awal apakah kapasitas tersebut sudah diketahui, disosialisasikan kepada masyarakat, serta dikendalikan penggunaannya.
“Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas,” ujar Fitry.
Ia menilai ada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut dengan aman.
Ombudsman Jabar meminta peristiwa itu dilihat secara menyeluruh. Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap kondisi saat jembatan digunakan, tetapi juga terhadap proses sebelum fasilitas tersebut diresmikan dan dibuka untuk publik.
Rantai Tanggung Jawab Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang berkembang, Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.
Kondisi tersebut, menurut Ombudsman, perlu didalami untuk memperoleh kejelasan mengenai status pembangunan, sumber pembiayaan hingga pembagian peran masing-masing pihak.
Sebab, ketika sebuah fasilitas dibangun untuk kepentingan masyarakat, harus terdapat rantai tanggung jawab yang jelas.
Mulai dari siapa yang merencanakan pembangunan, pihak yang melaksanakan pekerjaan, pengawas pembangunan, pemeriksa kondisi teknis hingga pihak yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan.
“Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya,” kata Fitry.
Ombudsman tidak ingin seluruh pihak baru terlihat ketika fasilitas selesai dibangun dan diresmikan, sementara tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna justru tidak jelas.
Bukan Sekadar Asal Jembatan Berdiri
Bagi Ombudsman Jabar, selesainya pembangunan secara fisik belum otomatis berarti sebuah infrastruktur siap digunakan masyarakat.
Ada sejumlah tahapan yang harus dipastikan, antara lain pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan hingga mekanisme pengendalian penggunaan.
Dalam perspektif pelayanan publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh fasilitas yang aman dan layak digunakan.
Karena itu, pembangunan infrastruktur tidak seharusnya hanya berorientasi pada selesainya pekerjaan atau seremoni peresmian.
Keselamatan masyarakat harus menjadi bagian dari seluruh proses penyediaan fasilitas publik.
Ombudsman Jabar juga menilai proses perencanaan pembangunan Jembatan Pongpet perlu ditelusuri.
Pertanyaannya mencakup apakah kebutuhan pembangunan telah diidentifikasi melalui proses perencanaan pemerintah dan aspirasi masyarakat, bagaimana koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan tanggung jawab dibentuk apabila pembangunan dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah.
Fitry menegaskan, penelusuran tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dari penelusuran itu, kata dia, baru dapat diketahui apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik.
Jangan Hanya Cukup Dengan Memperbaiki Jembatan
Ombudsman Jabar berharap robohnya Jembatan Pongpet menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur publik.
Evaluasi dinilai tidak cukup hanya dengan memperbaiki bagian jembatan yang rusak kemudian kembali mengoperasikannya.
Lebih dari itu, perlu ditelusuri status dan sumber pembiayaan pembangunan, pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pihak, proses pengawasan dan pemeriksaan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan serta dasar penetapan bahwa jembatan tersebut layak digunakan.
“Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal,” tutur Fitry.
Menurutnya, infrastruktur publik memang harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan warga.
Peristiwa Jembatan Pongpet akhirnya bukan sekadar cerita mengenai sebuah jembatan yang roboh setelah diresmikan.
Di balik konstruksi yang ambruk, terdapat pertanyaan mengenai bagaimana sebuah fasilitas publik dinyatakan siap digunakan dan siapa yang memikul tanggung jawab atas keselamatan masyarakat yang menggunakannya.
Ombudsman Jabar berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran dalam penyediaan infrastruktur publik ke depan.
Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang berapa banyak fasilitas yang berhasil dibangun atau seberapa cepat proyek diresmikan.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah fasilitas tersebut aman, layak dan mampu digunakan masyarakat secara berkelanjutan.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Media Internasional Soroti Keracunan MBG, BGN Ungkap Dugaan Pelanggaran SOP

Keluhan Data Desil DTSEN Meningkat, Pemprov Jabar Minta Pemda Bergerak

Jembatan Gantung Pongpet Ambruk, Pemprov Jabar Siapkan Jembatan Permanen

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukawening Garut

Jembatan Pongpet Roboh, Ombudsman Jabar Soroti Tatakelola Pembangunan Infrastruktur Publik
