Kakak Bunuh Adik Kandung di Garut, Polres Garut Ungkap Motifnya

7 Agu 2026, 10.49 WIB
WhatsAppSaluran
Kakak Bunuh Adik Kandung di Garut, Polres Garut Ungkap Motifnya
ilustrasi pembunuhan /CameraGentra.id/AI

Gentra.id-GARUT – Sebuah konflik keluarga di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berakhir tragis. Perselisihan yang dipicu emosi sesaat menyebabkan seorang pria berinisial Ricky Ardiansyah (44) meninggal dunia setelah mengalami luka bacok. Ironisnya, pelaku merupakan kakak kandung korban sendiri, berinisial B (55).

Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. Polisi memastikan tersangka telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dan saat ini menjalani proses hukum.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kampung Salagedang, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, pada Senin (3/8) petang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika tersangka sedang memberi makan hewan peliharaannya sambil memegang sebilah golok.

Di lokasi yang sama, korban diduga mengucapkan kata-kata yang memancing emosi pelaku. Cekcok pun terjadi dan korban disebut sempat memukul bahu serta pundak tersangka. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian membalas dengan membacok korban menggunakan golok hingga mengalami luka berat. 

Korban yang mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan kepala segera dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut. Namun, upaya tim medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya akibat luka yang diderita. 

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari sehari setelah peristiwa terjadi. 

Dalam konferensi pers, Kapolres menegaskan bahwa apa pun alasan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidik menetapkan B sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara. 

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam keluarga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindak pidana serius. Perselisihan yang awalnya dipicu persoalan sepele berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa dan menghancurkan hubungan keluarga.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi perselisihan. Apabila terjadi konflik, warga diminta mengedepankan penyelesaian secara damai atau meminta bantuan aparat kepolisian maupun tokoh masyarakat sehingga persoalan tidak berkembang menjadi tindak kekerasan. 

Kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengajak masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik melalui jalur yang damai. 

Nanang AH
Nanang AH

Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.