Kejati Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Appraisal Diduga Dimanipulasi 15 Persen

24 Okt 2026, 14.22 WIB
WhatsAppSaluran
Kejati Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Appraisal Diduga Dimanipulasi 15 Persen
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Indramayu, dibawa penyidik Kejati Jawa Barat untuk menjalani penahanan di Bandung, Rabu (21/10/2026).CameraANTARA

Gentra.id-BANDUNG – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025 menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap dugaan rekayasa penetapan besaran tunjangan. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar.

Penyidikan Kejati Jawa Barat mengungkap dugaan penyimpangan yang berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari kenaikan pagu anggaran tunjangan pada 2021 hingga dugaan penambahan 15 persen terhadap hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2023.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, yakni Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu, serta IH, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, telah ditahan. Sementara itu, tersangka AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, belum menjalani pemeriksaan pada jadwal yang sama karena adanya permohonan penundaan dari penasihat hukumnya.

Berawal dari Kenaikan Anggaran pada September 2021

Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Barat yang dikutip ANTARA Sabtu 24/10/2026, perkara ini bermula pada September 2021. Saat itu, Syaefudin yang menjabat Ketua DPRD Indramayu diduga berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan mencapai Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Dengan besaran tersebut, tunjangan perumahan dan transportasi yang ditetapkan mencapai Rp55 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp48,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, serta Rp44 juta untuk setiap anggota DPRD.

Besaran itu merupakan akumulasi kedua jenis tunjangan, bukan keseluruhan penghasilan atau hak keuangan pejabat yang bersangkutan.

Penyidik menduga penetapan pagu anggaran tersebut tidak didasarkan pada penilaian independen yang memadai. Nilai tunjangan disebut ditentukan sebelum proses appraisal dilakukan, sehingga dasar perhitungannya menjadi salah satu persoalan utama dalam penyidikan.

Plt Sekretaris DPRD Diduga Diperintahkan Melakukan Penilaian Formalitas

Dalam perkembangan berikutnya, Syaefudin diduga memerintahkan IH, yang ketika itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu, untuk melakukan penilaian yang disebut penyidik sebagai penilaian formalitas.

Tahapan ini menjadi bagian dari dugaan penyimpangan dalam proses penentuan besaran tunjangan. Penilaian seharusnya menjadi dasar untuk menentukan kewajaran nilai tunjangan, tetapi penyidik menduga proses sebelumnya telah diawali dengan penetapan anggaran yang tidak didukung dokumen memadai.

Pada 2023, pemerintah daerah kembali melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD. Dalam proses tersebut, penilaian melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Keterlibatan penilai independen semestinya memberikan dasar profesional untuk menentukan nilai tunjangan. Namun, penyidik menduga hasil penilaian tersebut kemudian mengalami perubahan dalam proses penyusunan besaran tunjangan.

Hasil Appraisal Diduga Ditambah 15 Persen

Dugaan manipulasi berikutnya muncul dalam penyusunan dokumen hasil evaluasi pada 2023.

Menurut penyidikan Kejati Jawa Barat, AF yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan merekayasa draf besaran tunjangan.

Nilai dalam draf tersebut diduga dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian riil KJPP.

Penambahan tersebut, menurut penyidik, dimaksudkan untuk mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD.

Persoalan muncul karena pajak penghasilan tersebut merupakan kewajiban perpajakan pribadi penerima penghasilan. Menurut keterangan Kejati yang diberitakan ANTARA, pembebanan pajak tersebut kepada APBD menjadi salah satu unsur yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyoroti besaran tunjangan yang ditetapkan, tetapi juga proses administrasi dan dugaan penambahan nilai setelah penilaian profesional dilakukan.

Meski demikian, dugaan rekayasa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan kesalahan pidana masing-masing tersangka menjadi kewenangan pengadilan.

Audit BPKP Menghitung Kerugian Negara Rp18,79 Miliar

Dampak keuangan dari dugaan penyimpangan tersebut dihitung melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara oleh Kejati Jawa Barat. Namun, jumlah kerugian hasil audit itu tidak dengan sendirinya menentukan besarnya tanggung jawab pidana setiap tersangka. Hal tersebut akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Kejati Jawa Barat juga masih membuka kemungkinan pengembangan penyidikan, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengetahui lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dua Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa pada Jadwal yang Sama

Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Kantor Kejati Jawa Barat, Bandung, Syaefudin dan IH ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Sementara itu, AF belum menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejati, penasihat hukum AF mengajukan permohonan penundaan dengan menyertakan surat keterangan dokter.

Kejati menyatakan penanganan terhadap tersangka tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut sesuai perkembangan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi yang dicantumkan penyidik, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sebagaimana dirujuk dalam konstruksi sangkaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Status hukum para tersangka tetap harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan Anggaran dan Akuntabilitas Menjadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu memperlihatkan pentingnya transparansi dalam penetapan hak keuangan pejabat daerah. Penentuan besaran tunjangan yang bersumber dari APBD semestinya memiliki dasar penghitungan yang jelas, dokumen pendukung yang memadai, serta penilaian profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan penambahan nilai sebesar 15 persen setelah proses appraisal juga menempatkan integritas administrasi sebagai salah satu persoalan penting yang perlu diuji dalam proses hukum.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan anggaran publik membutuhkan mekanisme pengawasan yang efektif, mulai dari perencanaan, penilaian, penetapan, hingga realisasi pembayaran.

Pada tahap berikutnya, pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu untuk menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugian keuangan negara timbul.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.