Tekan Perceraian, Kemenag Jabar dan DPR RI Gencarkan GAS NIKAH

24 Okt 2026, 10.52 WIB
WhatsAppSaluran
Tekan Perceraian, Kemenag Jabar dan DPR RI Gencarkan GAS NIKAH
Kementerian Agama Jawa Barat bersama Komisi VIII DPR RI menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bagi Remaja Usia (GAS NIKAH) di Gedung PGRI, Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/10/2026)CameraDok. Kemenag Jabar

Gentra.id-CIREBON – Di tengah tingginya angka perceraian, persoalan keluarga tidak berhenti pada berakhirnya hubungan suami istri. Ada hak anak yang perlu dilindungi, ada kepastian hukum yang harus dipenuhi, serta ada kesiapan membangun rumah tangga yang perlu ditanamkan sejak sebelum pernikahan berlangsung.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat bersama Komisi VIII DPR RI melalui program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bagi Remaja Usia atau GAS NIKAH.

Edukasi dan sosialisasi program tersebut digelar di Gedung PGRI, Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan.

Angka perceraian di Kabupaten Cirebon menjadi salah satu alasan perlunya perhatian serius terhadap persoalan ini. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyebut Kabupaten Cirebon menempati peringkat ketiga angka perceraian tertinggi di Jawa Barat, di bawah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan data yang disampaikan Selly dalam kegiatan tersebut, angka perceraian di Kabupaten Cirebon mencapai 6.833 kasus. Persoalan ekonomi dan perselingkuhan disebut sebagai faktor yang mendominasi kasus-kasus tersebut.

Data itu menunjukkan bahwa membangun rumah tangga tidak cukup hanya dengan keinginan untuk hidup bersama. Kesiapan emosional, kemampuan mengelola keuangan, komunikasi yang sehat, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban pasangan menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika kehidupan keluarga.

Selly menegaskan, pernikahan merupakan ikatan sakral yang membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab, bukan semata-mata didasarkan pada perasaan.

“Edukasi pranikah menjadi penting agar pasangan mampu menghadapi perbedaan secara dewasa, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana,” ujar Selly dilansir laman resmi Kemenag Jabar.

Menurut dia, edukasi sebelum pernikahan perlu diarahkan agar generasi muda memahami bahwa kehidupan rumah tangga memiliki konsekuensi dan tanggung jawab jangka panjang. Perbedaan pandangan maupun tekanan ekonomi perlu dihadapi melalui komunikasi dan penyelesaian masalah yang sehat.

Namun, upaya mempertahankan keutuhan keluarga tidak boleh mengabaikan keselamatan anggota keluarga. Selly mengingatkan bahwa pencegahan perceraian bukan berarti membenarkan kekerasan dalam rumah tangga atau memaksa seseorang bertahan dalam hubungan yang membahayakan keselamatannya.

Tujuan yang hendak dicapai, kata dia, adalah terbentuknya keluarga yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus mampu memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada anak.

Ketika Anak Berhadapan dengan Persoalan Hukum Keluarga

Di balik persoalan perceraian, terdapat dimensi perlindungan anak yang tidak boleh luput dari perhatian. Anak dapat menghadapi tekanan psikologis ketika orang tuanya berpisah, terlebih jika konflik keluarga membuat kebutuhan emosional dan pengasuhannya terabaikan.

Selly juga menyoroti persoalan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Ketika status perkawinan orang tua tidak memiliki kepastian administratif, anak berpotensi menghadapi kesulitan dalam mengakses dokumen kependudukan dan memperoleh pengakuan atas hak-haknya sesuai ketentuan hukum.

“Lalu yang menjadi korbannya siapa? Tentunya anak mereka yang tak tercatat dalam sistem administrasi negara,” tutur Selly.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan dokumen. Administrasi perkawinan berkaitan dengan kepastian hukum keluarga dan dapat berpengaruh terhadap proses pemenuhan hak administratif anak.

Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi perkawinan yang belum tercatat, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku agar status perkawinan dan hak-hak anggota keluarga memperoleh kepastian.

GAS NIKAH Bukan Ajakan Menikah Terburu-buru

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dr. H. Agus Sutisna, menjelaskan bahwa GAS NIKAH merupakan bagian dari langkah terpadu berskala nasional yang berlandaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025.

Program tersebut mengintegrasikan pendataan dari tingkat bawah sekaligus mendorong intervensi konkret untuk menangani persoalan perkawinan yang belum tercatat.

Agus menegaskan bahwa istilah GAS NIKAH tidak boleh dimaknai sebagai ajakan kepada remaja untuk terburu-buru menikah. Sebaliknya, program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan perkawinan sekaligus memperkuat fondasi keluarga berdasarkan ketentuan hukum.

Ia menjelaskan tiga prinsip utama dalam gerakan tersebut, yakni tercatat, transparan, dan utuh.

Prinsip pertama menekankan bahwa perkawinan harus dicatatkan secara resmi melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku. Pencatatan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian penting dari perlindungan hak-hak keluarga.

“Yang pertama, pernikahan harus tercatat. Ketika kita menikah, wajib tercatat di Kantor Urusan Agama. Ini yang disebut sehat dalam keluarga,” jelas Agus.

Prinsip kedua adalah transparansi. Keterbukaan mengenai status perkawinan, keberadaan pasangan, serta tanggung jawab dalam kehidupan keluarga dinilai penting untuk membangun kepercayaan dan mencegah persoalan yang dapat merusak hubungan rumah tangga.

Sementara prinsip ketiga berkaitan dengan keutuhan keluarga. Agus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum perkawinan di Indonesia serta keterbukaan antara pasangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

Ketiga prinsip tersebut menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral, keterbukaan, dan pemahaman hukum.

Ketahanan Keluarga Membutuhkan Kerja Bersama

Sosialisasi GAS NIKAH di Kabupaten Cirebon turut dihadiri Ketua Tim Kepenghuluan H. Toto Supriyanto, M.Ag., dan Ketua Tim Paham Keagamaan H. Nanang Supyan, S.Th.I., M.M.

Kehadiran unsur Kemenag dan DPR RI menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam menangani persoalan perkawinan dan ketahanan keluarga.

Meski demikian, upaya menekan angka perceraian membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sosialisasi. Edukasi pranikah, pendampingan keluarga, pemahaman hukum, serta akses terhadap layanan konsultasi perlu diperkuat agar masyarakat memiliki dukungan ketika menghadapi persoalan rumah tangga.

Persoalan ekonomi yang menjadi salah satu faktor perceraian juga membutuhkan perhatian. Ketahanan keluarga tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pasangan mengelola konflik, tetapi juga dengan kondisi sosial dan ekonomi yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.

Pada saat yang sama, pencatatan perkawinan harus disertai edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak serta akses terhadap perlindungan hukum.

GAS NIKAH menjadi salah satu langkah untuk membangun kesadaran tersebut. Keberhasilannya pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan pencatatan perkawinan, pemahaman masyarakat tentang tanggung jawab keluarga, dan perlindungan terhadap hak setiap anggota keluarga.

Sebab, keluarga yang kuat bukan sekadar keluarga yang mampu bertahan dalam segala keadaan. Keluarga yang sehat adalah keluarga yang dibangun dengan kesiapan, dilindungi oleh hukum, serta memberikan rasa aman dan penghormatan terhadap hak setiap anggotanya.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.