Kompolnas Ingatkan Polisi, Pemblokiran Rekening Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Bank

25 Agu 2026, 14.55 WIB
WhatsAppSaluran
Kompolnas Ingatkan Polisi, Pemblokiran Rekening Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Bank
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul AnamCameraAntara/Nadia Putri Rahmani

Gentra.id-JAKARTA — Sebuah rekening bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Di dalamnya ada aktivitas ekonomi, kebutuhan hidup, dan kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan. Karena itu, ketika akses terhadap rekening dihentikan melalui pemblokiran atau penundaan transaksi, dampaknya tidak berhenti pada pemilik rekening. Tindakan tersebut juga dapat menyentuh kepercayaan publik terhadap perbankan dan reputasi sistem keuangan secara lebih luas.

Kekhawatiran itulah yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam meminta kepolisian lebih berhati-hati ketika mengambil tindakan terhadap rekening masyarakat. Menurut dia, tindakan terhadap rekening perlu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, termasuk dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

"Rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya kepentingan ekonomi kita," kata Anam, Selasa (25/8/2026).

Bagi Anam, salah satu fondasi penting dalam sektor perbankan adalah trust building. Kepercayaan itu bukan hanya dibangun antara nasabah dan bank, tetapi juga menyangkut reputasi industri perbankan Indonesia secara keseluruhan.

Ia mengingatkan, ketika masyarakat mulai meragukan keamanan dan kepastian sistem perbankan, persoalannya dapat meluas menjadi persoalan ekonomi.

Karena itu, tindakan aparat terhadap rekening masyarakat menurutnya perlu dilakukan secara cermat dan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

Bukan Berarti Rekening Tak Boleh Ditindak

Kompolnas tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk mengambil tindakan terhadap rekening yang memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Anam menyebut, dalam perkara yang memiliki indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), terorisme, dan tindak pidana tertentu lainnya, tindakan terhadap rekening merupakan sesuatu yang dimungkinkan.

"Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan," ujarnya.

Namun, ketika tindakan tersebut menyentuh rekening masyarakat yang tidak memiliki kaitan jelas dengan tindak pidana, kehati-hatian menjadi penting.

Persoalannya bukan semata apakah rekening bisa dihentikan transaksinya, tetapi bagaimana proses tersebut dilakukan dan bagaimana publik memahami tindakan itu.

Dalam konteks inilah reputasi perbankan menjadi perhatian.

Kompolnas mengingatkan kepolisian agar dalam menjalankan penegakan hukum tetap memperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian dan kepercayaan masyarakat.

Polemik Rekening Koordinator AMPB

Kasus ini bermula dari rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator AMPB, yang sebelumnya diberitakan mengalami pemblokiran.

Supriyono disebut menggunakan rekening tersebut untuk menampung dana masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan kelompoknya.

Belakangan, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Kepolisian menyebut tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan tersebut berkaitan dengan penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja.

Polda Metro Jaya juga menyatakan penundaan transaksi tidak sama dengan penyitaan rekening.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena istilah "pemblokiran" dan "penundaan transaksi" memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Komnas HAM Ikut Mempertanyakan

Polemik tersebut juga mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mempertanyakan dasar tindakan terhadap rekening Supriyono apabila tidak terdapat kaitan yang jelas dengan tindak pidana.

Menurut dia, tindakan pemblokiran harus memiliki korelasi dengan dugaan tindak pidana dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Di sisi lain, kepolisian menjelaskan bahwa langkah terhadap rekening tersebut berkaitan dengan penyelidikan mengenai penghimpunan dana. Polda Metro Jaya juga menyebut telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Di Antara Penegakan Hukum dan Kepercayaan

Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai satu rekening.

Ada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana tindakan penegakan hukum terhadap rekening masyarakat dapat dilakukan tanpa mengikis rasa aman dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan?

Perbankan bekerja dengan kepercayaan. Masyarakat menitipkan uang, melakukan transaksi, menerima penghasilan, membayar kebutuhan, hingga menjalankan usaha melalui sistem tersebut.

Karena itu, setiap tindakan yang membuat rekening tidak dapat digunakan akan selalu memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar angka saldo yang tidak bergerak.

Kompolnas meminta kepolisian melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.

Penegakan hukum tetap diperlukan ketika terdapat dugaan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kepentingan ekonomi yang lebih luas.

"Yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah trust building yang menjadi reputasi dari perbankan," kata Anam.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.