
Gentra.id-GENTRA.ID | JAKARTA – Penerimaan mahasiswa baru semestinya menjadi pintu masuk bagi mereka yang telah berjuang melalui nilai, kemampuan, dan kesempatan yang setara. Namun, pintu itu kini kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK menyebut praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru diduga juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Budi, perkara yang kini mencuat di Unsoed bukanlah gambaran tunggal. KPK menduga praktik serupa dapat ditemukan di kampus-kampus lain.
"Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," ujar Budi, dikutip dari Suara.com
Pernyataan itu membuat persoalan penerimaan mahasiswa baru bergeser dari sekadar kasus hukum di satu kampus menjadi persoalan tata kelola pendidikan tinggi yang perlu mendapat perhatian lebih luas.
Bermula dari Kasus Unila, Berlanjut ke Unsoed
KPK sebelumnya telah menangani perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Empat tahun kemudian, lembaga antirasuah kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait proses penerimaan mahasiswa baru, kali ini di lingkungan Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah.
Dalam kasus Unsoed, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat kampus dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyentuh salah satu bagian paling sensitif dalam dunia pendidikan: kesempatan seseorang untuk mendapatkan akses ke perguruan tinggi.
Bagi calon mahasiswa dan keluarganya, proses masuk perguruan tinggi bukan perkara sederhana. Ada waktu bertahun-tahun yang dihabiskan untuk belajar, biaya pendaftaran, persiapan ujian, hingga harapan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik.
Karena itu, ketika proses tersebut diduga dapat "dikondisikan", persoalannya bukan hanya mengenai uang atau pelanggaran aturan. Ada persoalan keadilan yang ikut dipertaruhkan.
KPK Minta Masyarakat Untuk Melapor
KPK kini membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik serupa untuk melaporkannya.
Budi mengatakan laporan masyarakat akan menjadi salah satu pintu bagi KPK untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi di kampus lain. Setiap laporan nantinya akan ditelaah dan dianalisis sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pesan tersebut penting karena praktik korupsi di lingkungan pendidikan tidak selalu terlihat dalam bentuk transaksi yang terang-terangan. Dugaan pengondisian dapat muncul dalam berbagai bentuk, terutama ketika proses seleksi tidak transparan dan terdapat pihak tertentu yang memperoleh keistimewaan.
KPK juga mendorong perguruan tinggi melakukan pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru. Perbaikan tersebut, menurut KPK, tidak cukup berhenti pada pernyataan komitmen, tetapi harus diwujudkan dalam mekanisme yang benar-benar mampu mencegah terjadinya penyimpangan.
Ketika Kampus Kehilangan Kepercayaan
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang Unsoed. Ia membuka pertanyaan yang lebih besar: seberapa kuat sistem pengawasan di perguruan tinggi dalam memastikan penerimaan mahasiswa benar-benar berlangsung transparan?
Perguruan tinggi merupakan tempat pendidikan dan pembentukan karakter. Karena itu, integritas seharusnya tidak hanya menjadi materi yang diajarkan di ruang kuliah, tetapi juga tercermin dalam tata kelola institusinya.
Jika penerimaan mahasiswa dapat dipengaruhi oleh uang, kedekatan, atau kepentingan tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya peserta yang gagal masuk. Sistem merit yang seharusnya menjadi dasar seleksi juga ikut kehilangan makna.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti penerimaan mahasiswa sebagai salah satu titik rawan korupsi di perguruan tinggi. Proses penerimaan, terutama pada jalur mandiri, membutuhkan pengawasan dan transparansi agar kesempatan masuk perguruan tinggi tidak berubah menjadi ruang transaksi.
Bola Panas untuk Perguruan Tinggi
Kini bola berada di dua sisi.
KPK harus menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki dasar kuat. Sementara perguruan tinggi perlu melakukan evaluasi internal sebelum persoalan serupa muncul di institusinya.
Transparansi kuota, mekanisme seleksi, besaran biaya, proses penetapan kelulusan, hingga pengawasan terhadap pihak yang memiliki kewenangan menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Sebab, penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar urusan administratif tahunan. Di balik setiap nama yang dinyatakan lolos, ada keluarga yang menaruh harapan dan seorang calon mahasiswa yang sedang menentukan masa depannya.
Ketika KPK mengatakan dugaan praktik pengondisian bisa terjadi di banyak kampus, pesan yang muncul sebenarnya sederhana: jangan menunggu operasi tangkap tangan berikutnya untuk membenahi sistem.
Kampus harus lebih dulu memastikan bahwa pintu masuk menuju pendidikan tinggi benar-benar terbuka berdasarkan kemampuan dan aturan yang berlaku, bukan karena siapa yang dikenal, siapa yang membayar, atau siapa yang memiliki akses.
Sebab pendidikan tinggi seharusnya menjadi tempat meritokrasi tumbuh. Bukan tempat kesempatan diperjualbelikan.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Pemkot Tasikmalaya Dorong KPM PKH Naik Kelas Lewat Tasik Pelak

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Maba Tak Hanya di Unsoed, Kampus Lain Disorot

Persib Lolos ACL Two Usai Tekuk Manila Digger 1-0

Kebakaran melanda Eks TPA Mangunreja Tasikmalaya, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Hari Ini Muhajir Salam, Besok Siapa?
