KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Unsoed

22 Agu 2026, 07.48 WIB
WhatsAppSaluran
KPK Ungkap Dugaan Praktik Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Unsoed
Ilustrasi Kampus UnsoedCameraUnsoed.ac.id

Gentra.id-Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dugaan tersebut menyeret Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

KPK menyebut praktik tersebut berlangsung dalam proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025 hingga 2026. Dalam penyidikan, lembaga antirasuah menemukan adanya dugaan transaksi untuk membantu calon mahasiswa memperoleh kelulusan melalui jalur mandiri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan salah satu rangkaian perkara bermula dari komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, yang juga merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru, dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.

Menurut Taufik, dalam komunikasi tersebut terjadi pembicaraan mengenai nilai uang yang harus disiapkan untuk proses penerimaan mahasiswa.

“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Setelah kesepakatan tercapai, ES diduga menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar dari pihak pengepul. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq.

KPK menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemberian akses kepada ES untuk melakukan proses otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Taufik mengatakan, setelah menerima laporan mengenai uang tersebut, Sodiq diduga memberikan akses berupa user ID miliknya kepada ES.

“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ujar Taufik.

Dengan akses tersebut, ES diduga memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang sebelumnya telah memberikan uang melalui pihak pengepul.

KPK menilai rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Sebab, proses yang seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme seleksi justru diduga disertai transaksi dan pemberian akses tertentu.

Selain dugaan transaksi Rp1,12 miliar tersebut, KPK juga mengungkap dugaan perkara lain yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Salah satunya menyangkut dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa untuk membantu masuk ke Fakultas Kedokteran.

Dalam perkara tersebut, dua pihak swasta yang disebut sebagai perantara diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. Kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK terhadap praktik penerimaan mahasiswa di Unsoed.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Beberapa pejabat yang diamankan antara lain Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Dalam perkembangan perkara pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Nono yang merupakan keponakan Sodiq, ES, serta DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyoroti persoalan serius dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Jalur mandiri yang semestinya menjadi bagian dari mekanisme seleksi akademik justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan transaksi dengan calon mahasiswa atau pihak yang mewakilinya.

KPK masih terus mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk aliran uang, pihak-pihak yang berperan sebagai perantara, serta mekanisme pemberian akses dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Perkara ini juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada siapa yang menerima uang, tetapi turut menelusuri bagaimana uang tersebut kemudian berkaitan dengan keputusan atau tindakan yang dapat memengaruhi kelulusan calon mahasiswa.

KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam penerimaan mahasiswa baru merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi. Dugaan transaksi untuk memperoleh akses pendidikan tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem seleksi perguruan tinggi negeri.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.