
Gentra.id-CIAMIS – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis 2026 akan menjadi momentum baru dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Untuk pertama kalinya, proses pemungutan suara direncanakan menggunakan sistem digital.
Perubahan tersebut bukan sekadar mengganti surat suara dengan perangkat elektronik. Pemerintah Kabupaten Ciamis juga dituntut memastikan masyarakat memahami mekanisme baru tersebut agar digitalisasi tidak justru menjadi kendala bagi pemilih.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menilai penggunaan teknologi dalam Pilkades memiliki sejumlah keunggulan, terutama dari sisi efektivitas dan transparansi.
“Dengan sistem digital ini tentunya akan lebih efektif dan transparan. Namun yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memahami dan mampu menggunakan sistem tersebut,” kata Herdiat dalam rapat koordinasi persiapan Pilkades Serentak 2026.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi perhatian serius. Sebab, kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi tidak sama, terutama bagi warga lanjut usia yang belum terbiasa dengan perangkat digital.
“Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa menggunakan karena belum memahami sistemnya,” ujarnya.
Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 40 desa di Kabupaten Ciamis. Sebanyak 39 desa mengikuti pemilihan karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, kembali masuk agenda Pilkades setelah sebelumnya belum berhasil melaksanakan pemilihan.
Dengan cakupan tersebut, kesiapan penyelenggara dan pemilih menjadi faktor penting sebelum sistem digital diterapkan secara penuh.
176 TPS Disiapkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Asep Khalid mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 akan menggunakan sekitar 176 tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Asep, penerapan sistem digital diharapkan membuat proses pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung lebih efisien.
“Dengan sistem digital, proses pemungutan dan penghitungan suara diharapkan bisa lebih cepat dan efektif,” kata Asep.
Meski demikian, penerapan teknologi tidak berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Pemerintah masih harus memastikan perangkat tersedia, panitia memahami penggunaannya, serta masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mencoba sistem sebelum hari pemungutan suara.
Hal tersebut menjadi penting karena Pilkades merupakan proses demokrasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa.
Pemilih tidak cukup hanya diberi informasi bahwa pemungutan suara menggunakan sistem digital. Mereka perlu mengetahui bagaimana cara menggunakan perangkat, menentukan pilihan, hingga memastikan suara telah tercatat sesuai pilihannya.
Sosialisasi Jadi Pekerjaan Besar
Perubahan mekanisme pemilihan berpotensi menghadirkan tantangan baru, khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum akrab dengan teknologi.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong sosialisasi dilakukan secara berjenjang hingga tingkat desa. Panitia pemilihan, pemerintah desa, BPD, dan unsur terkait harus memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pelaksanaan Pilkades digital.
Herdiat menegaskan, kesiapan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
“Jangan sampai teknologi yang seharusnya mempermudah justru membuat masyarakat kesulitan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi Pilkades tidak hanya berkaitan dengan kesiapan perangkat, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia.
Simulasi menjadi salah satu tahapan yang penting. Masyarakat dapat diperkenalkan dengan perangkat yang nantinya digunakan sehingga mereka tidak mengalami kebingungan ketika datang ke TPS.
Bagi pemerintah daerah, simulasi juga dapat menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan teknis sebelum pemungutan suara sebenarnya berlangsung.
Pilkades Dijadwalkan Desember
Tahapan Pilkades Serentak Ciamis 2026 dijadwalkan mulai berjalan pada September. Pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD direncanakan pada 1 September 2026.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala desa, penelitian persyaratan, penetapan calon, hingga penetapan nomor urut.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026. Setelah itu, pemilih memasuki masa tenang pada 9 hingga 11 Desember.
Pemungutan suara direncanakan berlangsung serentak pada 13 Desember 2026.
Waktu persiapan yang tersedia membuat sosialisasi menjadi agenda yang tidak bisa ditunda. Terlebih, sistem yang digunakan berbeda dengan Pilkades sebelumnya.
Anggaran Rp1,4 Miliar
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium pada desa yang melaksanakan Pilkades.
Herdiat mengakui kondisi keuangan desa menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Pilkades. Namun, pemerintah daerah tetap menilai pemilihan kepala desa harus dilaksanakan karena kepala desa memiliki posisi penting dalam pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Bagaimanapun juga kepala desa ini sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di desa,” kata Herdiat.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Pilkades 2026 tetap dipandang sebagai agenda strategis meskipun pemerintah harus menghadapi keterbatasan anggaran.
Ujian Demokrasi di Era Digital
Pilkades Serentak Ciamis 2026 pada akhirnya bukan hanya soal mengganti metode pemungutan suara manual menjadi digital.
Lebih jauh, agenda tersebut menjadi ujian kesiapan masyarakat desa menghadapi transformasi teknologi dalam proses demokrasi.
Sistem digital memang berpotensi membuat proses pemungutan dan penghitungan suara lebih cepat. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kesiapan panitia, keandalan perangkat, pengawasan, serta pemahaman pemilih.
Karena itu, edukasi menjadi faktor yang tidak kalah penting dibandingkan pengadaan perangkat.
Jika masyarakat sudah memahami mekanismenya, teknologi dapat menjadi instrumen untuk menciptakan Pilkades yang lebih efektif dan transparan.
Sebaliknya, jika sosialisasi tidak maksimal, sistem baru tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah pemilih.
Dengan 40 desa yang akan melaksanakan Pilkades, Ciamis kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa transformasi digital di tingkat pemerintahan desa dapat berjalan beriringan dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Rehabilitasi Irigasi Cikunten II Dikebut, Pemerintah Bidik Produktivitas Pertanian Tasikmalaya

Enam Provinsi Jadi Prioritas Penanganan Karhutla, Pemerintah Siapkan 38 Armada Udara

Pilkades Ciamis 2026 Uji Demokrasi Digital, Edukasi Pemilih Jadi Tantangan

Gudang Barang Bekas di Banjarsari Ciamis Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta

OJK Tasikmalaya: Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Terancam Lewat Game
