
Gentra.id-TASIKMALAYA – Puluhan petani mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Kamis (13/8/2026). Mereka hadir bukan sekadar menyaksikan persidangan, tetapi memberikan dukungan kepada Supriadi alias Abang, terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kehadiran para petani tersebut menjadi pemandangan tersendiri di tengah agenda persidangan yang memasuki pembacaan putusan sela. Massa yang datang disebut sebagai bagian dari solidaritas Serikat Petani Pasundan (SPP) terhadap Supriadi.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim membacakan putusan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasehat hukum terdakwa
Hasilnya, seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Supriadi ditolak. Dengan putusan tersebut, perkara tidak berhenti pada tahap eksepsi dan akan berlanjut memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Putusan itu langsung mendapat respons dari tim penasihat hukum. Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, M. Rafi Saeful Islam, menyatakan pihaknya kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim.
Menurut Rafi, majelis hakim dinilai belum melihat secara menyeluruh persoalan yang terdapat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari lima poin keberatan yang diajukan, kata Rafi, majelis hakim pada dasarnya mempertimbangkan dua hal. Pertama, dakwaan JPU dinilai telah disusun secara cermat dan jelas. Kedua, sebagian keberatan penasihat hukum dianggap telah masuk ke ranah pokok perkara.
Namun, pihak penasihat hukum menilai masih terdapat persoalan substansial dalam dakwaan yang belum dipertimbangkan secara mendalam.
Salah satunya berkaitan dengan tidak adanya uraian mengenai motif dalam dakwaan serta penggunaan istilah yang dinilai tidak tegas dalam menggambarkan perbuatan yang didakwakan kepada Supriadi.
Penasihat hukum bahkan menyoroti penggunaan istilah antara “menanduk” dan “menyundul” dalam dakwaan. Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut berpotensi memengaruhi proses pembuktian ketika perkara memasuki pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Meski demikian, putusan sela telah dijatuhkan. Persidangan kini akan bergerak menuju tahapan pembuktian.
Penangguhan Penahanan Belum Mendapat Kepastian
Selain mempermasalahkan putusan sela, penasihat hukum Supriadi juga mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan yang telah mereka ajukan.
Rafi mengatakan permohonan tersebut telah diajukan sejak persidangan kedua, tetapi hingga lebih dari dua pekan kemudian belum mendapatkan kepastian.
Menurut dia, pihaknya memahami bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, ketidakjelasan terhadap permohonan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi terdakwa.
Penasihat hukum berharap majelis segera mengambil keputusan. Jika permohonan tersebut nantinya ditolak, pihaknya mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Masuk Tahap Pembuktian
Setelah eksepsi ditolak, perhatian kini beralih pada tahap pembuktian. Tim penasihat hukum mengaku telah melakukan investigasi lapangan dan menyiapkan sejumlah bukti serta saksi.
Mereka juga mengklaim menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan temuan yang diperoleh di lapangan.
Keterangan para saksi nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.
Penasihat hukum juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui. Mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya keterangan palsu di bawah sumpah.
Perkara Bermula Peristiwa di Cikatomas
Perkara yang menjerat Supriadi bermula dari peristiwa pada 15 April 2026 di sekitar Sekretariat Serikat Petani Pasundan (SPP) Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, saat itu korban bernama Abdul Yani melintas di lokasi dan kemudian dikerumuni sejumlah orang.
Supriadi disebut menghampiri korban dan melakukan tindakan yang dalam dakwaan disebut menanduk bagian pipi kanan korban sebanyak sekitar tiga kali.
Akibat kejadian tersebut, Abdul Yani disebut mengalami gigi goyang dan pembengkakan pada gusi. Korban kemudian menjalani perawatan selama empat hari di Puskesmas Cikatomas.
Hasil visum menyebutkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan aktivitas korban terganggu untuk sementara waktu.
Namun, seluruh uraian mengenai kejadian tersebut nantinya masih akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa.
Bagi para petani yang datang ke PN Tasikmalaya, proses hukum terhadap Supriadi menjadi perhatian bersama. Mereka mengawal jalannya persidangan dengan harapan perkara tersebut dapat diperiksa secara terbuka dan objektif.
Dengan ditolaknya eksepsi, babak baru perkara Supriadi kini dimulai. Persidangan tidak lagi berkutat pada keberatan terhadap dakwaan, tetapi akan masuk pada pembuktian untuk menguji apakah dakwaan yang diajukan jaksa dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Supriadi Masuk ke Tahap Pembuktian

7 Soft Skill yang Gak Diajarkan di Sekolah tapi Penting untuk Masa Depan

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Desil 9 dan 10

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026, Jawa Barat Siapkan Infrastruktur

Persikotas di Liga 3: Analisis Sentimen Publik Pasca Akuisisi Nusantara Lampung FC
