
Gentra.id-JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Salah satu kelompok yang menjadi sasaran pembatasan adalah masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan desil 10.
Wacana tersebut mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (11/8/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Purbaya mengatakan pemerintah sedang membahas kemungkinan pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Menurutnya, pembatasan tersebut tidak langsung diterapkan saat ini. Pemerintah masih menyiapkan mekanisme dan kemungkinan penerapannya dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang.
Desil 9 dan 10 Jadi Sasaran
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pembagian tersebut terdapat 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dalam rencana pembatasan Pertalite, desil 9 dan 10 menjadi kelompok yang sedang dikaji untuk tidak lagi mendapatkan subsidi. Artinya, masyarakat yang masuk kelompok tersebut nantinya berpotensi harus menggunakan BBM nonsubsidi.
Pemerintah menilai subsidi energi harus diberikan secara lebih tepat sasaran. Selama ini, masih ditemukan masyarakat dengan kemampuan ekonomi relatif tinggi yang menggunakan BBM bersubsidi.
Bahlil bahkan menyoroti penggunaan Pertalite oleh sebagian pemilik kendaraan kelas atas. Pemerintah berharap pembatasan terhadap kelompok ekonomi mampu dapat mengurangi kebocoran anggaran subsidi.
Meski wacana pembatasan sudah disampaikan pemerintah, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan tersebut belum berlaku saat ini.
Pernyataan pemerintah masih berada pada tahap pembahasan dan pengujian mekanisme. Karena itu, masyarakat yang saat ini masuk desil 9 atau 10 belum otomatis dilarang membeli Pertalite
Pemerintah juga masih mengkaji sejumlah parameter lain, termasuk kemungkinan menggunakan karakteristik kendaraan sebagai bagian dari mekanisme penyaringan konsumen.
Dengan demikian, informasi mengenai "desil 9 dan 10 tidak boleh membeli Pertalite" sebaiknya dipahami sebagai rencana kebijakan, bukan aturan yang sudah efektif diterapkan di seluruh SPBU.
Cara Mengetahui Desil Kesejahteraan
Masyarakat yang ingin mengetahui posisi desilnya dapat melakukan pengecekan melalui layanan data sosial ekonomi pemerintah.
Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data yang tercatat dalam sistem pemerintah. Data tersebut berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara umum, masyarakat dapat mengecek status desil dengan mengakses layanan Cek Bansos Kemensos, kemudian memasukkan NIK sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia.
Setelah pencarian dilakukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status data sosial ekonomi yang tercatat.
Posisi desil tidak ditentukan hanya berdasarkan besarnya gaji. Data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah mencakup sejumlah indikator, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Karena itu, seseorang tidak bisa memastikan dirinya berada di desil tertentu hanya dengan menghitung pendapatan bulanan.
Data Desil Bisa Berubah
Status desil juga tidak harus bersifat permanen. Perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dapat memengaruhi data kesejahteraan yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Jika data yang muncul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran data yang disediakan pemerintah.
Hal ini menjadi penting apabila nantinya desil digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima subsidi Pertalite.
Pemerintah Masih Mengkaji Mekanisme
Rencana pembatasan Pertalite bagi kelompok ekonomi atas merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penyaluran subsidi energi.
Pemerintah ingin memastikan subsidi lebih banyak diterima masyarakat yang memang membutuhkan, sementara kelompok ekonomi mampu diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Namun hingga Kamis (13/8/2026), mekanisme final, waktu penerapan, serta seluruh kriteria kendaraan dan konsumen yang akan terkena pembatasan masih dalam pembahasan.
Karena itu, masyarakat belum perlu panik. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui kemungkinan posisi ekonominya, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengecek data desil melalui layanan resmi pemerintah.
Yang perlu digarisbawahi, desil 9 dan 10 saat ini belum otomatis dilarang membeli Pertalite. Pembatasan tersebut masih merupakan kebijakan yang sedang dipersiapkan dan direncanakan diterapkan secara bertahap.
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Supriadi Masuk ke Tahap Pembuktian

7 Soft Skill yang Gak Diajarkan di Sekolah tapi Penting untuk Masa Depan

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Desil 9 dan 10

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026, Jawa Barat Siapkan Infrastruktur

Persikotas di Liga 3: Analisis Sentimen Publik Pasca Akuisisi Nusantara Lampung FC
