Memaknai Kemerdekaan Dengan Simpul Keadilan , Toleransi Hingga Saling Menjaga Sesama Manusia

Gentra.id-Setiap tanggal 17 Agustus, kita memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbagai seremoni digelar dan kebahagiaan diekspresikan tanpa batas. Namun, tanpa kita sadari, masih ada banyak cerita tentang kemerdekaan yang hanya menjadi simbol, tanpa benar-benar menghadirkan kebebasan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika kita kembali pada pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 yang menjadi salah satu tonggak penting dalam proses lahirnya Pancasila, terdapat pesan tentang pentingnya kehidupan beragama yang menjunjung toleransi. Bung Karno menyerukan agar rakyat Indonesia ber-Tuhan secara berkebudayaan, tanpa egoisme agama serta dengan saling menghormati antarpemeluk keyakinan.
Artinya, keberagaman golongan yang hadir di Indonesia semestinya tidak menjadi sekat bagi kita untuk hidup beragama, berbangsa, dan bernegara. Ajaran tentang kemerdekaan tersebut merupakan warisan yang seharusnya tidak pernah pudar.
Gagasan itu selaras dengan sembilan nilai utama yang diamanatkan oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yakni ketauhidan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, pembebasan, kesederhanaan, persaudaraan, kesatriaan, dan kearifan lokal.
Nilai-nilai tersebut dirumuskan dari pemikiran serta perjuangan hidup Gus Dur dalam membela hak-hak rakyat sekaligus merawat keragaman Indonesia. Karena itu, momentum kemerdekaan seharusnya menjadi titik balik untuk meneruskan perjuangan para founding fathers, dengan menjadikan kehidupan masyarakat semakin rukun tanpa menghadirkan stereotip antargolongan.
Kebijakan birokrasi juga seharusnya semakin inklusif, menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus menjalar hingga pemerintahan daerah.
Sebab, praktik-praktik keadilan yang belum dirasakan masyarakat secara luas pada hakikatnya merupakan bentuk kemerdekaan yang masih tertunda.
Banyak karya yang membahas kemerdekaan dan keadilan secara gamblang. Salah satunya adalah novel Perburuan karya Pramoedya Ananta Toer. Ada pula karya Bandung Awal Revolusi 1945-1946 karya John R.W. Keduanya menawarkan sudut pandang humanis dan mendalam mengenai era kolonial, pendudukan, hingga pergolakan fisik dalam perjuangan kemerdekaan.
Karya-karya tersebut menggambarkan bagaimana manusia berjuang untuk memperoleh kebebasan di tengah kebijakan penguasa pada masa lalu. Penderitaan rakyat Indonesia di bawah pendudukan militer Jepang, termasuk berbagai bentuk pembatasan kehidupan masyarakat dan kebebasan beribadah, menjadi gambaran bahwa kemerdekaan tidak hanya berbicara tentang terbebas dari penjajahan secara politik, tetapi juga tentang terbebas dari ketakutan dan penindasan.
Lantas, apakah pemerintah hari ini sudah sepenuhnya memerdekakan rakyatnya?
Jawabannya, menurut saya, belum.
Masih terdapat kebijakan yang dinilai sepihak dan berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Misalnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dijalankan berdasarkan kebijakan pemerintah serta berkaitan dengan kebijakan fiskal dan APBN.
Dalam praktiknya, kebijakan-kebijakan tersebut masih perlu terus dikawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara luas dan tidak justru menimbulkan ketimpangan ataupun hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Begitu pula dengan dinamika terkait perubahan regulasi mengenai TNI dan Polri. Setiap kebijakan yang menyangkut kewenangan institusi negara seharusnya selalu ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat, demokrasi, supremasi hukum, serta jaminan keamanan dan kebebasan warga negara.
Sebab, hingga hari ini masih ada warga negara yang belum sepenuhnya merasakan kebebasan dalam menjalankan kehidupan beragama dan beribadah.
Salah satu contoh dapat dilihat di Kabupaten Tasikmalaya. Terbitnya Keputusan Bupati Nomor 200.1.1/Kep.152.Bakesbangpol/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia menjadi salah satu kebijakan yang perlu dilihat secara kritis dalam konteks jaminan kebebasan beragama dan perlindungan terhadap warga negara.
Keputusan-keputusan semacam itu, apabila tidak ditempatkan secara hati-hati dalam perspektif hak konstitusional warga negara, dapat menjadi gambaran tentang bentuk ketidakmerdekaan yang dirasakan hingga tingkat akar rumput.
Pemerintah seharusnya menjadi tempat masyarakat bertumpu, tanpa membedakan latar belakang keyakinan, golongan maupun identitas lainnya. Ketika sebagian masyarakat justru merasa pemerintah hadir sebagai sesuatu yang menakutkan, maka ada persoalan serius yang perlu dievaluasi.
Bagi warga Jemaat Ahmadiyah, situasi semacam itu juga berpotensi menghadirkan kembali trauma dari masa-masa suram ketika intimidasi, baik secara fisik maupun verbal, pernah terjadi.
Kemerdekaan tanpa toleransi ibarat rumah tanpa pondasi.
Bayangkan Indonesia sebagai sebuah rumah besar. Kita semua memiliki atap yang sama: Merah Putih. Namun, di dalamnya terdapat ratusan kamar dengan penghuni yang memiliki keyakinan, suku, bahasa, budaya, dan cara hidup yang berbeda.
Jika penghuni kamar saling mencurigai, saling mengejek, bahkan saling memaksa, maka sekuat apa pun atapnya, rumah tersebut pada akhirnya akan retak.
Itulah yang terjadi ketika kemerdekaan hanya dirayakan setahun sekali, sementara intoleransi dan ketidakadilan justru dipraktikkan setiap hari—di media sosial, di sekolah, di tempat kerja, bahkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kemerdekaan memberikan kita hak untuk berbeda. Sementara toleransi memberikan kita cara untuk hidup bersama di tengah perbedaan tersebut.
Toleransi bukan berarti "kita harus sama." Toleransi adalah "aku menghormatimu meskipun kita berbeda."
Di sanalah simpul toleransi dan keadilan menjadi penting. Simpul itu mungkin terlihat sederhana dan tipis, tetapi justru dapat menjadi pengikat yang menguatkan kehidupan berbangsa.
Keadilan bukan sekadar kata yang tercantum dalam konstitusi. Keadilan harus hadir dalam kehidupan nyata. Toleransi juga bukan sekadar slogan yang disampaikan dalam pidato, tetapi harus menjadi perilaku yang kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, kemerdekaan yang hakiki bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang terbebas dari rasa takut, diskriminasi, intimidasi, ketidakadilan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Semoga dengan memaknai kemerdekaan secara lebih utuh, kita benar-benar dapat merasakan hak kemerdekaan tersebut tanpa penindasan dan ketidakadilan.
Koor. Gusdurian Tasik
Zainda Usmana Aulia merupakan Koordinator Gusdurian Tasikmalaya yang aktif dalam kerja-kerja sosial, pendidikan, toleransi, dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan. Selain bergiat di komunitas Gusdurian, ia juga berprofesi sebagai pengajar, menjadikan pendidikan sebagai salah satu ruang penting untuk menanamkan nilai keberagaman, keadilan, dan kemanusiaan kepada generasi muda.





