
Gentra.id-GARUT – Sabtu malam di sejumlah sudut Kabupaten Garut tidak hanya menjadi waktu bagi warga untuk beristirahat atau menikmati akhir pekan. Di tengah aktivitas malam itu, aparat kepolisian bergerak menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) digelar Polres Garut sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sasaran operasi kali ini adalah peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi berlangsung pada Sabtu malam, 12 September 2026, di wilayah hukum Polres Garut. Sejumlah lokasi di kawasan Garut Kota dan Kecamatan Tarogong Kaler menjadi sasaran petugas.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, Petugas mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, kemudian melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan enam orang penjual. Mereka masing-masing berinisial N (45), M (48), dan MH (50), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Karangpawitan. Tiga lainnya berinisial R (28), I (31), dan RT (32), warga Kecamatan Garut Kota.
Barang bukti yang ditemukan cukup beragam. Polisi mengamankan 78 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Selain itu, petugas juga menyita satu jerigen minuman tradisional jenis tuak serta tujuh plastik berisi minuman tradisional serupa.
Menyasar Peredaran Miras Tanpa Izin
Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.
“Dalam operasi ini kami mengamankan sebanyak 78 botol minuman beralkohol berbagai jenis, satu jerigen minuman tradisional jenis tuak, serta tujuh plastik minuman tradisional jenis tuak,” ujar Deny saat ditemui awak media, Minggu (13/9/2026).
Bagi kepolisian, persoalan peredaran minuman beralkohol bukan semata mengenai barang yang diperjualbelikan. Peredarannya tanpa izin juga menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan munculnya gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Karena itu, operasi Cipkon tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Para penjual yang ditemukan petugas turut didata dan diperiksa untuk mengetahui aktivitas perdagangan minuman beralkohol yang mereka lakukan.
Polisi juga memberikan penyuluhan mengenai dampak serta bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol. Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan preventif, selain tindakan penertiban terhadap barang yang ditemukan di lapangan.
Polisi Perkuat Langkah Preventif
Operasi malam itu menggambarkan bagaimana upaya menjaga Kamtibmas dilakukan melalui kegiatan yang menyentuh langsung aktivitas masyarakat. Ketika peredaran minuman beralkohol ditemukan, petugas melakukan penertiban sekaligus memberikan pemahaman kepada para penjual.
Deny menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas. Karena itu, Polres Garut memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menjaga situasi Kamtibmas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Garut yang aman, nyaman, dan kondusif,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk ikut mengambil peran dalam menjaga lingkungan masing-masing. Polisi mengimbau agar warga tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan berkembang di lingkungannya.
Dengan diamankannya puluhan botol minuman beralkohol dan sejumlah tuak tersebut, Operasi Cipkon Polres Garut kembali menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras menjadi salah satu bagian dari strategi kepolisian menjaga situasi keamanan, terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat cenderung meningkat.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Hak Penyandang Disabilitas Mental Tak Boleh Terpinggirkan, Kanwil KemenHAM Jabar Tekankan Empati

Alur Sungai Cikokok Menyempit, Pemkab Garut Hentikan Aktivitas Perumahan

PGM Jabar Tagih Janji Pemerintah, 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Didorong Jadi PPPK

Hadroh Jadi Ruang Kreatif Anak Muda, Ansor dan Maxim Siapkan Lomba Se-Kota Tasikmalaya

Muhamad Abdul Karim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KADIN Kota Tasikmalaya 2026-2031
