
Gentra.id-JAWA BARAT – Persoalan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat kini mendapat jalur pengaduan yang lebih mudah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka fitur Imah Aing pada aplikasi Sapawarga yang memungkinkan masyarakat melaporkan kondisi rumah sekaligus mengajukan bantuan perbaikan.
Fitur tersebut mulai dapat diakses masyarakat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kehadirannya menjadi salah satu upaya Pemprov Jabar memperluas pendataan rumah yang membutuhkan rehabilitasi.
Persoalannya, tidak seluruh rumah yang kondisinya tidak layak telah masuk dalam data pemerintah. Kondisi tersebut membuat sebagian warga berpotensi belum tersentuh program rehabilitasi meskipun rumah yang ditempatinya membutuhkan perbaikan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan masih banyak rumah tidak layak huni yang ditemukan di berbagai wilayah Jawa Barat. Bahkan, sebagian kondisi tersebut diketahui melalui informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, keberadaan fitur Imah Aing diharapkan dapat membantu pemerintah mendapatkan data yang lebih luas sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi rumahnya secara langsung.
“Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah,” kata Dedi, Jumat (14/8/2026).
Warga Bisa Melaporkan Kondisi Rumah
Melalui Imah Aing, masyarakat tidak harus menunggu pendataan dilakukan dari rumah ke rumah untuk menyampaikan kebutuhan rehabilitasi.
Warga yang merasa rumahnya membutuhkan perbaikan dapat mengajukan laporan dengan melengkapi sejumlah data yang diperlukan.
Data tersebut antara lain kartu tanda penduduk (KTP) calon penerima bantuan, alamat rumah, titik koordinat lokasi, serta nomor ponsel penerima bantuan.
Pemohon juga perlu mengunggah dokumentasi kondisi rumah. Foto yang diminta mencakup tampak depan, kiri, kanan, dan belakang rumah.
Dokumentasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan karena dapat memberikan gambaran awal mengenai kondisi bangunan yang dilaporkan.
Dengan sistem berbasis aplikasi, pemerintah juga memiliki peluang untuk membangun basis data rutilahu yang lebih aktual dan bersumber langsung dari masyarakat.
Perbaikan Rumah Tidak Dipungut Biaya
Satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah biaya. Pemprov Jawa Barat memastikan program perbaikan rumah melalui skema tersebut tidak membebankan pungutan kepada masyarakat penerima bantuan.
Artinya, warga yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan tidak perlu membayar biaya perbaikan kepada pemerintah.
Pemprov Jabar menyebut perbaikan rutilahu dilaksanakan tanpa pungutan biaya. Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hunian yang lebih layak sekaligus meningkatkan kualitas hidup.
Namun, akses pengajuan melalui Imah Aing tidak serta-merta berarti setiap rumah yang dilaporkan otomatis mendapatkan rehabilitasi. Laporan masyarakat menjadi bagian dari proses pendataan dan pengajuan bantuan yang kemudian perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemerintah.
Karena itu, kelengkapan data dan dokumentasi menjadi penting agar kondisi rumah yang diajukan dapat diketahui dengan jelas.
Digitalisasi Pendataan Rutilahu
Kehadiran Imah Aing juga menunjukkan bagaimana kanal digital mulai digunakan untuk menjembatani persoalan pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat.
Selama ini, persoalan rutilahu tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan anggaran rehabilitasi, tetapi juga bagaimana pemerintah mengetahui rumah mana saja yang benar-benar membutuhkan intervensi.
Dengan membuka kanal pelaporan melalui Sapawarga, masyarakat ditempatkan sebagai salah satu sumber informasi dalam proses pendataan.
Model seperti ini berpotensi membuat pendataan lebih partisipatif. Pemerintah memperoleh informasi dari lapangan, sementara masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan tempat tinggal yang mereka alami.
Pada akhirnya, efektivitas program bukan hanya ditentukan oleh tersedianya fitur digital, tetapi juga bagaimana laporan yang masuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Bagi warga Jawa Barat yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak, Imah Aing kini menjadi salah satu pintu untuk menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah.
Pemprov Jabar pun mengimbau masyarakat memanfaatkan fitur tersebut secara tepat dengan memberikan data yang benar dan dokumentasi sesuai kondisi sebenarnya.
Sebab, di balik sebuah laporan tentang rumah tidak layak huni, terdapat persoalan mendasar mengenai kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak.
Imah Aing, Sapawarga, Pemprov Jawa Barat, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, rumah tidak layak huni, Rutilahu, perbaikan rumah gratis
Wartawan senior Gentra.id yang berfokus pada analisis hukum, politik, dan kebijakan publik di Indonesia.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Pemprov Jabar Buka 'Imah Aing', Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Gratis

Ombudsman Jabar Buka 55 Layanan Publik Langsung di Pangandaran

Bukan Sekadar Lomba Agustusan, Polres Tasikmalaya Buka Ruang Kebersamaan dengan Warga

Astrid Juwita, Kreator Konten Asal Garut yang Tembus Layar Lebar, Debut Bareng Enzy Storia dan Afgan

Qonaah dan Mental Health: Cara Islam Menemukan Ketenangan

