Polda Jabar Ungkap Jejak Perakit Senjata dan Bahan Peledak di Bandung Barat

17 Sep 2026, 20.20 WIB
WhatsAppSaluran
Polda Jabar Ungkap Jejak Perakit Senjata dan Bahan Peledak di Bandung Barat
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan saat mengungkap kasus pemuda yang diduga merakit senjata api dan memproduksi bahan peledak di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).CameraAntara/Rubby Jovan

Gentra.id-BANDUNG BARAT – Aktivitas seorang pemuda berinisial MSA (25) di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, berujung pada pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan dan bahan peledak oleh Polda Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah aktivitas MSA di ruang digital terpantau dalam sebuah grup WhatsApp bernama True Crime Community. Polisi menyebut grup itu beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah dan aktivitasnya ikut dipantau melalui patroli siber.

Di dalam grup tersebut, MSA menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire”. Polisi menyebut perannya tidak sebatas sebagai anggota, tetapi aktif membagikan materi mengenai pembuatan bahan peledak secara mandiri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 10 September 2026. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian mengarah kepada aktivitas MSA di wilayah Parongpong.

“Tersangka MSA tergabung dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Perannya bukan sekadar anggota biasa, melainkan motivator kejahatan ekstrem,” kata Hendra dalam pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang ditempati MSA dan merupakan milik kerabatnya berinisial ER. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan senjata api dan bahan peledak.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu amunisi mortir, 50 butir peluru hampa, proyektil dan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter. Polisi juga menyita tiga laras senjata api rakitan, satu pelatuk senjata api, casing granat, busur panah serta 13 jenis bahan kimia yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.

Temuan itu memperlihatkan bahwa aktivitas MSA tidak berhenti pada pembelajaran atau pembahasan di ruang digital. Polisi menyebut pemuda tersebut juga telah melakukan sejumlah uji coba terhadap bahan peledak yang dibuatnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan dokumentasi digital yang diamankan, polisi mencatat sedikitnya 56 kali uji coba peledakan. Sebanyak 16 kali disebut berkaitan dengan bahan peledak berdaya ledak tinggi, sedangkan sekitar 40 percobaan lainnya menggunakan kategori low explosive. Sejumlah percobaan tersebut juga didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan penyidik menduga rangkaian aktivitas tersebut dilakukan untuk memperoleh pengakuan dari anggota komunitas atas kemampuan MSA membuat bahan peledak.

Rikky mengatakan MSA mulai mempelajari formula bahan peledak dan rancang bangun senjata sejak duduk di bangku SMP. Pengetahuan tersebut, menurut polisi, diperoleh secara otodidak melalui berbagai tayangan video di YouTube.

Aktivitas itu kemudian berkembang menjadi praktik. MSA tidak hanya mempelajari cara membuatnya, tetapi juga melakukan percobaan dan mendokumentasikan hasilnya. Polisi menyebut sebagian materi tersebut kemudian dibagikan melalui grup WhatsApp yang diikutinya.

Menurut Rikky, polisi juga masih mendalami sejumlah literatur yang ditemukan dalam penggeledahan. Literatur tersebut tengah diteliti untuk mengetahui keterkaitannya dengan orientasi ideologi tersangka.

Polisi menyebut MSA terinspirasi oleh sejumlah peristiwa teror yang pernah terjadi. Salah satu yang disebut dalam pemeriksaan adalah aksi bom panci di Andir, Kota Bandung.

Meski menemukan aktivitas pembuatan dan uji coba bahan peledak, penyidik masih mendalami tujuan lebih jauh dari seluruh aktivitas tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan polisi, hingga pengungkapan kasus tersebut belum ditemukan sasaran penembakan maupun peledakan tertentu.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana aktivitas yang bermula dari ruang digital dapat berkembang menjadi praktik nyata. Grup True Crime Community yang diikuti MSA tidak hanya menjadi tempat bertukar informasi, tetapi menurut penyidik juga menjadi ruang bagi tersangka untuk membagikan materi dan tutorial terkait bahan peledak.

Polda Jabar kini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti, aktivitas tersangka serta jaringan komunikasi dalam grup tersebut.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.