
Gentra.id-CIAMIS – Upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ciamis terus digencarkan jajaran kepolisian. Sepanjang Agustus 2026, Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba dan mengamankan 11 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Dari tujuh perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu-sabu seberat 36,67 gram, tembakau sintetis 15 gram, psikotropika 409 butir, serta Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 135 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan 352 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2026.
“Selama periode bulan Agustus 2026, ada sebanyak tujuh perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Eko saat press release di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Sabu 36,67 Gram dan Modus Tempel
Salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi berkaitan dengan peredaran sabu. Dalam praktiknya, para pelaku disebut memanfaatkan teknologi digital untuk mengatur transaksi.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan adalah sistem “tempel”. Penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung. Lokasi barang ditentukan melalui aplikasi peta digital atau maps, kemudian koordinat lokasi dikirimkan kepada pembeli.
“Modusnya seperti biasa, untuk sabu ini kebanyakan menggunakan modus tempel. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung,” kata Eko.
Polisi menduga pengungkapan kasus sabu tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Satresnarkoba Polres Ciamis pun masih melakukan pengembangan dan memburu sejumlah nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dalam perkara narkotika tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat mencapai pidana seumur hidup, disertai denda.
Barang Bukti Dimusnahkan Bertahap
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam berbagai pengungkapan, sebagian telah dimusnahkan secara bertahap di Polda Jawa Barat.
Barang bukti yang telah dimusnahkan antara lain 16.700 butir obat keras dan 300 botol minuman keras. Sementara barang bukti lainnya masih diamankan untuk kepentingan proses hukum dan rencananya akan dimusnahkan bersama jajaran Forkopimda Ciamis.
Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bagian dari upaya Polres Ciamis menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencegah peredarannya sejak dari lingkungan keluarga.
152 Knalpot Brong Turut Diamankan
Selain perkara narkoba, Polres Ciamis juga mencatat penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sepanjang Agustus 2026, sebanyak 152 knalpot brong diamankan polisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) maupun patroli dan penindakan langsung di lapangan.
Kapolres menyebut penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat suara bising kendaraan.
Polres Ciamis juga mengoptimalkan Tim Maung Galuh untuk melakukan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Dalam pelaksanaannya, kepolisian turut melibatkan elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Ciamis.
“Polres Ciamis berkomitmen penuh mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, serta Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” tegas AKBP Eko Iskandar.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Community-Maxxing, Cara Gen Z Melawan Kesepian di Dunia Digital

Penumpang Whoosh Makin Ramai, Kargo Udara Jabar Melonjak 91,77 Persen

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Mantan Kaban Bakesbangpol Sumedang Ditahan

Dugaan Pengondisian Proyek Revitalisasi Disorot, Kadisdik Tasikmalaya Membantah

Maulid Nabi 1448 H, Bupati Tasikmalaya Ajak Warga Teladani Rasulullah
