
Gentra.id-SUMEDANG – Jarum jam mendekati pukul 20.45 WIB ketika Asep Tatang (AT) keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang Selasa Malam (1/9/2026). Rompi tahanan melekat di tubuhnya, sementara kedua tangannya dalam keadaan diborgol.
Malam itu, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang tersebut tidak pulang ke rumah.
Ia dibawa menuju Lapas Kelas IIB Sumedang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran.
Pemeriksaan AT berlangsung hampir sembilan jam. Ia tiba di Kantor Kejari Sumedang sekitar pukul 11.45 WIB dan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.
Menjelang malam, proses pemeriksaan selesai. Sebelum dibawa ke lapas, AT juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Di tengah sorotan awak media, AT tidak banyak memberikan pernyataan. Ketika ditanya mengenai kondisinya, ia hanya menjawab singkat.
“Alhamdulillah, doakan saja,” kata AT.
Setelah itu, petugas membawa AT menuju kendaraan tahanan. Mobil kemudian meninggalkan halaman Kejari Sumedang dan bergerak menuju Lapas Kelas IIB Sumedang.
Sesampainya di lapas, AT turun dari kendaraan dengan didampingi petugas. Ia kemudian berjalan masuk melewati pintu lapas.
Malam itu menjadi babak baru bagi perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan.
Berawal dari penggeledahan
Perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Bakesbangpol Sumedang tidak muncul secara tiba-tiba.
Pada 24 Februari 2026, penyidik Kejari Sumedang melakukan penggeledahan di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Sumedang.
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Penyidik saat itu mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dianggap berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kasus yang ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Bakesbangpol untuk tahun anggaran 2024-2025.
Dari proses penyidikan tersebut, perkara kemudian berkembang hingga penetapan tersangka.
Dua orang menjadi tersangka
Kejari Sumedang kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain AT, penyidik menetapkan seorang pihak swasta berinisial AS sebagai tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyampaikan bahwa penyidikan sementara menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.
Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman aparat penegak hukum.
Penyidik juga masih mendalami bagaimana dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi serta bagaimana peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, belum seluruh konstruksi perkara dibuka kepada publik.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp1,1 miliar
Angka sekitar Rp1,1 miliar menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Namun di balik angka tersebut masih terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum.
Bagaimana anggaran Bakesbangpol tahun 2024-2025 diduga disalahgunakan? Bagaimana mekanismenya? Ke mana aliran dana tersebut? Dan apa peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Kejari Sumedang masih melakukan pendalaman untuk melengkapi perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, AT kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Penahanan tersebut menjadi konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Begitu pula dengan AS, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Perjalanan perkara belum selesai
Dari sebuah penggeledahan di kantor pemerintahan pada Februari, penyidikan kemudian bergerak menuju penetapan tersangka pada akhir Agustus.
Selasa, 1 September 2026, perkara itu kembali memasuki tahap baru.
AT datang ke Kejari Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. Hampir sembilan jam kemudian, ia keluar dengan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Tidak ada lagi ruang untuk kembali pulang malam itu.
Sebuah kendaraan tahanan telah menunggu di halaman kejaksaan.
Sebelum pintu kendaraan tertutup, AT hanya menitipkan satu kalimat kepada awak media.
“Alhamdulillah, doakan saja.”
Mobil kemudian bergerak meninggalkan halaman Kejari Sumedang menuju Lapas Kelas IIB Sumedang.
Namun perjalanan kasus ini belum berakhir.
Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai konstruksi perkara, memperjelas peran para tersangka, serta memastikan besaran kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Bakesbangpol Sumedang tersebut.
Sementara bagi publik, perkara ini menyisakan satu hal yang paling penting: bagaimana uang sekitar Rp1,1 miliar itu diduga bisa disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara
Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu proses hukum berikutnya.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Community-Maxxing, Cara Gen Z Melawan Kesepian di Dunia Digital

Penumpang Whoosh Makin Ramai, Kargo Udara Jabar Melonjak 91,77 Persen

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Mantan Kaban Bakesbangpol Sumedang Ditahan

Dugaan Pengondisian Proyek Revitalisasi Disorot, Kadisdik Tasikmalaya Membantah

Maulid Nabi 1448 H, Bupati Tasikmalaya Ajak Warga Teladani Rasulullah
