Polres Tasikmalaya Tangkap Tersangka Penipuan 138 Hewan Kurban

22 Okt 2026, 15.53 WIB
WhatsAppSaluran
Polres Tasikmalaya Tangkap Tersangka Penipuan 138 Hewan Kurban
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan perkembangan kasus dugaan penipuan jual beli 138 ekor hewan kurban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp716,2 juta. Polisi telah menetapkan satu tersangka dan masih mengembangkan penyidikan.CameraIstimewa

Gentra.id-TASIKMALAYA — Dalam perdagangan, kepercayaan sering kali menjadi jembatan yang mempertemukan penjual dan pembeli. Namun, ketika kepercayaan itu diduga disalahgunakan, transaksi yang semula menjanjikan keuntungan justru dapat berubah menjadi kerugian besar.

Peristiwa itulah yang dialami seorang pedagang hewan kurban berinisial MS (38) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebanyak 138 ekor hewan kurban diserahkan kepada sesama pedagang berinisial AS (29), yang menjanjikan pembayaran lunas tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025.

Namun, hingga tenggat pembayaran tiba, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima. Pembeli tersebut menghilang, sementara nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp716,2 juta.

Lebih dari setahun setelah peristiwa itu, kepolisian akhirnya menangkap AS di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Transaksi Menjelang Idul Adha

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Menjelang Idul Adha, kebutuhan hewan kurban meningkat. Momentum tersebut menjadi peluang bagi para pedagang untuk memperluas pasar dan memenuhi permintaan pembeli dalam jumlah besar.

Dalam situasi itu, AS mendatangi MS untuk melakukan transaksi pembelian hewan kurban. Dalam keterangan persnya, Polres Tasikmalaya mengungkapkan, AS menjanjikan pembayaran seluruh hewan yang dibeli akan dilunasi sekaligus, tanpa dicicil, tiga hari sebelum Idul Adha.

Kesepakatan tersebut membuat MS bersedia menyerahkan 138 ekor hewan kurban kepada AS.

Bagi pedagang, transaksi dalam jumlah besar tentu menyimpan harapan terhadap perputaran modal dan keuntungan. Namun, kepercayaan yang diberikan MS justru berujung pada persoalan yang berkepanjangan.

Ketika waktu pembayaran yang disepakati tiba, AS tidak memenuhi kewajibannya. Pembayaran tak kunjung dilakukan dan keberadaannya tidak diketahui.

Ketika Pembayaran Tak Kunjung Datang

Waktu terus berjalan, tetapi kepastian pelunasan tak kunjung diperoleh MS.

Korban merasa dirugikan karena transaksi tersebut tidak dibayar hingga lebih dari satu tahun. Pada akhirnya, MS melaporkan peristiwa itu kepada Polres Tasikmalaya.

Kasus tersebut memperlihatkan risiko yang dapat muncul dalam transaksi perdagangan ketika penyerahan barang dilakukan berdasarkan janji pembayaran pada waktu mendatang.

Nilai kerugian Rp716,2 juta bukan jumlah yang kecil bagi pelaku usaha. Di balik angka itu, terdapat nilai barang dagangan yang seharusnya menjadi bagian dari perputaran usaha korban.

Pelacakan Berujung Penangkapan di Jakarta

Setelah menerima laporan, jajaran Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan tersangka.

Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, AS ditangkap di kawasan taman Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu, 21 Oktober 2026, Ade menyebut kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp716.200.000.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli hewan kurban tersebut.

Polisi juga menyatakan kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, proses penyidikan menjadi penting untuk memastikan rangkaian peristiwa dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Menjaga Kepercayaan dalam Perdagangan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi bernilai besar membutuhkan kehati-hatian, sekalipun dilakukan dengan sesama pedagang.

Dalam dunia usaha, hubungan baik dan kepercayaan memang memiliki peran penting. Namun, keduanya perlu berjalan beriringan dengan kejelasan kesepakatan, identitas para pihak, bukti transaksi, serta kepastian mekanisme pembayaran.

Kesepakatan pembayaran bertempo, misalnya, perlu didukung dokumentasi yang memadai agar hak dan kewajiban setiap pihak dapat dibuktikan apabila terjadi perselisihan.

Bagi pedagang hewan kurban, risiko transaksi juga perlu diperhitungkan menjelang hari raya ketika permintaan meningkat dan transaksi dalam jumlah besar menjadi lebih lazim.

Pada saat yang sama, penyelesaian perkara melalui proses hukum perlu memberikan kepastian bagi korban maupun pihak yang diperiksa. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses pidana, sedangkan pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ancaman pidana yang disebutkan kepolisian mencapai empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Bagi MS, persoalan ini bermula dari sebuah kesepakatan dagang yang tak berujung pada pembayaran. Bagi para pedagang lainnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa kepercayaan perlu dijaga dengan kehati-hatian.

Sebab, dalam perdagangan, barang dapat berpindah tangan dalam hitungan waktu. Namun, ketika pembayaran tak kunjung datang, kerugian yang ditinggalkan bisa bertahan jauh lebih lama.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.