Karhutla Tembus 1,92 Juta Hektare, Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Pencegahan

22 Okt 2026, 12.03 WIB
WhatsAppSaluran
Karhutla Tembus 1,92 Juta Hektare, Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Pencegahan
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mulai dari penguatan deteksi dini hingga pengawasan kepatuhan perusahaan di kawasan rawan kebakaran.CameraFoto: dok. DPR RI

Gentra.id-JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan besarnya tantangan dalam melindungi kawasan hutan Indonesia. Ketika luas lahan yang terbakar terus bertambah, persoalannya tidak lagi sekadar kemampuan memadamkan api, tetapi juga efektivitas sistem pencegahan yang seharusnya bekerja sebelum kebakaran meluas.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian karhutla. Desakan tersebut muncul setelah data pemantauan satelit menunjukkan peningkatan luas lahan terbakar yang signifikan sepanjang 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan Ateng dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, akumulasi luas lahan terbakar di Indonesia meningkat dari 895.650 hektare pada Agustus menjadi sekitar 1,92 juta hektare pada akhir September 2026.

Artinya, luas kumulatif tersebut bertambah lebih dari dua kali lipat dalam rentang satu bulan. Ateng juga menyebut angka itu telah melampaui catatan karhutla pada periode yang sama pada 2019.

Besarnya luasan tersebut menjadi pengingat bahwa pengendalian karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih kuat daripada sekadar mengerahkan personel pemadam ketika api sudah berkobar.

"Pemerintah jangan terus bergerak ketika api sudah membesar. Wilayah rawan dan potensi kekeringan bisa dipetakan sejak awal," kata Ateng dilansir laman resmi DPR RI, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, keterlambatan mengantisipasi potensi kebakaran dapat membuat penanganan terus berulang dalam pola yang sama. Anggaran terserap untuk operasi pemadaman, sementara kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat tetap harus ditanggung.

Pencegahan Tidak Cukup dengan Menambah Personel

Persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan jumlah petugas yang berada di lapangan. Kesiapan sistem deteksi dini, ketersediaan peralatan, dukungan anggaran, dan kecepatan respons menjadi bagian penting yang menentukan keberhasilan pencegahan.

Ateng merujuk data Sistem Pemantauan Karhutla atau SiPongi milik Kementerian Kehutanan yang, menurut keterangannya, mencatat kenaikan luas areal karhutla hingga 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menilai penambahan personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai penguatan sistem pencegahan dan dukungan operasional yang memadai.

Dalam konteks ini, keberhasilan pengendalian karhutla perlu diukur sejak sebelum munculnya kebakaran. Pemerintah harus mampu mengenali wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, memantau kondisi kekeringan, dan memastikan setiap indikasi kebakaran ditindaklanjuti dengan cepat.

Dampak karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan vegetasi dan hilangnya tutupan hutan. Dalam keterangannya, Ateng menyoroti gangguan kesehatan masyarakat akibat asap, pencemaran udara lintas batas, serta terganggunya lebih dari 2.600 penerbangan domestik akibat memburuknya jarak pandang.

Dampak tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan merupakan persoalan lingkungan yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, aktivitas ekonomi, dan pelayanan publik.

Karena itu, upaya pencegahan semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap dari operasi pemadaman.

Deteksi Dini dan Teknologi Harus Terhubung

Salah satu langkah yang didorong Ateng adalah mengintegrasikan pemantauan titik panas atau hotspot dengan data cuaca, indikator kekeringan, patroli lapangan, dan laporan masyarakat.

Ia menyebut pemantauan per Oktober 2026 telah mendeteksi sekitar 1,15 juta titik panas. Data tersebut, menurutnya, perlu diolah menjadi sistem peringatan dini yang terhubung langsung dengan tim respons cepat.

Integrasi informasi menjadi penting karena titik panas tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyimpulkan terjadinya kebakaran. Informasi tersebut perlu diverifikasi dengan kondisi lapangan, data pendukung, dan perkembangan situasi di wilayah terkait.

Teknologi juga perlu dimanfaatkan untuk mempercepat proses verifikasi. Ateng mendorong penggunaan pesawat nirawak atau drone untuk memeriksa koordinat titik api dan memantau perkembangan penyebaran kebakaran.

Dengan dukungan teknologi, petugas diharapkan dapat memperoleh gambaran situasi lebih cepat sehingga penanganan bisa dilakukan sebelum api meluas ke kawasan lain.

Namun, efektivitas teknologi tetap bergantung pada mekanisme tindak lanjut. Informasi yang terkumpul harus diterima oleh petugas yang berwenang, diverifikasi, dan diikuti pengerahan sumber daya sesuai tingkat ancaman.

Tanpa alur respons yang jelas, data pemantauan berisiko hanya menjadi catatan administratif, sementara kebakaran terus berkembang di lapangan.

Masyarakat Desa Menjadi Bagian dari Sistem Pengawasan

Pencegahan karhutla juga membutuhkan keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Warga setempat memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan wilayah rawan dan berpeluang mengetahui indikasi kebakaran lebih awal.

Ateng mendorong pelibatan unsur desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam sistem peringatan dini.

Pelibatan tersebut perlu didukung pelatihan, pembekalan peralatan dasar, dan jalur pelaporan yang mudah diakses.

"Penambahan personel saja tidak cukup. Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Begitu ada indikasi kebakaran, laporan harus segera diverifikasi dan tim terdekat bergerak sebelum api meluas," ujarnya.

Keterlibatan masyarakat bukan berarti memindahkan tanggung jawab negara kepada warga. Sebaliknya, partisipasi masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem yang didukung petugas terlatih, peralatan memadai, dan mekanisme respons yang terorganisasi.

Dengan pembagian peran yang jelas, warga dapat membantu mendeteksi ancaman, sedangkan instansi terkait tetap bertanggung jawab melakukan verifikasi, penanganan, dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Lahan Gambut dan Kepatuhan Perusahaan Perlu Diawasi

Selain memperkuat sistem peringatan dini, Ateng menyoroti pentingnya pengawasan tata kelola air di lahan gambut. Kawasan ini membutuhkan pengelolaan yang memperhatikan kondisi hidrologis agar risiko kebakaran dapat ditekan.

Ia meminta pemerintah memastikan fungsi kanal dan sekat kanal berjalan sebagaimana mestinya serta melakukan pemantauan terhadap tinggi muka air.

Pengawasan juga perlu diarahkan kepada perusahaan pemegang izin yang mengelola kawasan rawan kebakaran. Pemerintah diminta melakukan audit kepatuhan darurat untuk memeriksa kesiapan personel terlatih, ketersediaan sumber air, peralatan, dan prosedur tanggap darurat.

Menurut Ateng, apabila kebakaran terjadi di wilayah kelola perusahaan, penyebab kejadian dan tingkat kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan.

"Jika kebakaran terjadi di areal kelola perusahaan, penyebab dan kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan dan tegas untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana," katanya.

Pemeriksaan tersebut penting agar penentuan tanggung jawab tidak dilakukan berdasarkan dugaan semata. Penyebab kebakaran, bukti lapangan, dan kewajiban masing-masing pihak perlu ditelusuri secara objektif.

Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kewajiban pemulihan lingkungan perlu diawasi agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman api atau pemberian sanksi.

Koordinasi Pemerintah Harus Menghasilkan Tindakan Nyata

Pengendalian karhutla melibatkan banyak pihak dengan tugas dan kewenangan berbeda. Karena itu, Ateng meminta koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta TNI dan Polri diperjelas.

Koordinasi lintas sektor dibutuhkan agar pertukaran informasi, pencegahan, pengerahan petugas, pengawasan perusahaan, hingga penegakan hukum berjalan secara terpadu.

Pembagian kewenangan yang jelas juga penting untuk memastikan tidak ada tahapan penanganan yang terabaikan. Setiap instansi perlu mengetahui tanggung jawabnya, termasuk siapa yang menerima laporan, siapa yang memverifikasi titik api, dan siapa yang mengambil tindakan di lapangan.

Ateng mengingatkan bahwa koordinasi tidak boleh berhenti pada pertemuan formal dan penyusunan laporan. Kerja sama antarlembaga harus menghasilkan tindakan yang dapat diukur serta dievaluasi secara berkala.

Pada akhirnya, evaluasi sistem pengendalian karhutla perlu menjawab persoalan mendasar: seberapa cepat potensi kebakaran terdeteksi, seberapa siap petugas dan peralatan, seberapa luas kebakaran dapat ditekan, serta apakah kejadian berulang berhasil dikurangi.

"Keberhasilan pengendalian karhutla bukan diukur dari berapa banyak personel yang ditambah atau operasi pemadaman yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah sejak awal. Hutan harus dilindungi sebelum terbakar, masyarakat sebelum terdampak, dan setiap potensi kebakaran harus diantisipasi dengan tindakan nyata serta tanggung jawab yang jelas," pungkasnya.

Desakan evaluasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan hutan membutuhkan sistem yang bekerja secara konsisten, mulai dari pemetaan risiko hingga pengawasan dan penegakan hukum. Tantangan pemerintah bukan hanya memadamkan api yang telah muncul, melainkan memastikan kebakaran tidak terus berulang dengan dampak yang semakin luas.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.