Gentra.id – Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi menargetkan nilai perolehan potensi zakat fitrah sebesar 83 miliar (17/3). Dari mana akan terkumpul uang zakat fitrah sebanyak itu? Apakah target sebenyak itu rasional. Mari kita bahasa secara detail penjelasannya.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah sendiiri merupakan salah satu kewajiban umat muslim pada saat bulan Ramadan tiba. waktu pelaksanaannya adalah ketika masuk puasa Ramadan sampai Shalat Ied. Kewajiban Zakat Fitrah ini mengikat semua orang tidak terbatas usia. bahkan baya yang baru lahir ketika malam idul fitri wajib untuk ditunaikan zakatnya. berhubungan akan hal tersebut maka sangat pantas maka nilai dari zakat fitrah ini menjadi fantastis. Juga keterangan ini disepakati oleh berbagai golongan.
Potensi Zakat Fitrah di Kabupaten Garut
Kabupaten Garut sendiri merupakan salah satu kabupaten dengan mayoritas penduduknya beragama muslim. Dari total penduduk 2.739.672 orang, 2.733.854 beragama islam. Mencapai angka 99 % lebih berdasarkan data yang kami terima dari Badan Pusat Statitstik Kabupaten Garut.
Maka praktis sejumlah besar masyarakat Kabupaten Garut terikat oleh kewajiban zakat fitrah. Adapun kewajiban zakat fitrah sebagaimana disepakati di Indonesia sejumlah 2,5 Kg beras.
Terpilihnya beras sebagai komoditas pembayaran zakat fitrah berdasarkan bahwa beras menjadi makanan pokok. Karena telah menjadi syarat utama benda atau komoditas dapat menjadi alat pembyaran zakat fitrah adalah harus menjadi makanan pokok.
Nilai Zakat Fitrah
Pada permasalahan selanjutnya di era uang menjadi alat utama dalam segala kegiatan, maka zakat fitrah juga seringkali menggunakan uang dalam pelaksanaannya. Namun harus menjadi catatan, mengganti zakat fitrah dengan uang bukan pada taraf hakikat melainkan pada taraf nilai.
Tahun 2024 sekarang Keputusan besaran nilai uang untuk satu jiwa Zakat fitrah adalah Rp. 41. 250 hal ini didasarkan pada harga beras saat ini diasumsikan 16.500.
Sehingga jika kita menghitung nilai potensi zakat fitrah untuk tahun ini adalah 2.733.854 x 41.250 = 1.127.714.940.000. Adapun pelaksanaan dan instansi tempat menunaikan zakat fitrah masyarakat Garut masih tercecer tidak satu pintu.
Baznas sebagai institusi yang resmi membidangi hal tersebut saja hanya sampai pada tahap penerimaan laporan saja. Sedangkan eksekusi zakat dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Hal ini pula yang kadang membuat zakat ini luput dari perhatian sebagai salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.