RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Melaju ke Paripurna, Benarkah Pekerja Akan Lebih Terlindungi?

6 Okt 2026, 11.04 WIB
WhatsAppSaluran
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Melaju ke Paripurna, Benarkah Pekerja Akan Lebih Terlindungi?
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting menuju Rapat Paripurna DPR RI, dengan isu perlindungan pekerja informal, ojol, PHK, hingga pekerja platform digital menjadi sorotan.CameraDok. DPR RI

Gentra.id-JAKARTA – Dunia kerja sedang berubah. Anak muda hari ini tidak selalu bekerja dengan datang ke kantor pukul delapan pagi dan pulang sore hari. Ada yang bekerja dari balik layar laptop, berpindah dari satu proyek ke proyek lain, menjadi pekerja lepas, menjual jasa melalui platform digital, hingga mengandalkan aplikasi untuk mencari penghasilan setiap hari.

Di balik fleksibilitas itu, ada satu pertanyaan yang semakin penting: ketika pekerjaan berubah, apakah perlindungan terhadap pekerja ikut berubah?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tingkat I tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan penyusunan regulasi baru ketenagakerjaan. RUU ini tidak sekadar berbicara mengenai pekerja pabrik atau pegawai perusahaan, tetapi mencoba menjangkau wajah dunia kerja yang semakin beragam.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari sebelumnya menegaskan bahwa regulasi baru tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga kepastian bagi perkembangan ekonomi nasional.

“Kami ingin menjadikan regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini sebagai pijakan hukum untuk bisa membuat bagaimana pelindungan terhadap hak-hak pekerja lebih pasti, tapi juga di satu sisi kami ingin memberikan kepastian di dalam kontribusi untuk perkembangan perekonomian nasional,” ujar Putih seperti dikutip dilaman DPR RI.

Kalimat itu menggambarkan dilema utama dalam pembentukan aturan ketenagakerjaan: bagaimana melindungi pekerja tanpa membuat dunia usaha kehilangan ruang untuk tumbuh.

Ketika Dunia Kerja Tidak Lagi Sederhana

Selama bertahun-tahun, pembicaraan mengenai ketenagakerjaan sering ditempatkan dalam hubungan tiga pihak: pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Namun perkembangan ekonomi digital membuat peta tersebut semakin rumit.

Pengemudi ojek online, pekerja lepas, pekerja platform digital, pekerja informal hingga pekerja dengan pola kerja fleksibel kini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi.

Mereka bekerja. Mereka menghasilkan. Mereka membayar kebutuhan hidup dari pekerjaan tersebut.

Tetapi status dan bentuk hubungan kerja mereka tidak selalu sesederhana pekerja formal dengan kontrak perusahaan.

Putih Sari mengakui perubahan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU.

“Banyak beberapa hal tentunya yang baru di dalam regulasi ini yaitu penegasan terkait dengan pekerja di sektor informal, lalu juga penegasan terkait dengan perkembangan industri digital. Tentu pelindungan terhadap pekerja platform digital ini juga secara generalis kita atur dalam undang-undang ini,” katanya.

Di sinilah pentingnya RUU tersebut dibaca bukan hanya sebagai revisi aturan lama, tetapi sebagai upaya menyesuaikan hukum dengan perubahan cara masyarakat mencari nafkah.

Sebab fleksibilitas kerja sering kali memiliki dua wajah.

Bagi sebagian orang, fleksibilitas berarti kebebasan. Seseorang dapat menentukan kapan bekerja, memilih pekerjaan dan mengatur waktunya sendiri.

Namun bagi pekerja lain, fleksibilitas dapat berarti ketidakpastian. Tidak ada pendapatan tetap, tidak selalu tersedia jaminan sosial, dan risiko pekerjaan dapat sepenuhnya ditanggung sendiri.

Ojol dan Dilema Status Kemitraan

Persoalan itu terlihat jelas dalam pembahasan mengenai pengemudi ojek online.

Pada audiensi dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2026, muncul aspirasi yang tidak sepenuhnya seragam mengenai status pengemudi ojol.

Sebagian menginginkan status pekerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan. Namun sebagian lainnya memilih mempertahankan hubungan kemitraan karena dianggap memberikan fleksibilitas dalam bekerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang diperhatikan dalam pembahasan RUU.

“Jadi kita ingin memberikan perlindungan kepada mereka, memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan, tetapi kita juga harus memperhatikan aspirasi dari para ojol,” ujar Nihayatul dalam audiensi tersebut.

Persoalan ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak selalu berarti menyeragamkan semua pekerja ke dalam satu bentuk hubungan kerja.

Sebagian pekerja justru memilih fleksibilitas karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga. Bagi kelompok tertentu, terutama mereka yang membutuhkan jam kerja fleksibel, pola kemitraan bisa menjadi pilihan yang dianggap lebih sesuai.

Tantangannya adalah memastikan fleksibilitas tersebut tidak berubah menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan.

Memperkuat Perlindungan Pekerja Informal

Perhatian terhadap pekerja informal juga menjadi salah satu aspek penting dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Selama ini, pekerja informal berada dalam posisi yang relatif rentan. Mereka bekerja, tetapi perlindungan sosial dan ketenagakerjaan belum tentu mengikuti risiko yang mereka hadapi.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto bahkan mengusulkan agar pekerja informal berpenghasilan rendah mendapatkan akses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Alasannya sederhana: kecelakaan kerja tidak mengenal status formal maupun informal.

“Dengan begitu kasus-kasus pemulung yang kecelakaan kerja dibawa ke rumah sakit yang selama ini tidak dibayar oleh BPJS itu bisa dibayar melalui jaminan kecelakaan kerja,” kata Edy.

Gagasan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan semestinya tidak hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kartu pegawai atau kontrak kerja.

Seseorang yang bekerja di jalan, mengumpulkan barang bekas, mengemudikan kendaraan, berdagang atau bekerja secara lepas tetap menghadapi risiko ketika mencari penghasilan.

Karena itu, keberadaan pekerja informal dalam desain regulasi menjadi penting.

Ketika PHK Mengubah Masa Depan Keluarga

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Bagi pekerja, PHK bukan hanya persoalan kehilangan pekerjaan. Di belakangnya ada cicilan, biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari.

Risiko tersebut menjadi semakin berat apabila perusahaan yang melakukan PHK mengalami kesulitan keuangan atau bahkan bangkrut.

Edy Wuryanto mendorong agar persoalan pesangon mendapatkan mekanisme jaminan yang lebih kuat.

“Selama ini kasus PHK akibat perusahaan pailit selalu yang menjadi korban adalah pekerja. Sehingga kami mengusulkan uang pesangon itu masuk dalam jaminan pesangon di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Namun gagasan tersebut juga harus memperhitungkan kemampuan dunia usaha.

Edy sendiri menekankan pentingnya perhitungan aktuaria agar mekanisme jaminan pesangon tidak menciptakan beban yang terlalu berat bagi perusahaan.

“Aktuariannya kami berharap nanti diatur dalam peraturan teknis yang jangan sampai memberatkan perusahaan, tetapi juga memberi jaminan karyawan yang di-PHK mendapat uang pesangon,” tegasnya.

Di sinilah kembali muncul prinsip keseimbangan.

Perlindungan pekerja tidak boleh dibangun dengan mengabaikan keberlangsungan usaha. Sebaliknya, fleksibilitas usaha juga tidak seharusnya dibayar dengan ketidakpastian kehidupan pekerja.

Kontrak, Outsourcing dan Ancaman “Pekerjaan Permanen Sementara”

Persoalan hubungan kerja juga menjadi bagian yang tidak kalah sensitif.

Di satu sisi, perusahaan membutuhkan fleksibilitas untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pasar. Di sisi lain, pekerja membutuhkan kepastian agar pekerjaan kontrak tidak berubah menjadi kondisi permanen tanpa kepastian.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyoroti persoalan tersebut dalam pembahasan bersama kalangan dunia usaha.

“Bagaimana memastikan fleksibilitas PKWT ini tidak menciptakan pekerjaan kontrak permanen, seperti itu,” ujar Netty.

Ia juga mengingatkan agar fleksibilitas dunia usaha tidak menghilangkan dimensi kemanusiaan dalam hubungan kerja.

“Satu sisi dunia usaha membutuhkan fleksibilitas, tapi kita juga tentu saja sangat menolak dehumanisasi dari deregulasi yang sangat ekstrem,” katanya.

Pernyataan tersebut penting karena salah satu kekhawatiran pekerja adalah munculnya pola pekerjaan yang terus-menerus bersifat sementara.

Pekerja bekerja bertahun-tahun, tetapi statusnya tetap tidak pasti.

Di sinilah hukum ketenagakerjaan diuji: apakah fleksibilitas benar-benar menjadi instrumen adaptasi dunia usaha atau justru menjadi pintu masuk bagi ketidakpastian pekerja.

Pengawasan Menjadi Kunci

Secanggih apa pun aturan yang dibuat, perlindungan pekerja tidak akan berarti apabila pengawasan lemah.

Putih Sari mengakui persoalan tersebut masih menjadi perhatian.

“Termasuk juga bagaimana penguatan pengawasan ketenagakerjaan karena memang selama ini kami mendapatkan begitu banyak aspirasi, pengawasan ketenagakerjaan ini di daerah sangat minim,” ungkapnya.

Karena itu, DPR mendorong penguatan pengawasan agar dapat menjangkau perusahaan di berbagai wilayah.

“Sehingga kita ingin ini bisa sentralisasi di pusat, harapannya agar bisa lebih dikuatkan penguasaannya, bisa mencakup seluruh perusahaan yang ada di Indonesia,” pungkas Putih.

Poin tersebut mungkin justru menjadi salah satu bagian paling menentukan.

Sebab persoalan ketenagakerjaan Indonesia selama ini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aturan. Persoalannya juga terletak pada bagaimana aturan tersebut dilaksanakan.

Menjaga Martabat Orang yang Bekerja

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya sedang berhadapan dengan perubahan besar dalam dunia kerja.

Pekerja muda memasuki pasar kerja dengan ekspektasi yang berbeda. Teknologi membuat pekerjaan lebih fleksibel, tetapi sekaligus menciptakan bentuk kerentanan baru.

Perusahaan membutuhkan ruang untuk beradaptasi. Negara membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Sementara pekerja membutuhkan kepastian bahwa bekerja tidak berarti mempertaruhkan seluruh masa depannya.

Karena itu, ukuran keberhasilan RUU ini seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak pasal yang berhasil disahkan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah pekerja benar-benar merasa lebih aman setelah aturan itu berlaku?

Netty Prasetiyani menyebut tujuan akhirnya bukan semata-mata menarik investasi.

“Kita ingin regulasi yang baik, bukan hanya menarik investasi yang besar, yang banyak, tapi juga harus bisa menjaga martabat pekerja Indonesia,” tegasnya.

Kalimat itu menjadi penting untuk menutup perdebatan panjang tentang masa depan ketenagakerjaan.

Sebab di balik istilah pekerja formal, informal, outsourcing, pekerja platform, PKWT maupun hubungan kemitraan, ada manusia yang sedang berusaha mempertahankan hidup.

Dan selama seseorang bekerja untuk mendapatkan penghasilan, negara memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan bahwa ia tidak bekerja sendirian menghadapi risiko.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini menuju Rapat Paripurna.

Tahap berikutnya bukan sekadar menentukan apakah regulasi ini disahkan, melainkan memastikan bahwa setiap norma di dalamnya benar-benar mampu menjawab dunia kerja Indonesia yang sedang berubah.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.