Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla, Ancaman Hukum dan Risiko Bencana Berulang

21 Okt 2026, 13.07 WIB
WhatsAppSaluran
Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla, Ancaman Hukum dan Risiko Bencana Berulang
Anggota DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan pemerintah agar mengutamakan pemulihan ekosistem dan memperketat pengawasan alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit.Camera(Foto: Mario/Karisma–DPR RI)

Gentra.id-Jakarta — Api yang padam belum tentu menandai berakhirnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketika asap mulai menghilang dan tanah kembali terlihat, persoalan lain justru dapat muncul: bagaimana lahan yang terbakar akan dipulihkan, siapa yang mengawasi pemanfaatannya, dan apakah kawasan tersebut akan dikembalikan pada fungsi ekologisnya atau dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Persoalan ini menjadi perhatian Anggota DPR RI Saadiah Uluputty. Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan bekas karhutla menjadi perkebunan kelapa sawit, atau sawitisasi, berpotensi menghambat pemulihan lingkungan, memicu kebakaran berulang, hingga menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan perizinan dan perlindungan kawasan.

Dilansir laman resmi DPR RI, Rabu, 21 Oktober 2026, Saadiah menegaskan bahwa penanganan lahan pascakebakaran harus mengutamakan pemulihan ekosistem, bukan semata-mata mengejar pemanfaatan ekonomi.

“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan karhutla dalam perspektif yang lebih luas. Kebakaran tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api, tetapi juga menyangkut masa depan kawasan terdampak, keberlanjutan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pemanfaatan lahan.

Ketika Pemulihan Ekosistem Berhadapan dengan Kepentingan Ekonomi

Lahan bekas kebakaran tidak dapat dipandang semata-mata sebagai ruang kosong yang siap dimanfaatkan kembali. Kawasan hutan dan lahan memiliki fungsi ekologis yang berkaitan dengan keanekaragaman hayati, keseimbangan tata air, serta keberlangsungan berbagai bentuk kehidupan di sekitarnya.

Karena itu, perubahan fungsi lahan pascakarhutla membutuhkan kehati-hatian. Tanpa mempertimbangkan kondisi ekologis dan status kawasan, pemanfaatan lahan berisiko memperpanjang kerusakan yang sebelumnya ditimbulkan oleh kebakaran.

Saadiah mengingatkan agar nilai ekonomi tidak menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan masa depan lahan terdampak.

“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Peringatan tersebut menggarisbawahi pentingnya membedakan pemulihan lingkungan dari pemanfaatan ekonomi pascabencana. Keduanya tidak selalu harus bertentangan, tetapi pengembangan usaha perkebunan tidak boleh mengabaikan fungsi ekologis kawasan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan mengenai pemanfaatan lahan didasarkan pada status kawasan, kondisi lingkungan, serta ketentuan perizinan. Lahan yang terbakar tidak otomatis dapat dialihfungsikan tanpa melalui pemeriksaan dan prosedur yang sesuai.

Dengan demikian, penanganan pascakarhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman api dan rehabilitasi fisik. Pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan juga menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Legalitas Lahan dan Pentingnya Penegakan Hukum

Persoalan sawitisasi tidak hanya menyangkut dampak ekologis, tetapi juga kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Saadiah menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap pemanfaatan lahan pascakarhutla memperhatikan status kawasan, ketentuan perizinan, serta aturan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa kawasan yang terbakar tidak kemudian dimanfaatkan dengan mengabaikan ketentuan kehutanan maupun perlindungan lingkungan.

“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penanganan kebakaran, tetapi juga pada aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan setelah bencana.

Pemerintah perlu memastikan status lahan secara jelas, memeriksa kesesuaian perizinan, serta mengawasi aktivitas pemanfaatan kawasan terdampak. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran. Sistem pemantauan lahan pascakebakaran juga diperlukan agar perubahan fungsi kawasan dapat diketahui sejak dini.

Langkah tersebut penting untuk mencegah kawasan yang seharusnya dipulihkan justru mengalami tekanan baru akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Gambut dan Ancaman Kebakaran Berulang

Risiko sawitisasi menjadi semakin penting diperhatikan ketika menyangkut kawasan gambut. Ekosistem ini memiliki karakteristik hidrologis yang perlu dijaga agar kondisi lahan tetap mendukung fungsi ekologisnya.

Dalam keterangannya, Saadiah mengingatkan bahwa alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan kondisi hidrologis dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran, terutama ketika musim kemarau.

Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat membuat lahan lebih mudah terbakar. Karena itu, pemulihan kawasan pascakarhutla perlu memperhatikan kondisi air dan karakteristik ekosistem setempat, bukan hanya menata kembali permukaan lahan yang terdampak.

“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Pemulihan hidrologis menjadi salah satu aspek penting dalam rehabilitasi kawasan gambut. Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan pemanfaatan lahan dan pencegahan aktivitas yang dapat memperbesar risiko kebakaran.

Tanpa pemulihan yang memadai, kawasan yang pernah terbakar berpotensi kembali menghadapi persoalan serupa. Artinya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah terulangnya kerusakan.

Mengukur Keberhasilan dari Pemulihan, Bukan Sekadar Pemadaman

Peringatan Saadiah Uluputty menghadirkan satu persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan: bagaimana memastikan penanganan bencana tidak berhenti ketika keadaan darurat berakhir.

Pemadaman api merupakan langkah penting, tetapi tahap setelahnya menentukan apakah kawasan terdampak benar-benar dapat pulih atau justru menghadapi tekanan baru akibat perubahan fungsi lahan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan berkelanjutan terhadap kawasan bekas karhutla, pemulihan fungsi ekologis, perlindungan gambut, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.

Di sisi lain, setiap rencana pemanfaatan lahan juga perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan status hukumnya. Pendekatan tersebut diperlukan agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang manfaatnya jauh melampaui nilai komersial suatu kawasan.

Saadiah menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mencakup pemulihan lingkungan, pengawasan pemanfaatan lahan, dan pencegahan kebakaran berulang.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.