Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Amankan 60 Botol Miras di Garut

28 Agu 2026, 18.25 WIB
WhatsAppSaluran
Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Amankan 60 Botol Miras di Garut
Seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ia diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Kamis (27/8/2026)CameraGentra.id/Istimewa

Gentra.id-Garut — Malam di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/8/2026), berlangsung seperti biasa. Namun, sebuah transaksi jual beli yang dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) berakhir berbeda dari yang diperkirakan penjual.

Seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ia diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perdagangan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Garut.

Petugas kemudian mengambil cara berbeda. Mereka menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi penjual untuk melakukan transaksi.

Komunikasi berlangsung hingga kesepakatan COD dibuat. Petugas yang menyamar kemudian mendatangi lokasi transaksi layaknya pembeli biasa.

Namun, ketika transaksi berlangsung, identitas sebenarnya baru terungkap.

Petugas langsung melakukan penindakan terhadap KCS. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 60 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar Usep kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

Dari hasil pendataan dan pemeriksaan awal, polisi menduga KCS menjalankan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin dengan sejumlah pola.

Penjualan disebut tidak hanya dilakukan secara langsung melalui warung atau toko. Transaksi juga diduga dilakukan dari tempat tinggal serta menggunakan sistem COD.

Pola transaksi tersebut membuat penjualan dapat berlangsung secara lebih fleksibel. Pembeli dan penjual cukup berkomunikasi, menentukan barang serta lokasi pertemuan, kemudian transaksi dilakukan di tempat yang telah disepakati.

Dalam kasus ini, pola tersebut justru menjadi bagian dari penyelidikan polisi.

Selain mengamankan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pemilik barang.

Polisi juga memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol serta mengingatkan agar aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak kembali dilakukan.

Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Garut dalam menekan peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin. Kepolisian menilai peredaran minuman beralkohol secara ilegal berpotensi menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Polres Garut memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan. Operasi cipta kondisi dan patroli akan ditingkatkan, terutama untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.

Bagi polisi, transaksi COD pada malam itu bukan sekadar pertemuan antara penjual dan pembeli. Pertemuan tersebut menjadi titik akhir dari penyelidikan yang mengantarkan petugas pada 60 botol minuman keras dan seorang pria yang kini harus berhadapan dengan proses pemeriksaan kepolisian.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH
Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.