Wisata Offroad di TWA Papandayan ancam rusak Ekosistem Konservasi

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Papandayan, Garut (istimewa)

i

Gunung Papandayan, Garut (istimewa)

Gentra.id – Para pegiat lingkungan mengkritisi kondisi kawasan konservasi dan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut. Hal ini dipicu dari unggahan video promosi wahana ATV sebagai wisata offroad dimana jalurnya berada di dalam kawasan konservasi.

Unggahan video promosi yang dibagikan di akun @Kidung Saujana, itu menyebutkan akan hadirnya wisata offroad dengan wahana ATV di kawasan TWA Papandayan. Dalam video itu menampilkan seseorang pemeraga melewati jalur tanah, lajur genangan dan jalan setapak di kawasan konservasi itu dengan mengendarai ATV.

Khawatir akan dampak yang timbul terhadap ekosistem di kawasan konservasi, sejumlah pegiat dan aktivis lingkungan menyoroti promosi wahana tersebut. Hal ini berkaitan dengan kawasan konservasi yang keberadaannya harus dilindungi.

Koordinator Gerakan Sadar Kawasan juga Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kidung Saujana menyayangkan adanya promosi wisata yang berupa wahana jalur offroad ATV di kawasan Papandayan. Menurutnya adanya wahana ATV bertentangan dengan sudut pandang konservasi.

“Dalam sudut pandang konservasi, prinsip utamanya adalah perlindungan. Jika pun memang ada potensi ekonomi di dalamnya, dalam hal ini potensi pariwisata, secara aturan itu diperbolehkan, khususnya untuk kawasan konservasi yang berstatus atau fungsi sebagai kawasan pelestari alam,” kata Kidung saat diwawancarai Selasa (26/032024).

Baca Juga :  Menelusuri Kasus Tom Lembong dalam Impor Gula

Kidung menjelaskan, Taman Wisata Alam, seperti Gunung Papandayan masuk ke dalam kawasan pelestari, hanya saja terbatas dan tidak mengakibatkan perubahan fungsi dari suatu kawasan tersebut. Menurutnya, adanya jalur offroad di dalam kawasan konservasi bertentangan dengan prinsip kawasan konservasi.

Bertentangannya hal tersebut, kata Kidung, karena kegiatan dari offroad tersebut sudah pasti akan mengubah dan merusak keutuhan serta fungsi kawasan, terlebih dengan dampak yang timbulkannya.

“Dalam jangka panjang, akan terjadi sedimentasi tanah, belum lagi degradasi ekologi yang diakibatkan oleh kegiatan offroad,” jelasnya.

Hal ini, katanya, dilandaskan pada aturan sebagaimana yang tertuang dalam UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. UU tersebut menjelaskan larangan adanya kegiatan yang berpotensi dapat merubah fungsi kawasan. Sehingga diperlukan ketentuan yang terukur.

“Untuk TWA (Taman Wisata Alam) sendiri dibuat sistem blok agar pemanfaatannya teratur dan terukur,” kata Kidung.

Selain itu, Kidung menuturkan peran pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi dengan menempatkan kepentingan ekologi di atas ekonomi. Sebab, menurutnya kawasan konservasi, utamanya memang kawasan yang dibuat untuk sistem penyangga kehidupan masyarakat.

Dalam halnya kasus yang terjadi pada TWA Papandayan, walaupun dikelola oleh pihak ketiga, ia menyinggung peran pemerintah yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol, supaya pemegang izin melakukan bisnisnya tetap pada nilai-nilai konservasi.

Baca Juga :  Pilkada Tasikmalaya Rawan Konflik SARA

Dalam menjaga kawasan konservasi dibutuhkan juga ikut serta masyarakat. Menurut Kidung upaya-upaya yang paling sederhana dengan berkegiatan sesuai dengan zona atau blok sendiri.

Ada banyak upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi. Yang paling sederhana adalah berkegiatan sesuai dengan zona/blok kawasan itu sendiri. “Dalam kawasan konservasi terdapat zonasi atau blok yang berfungsi sebagai sekat atau pembatas kawasan dari intervensi manusia yang dapat merubah keutuhan kawasan itu sendiri,” kata aktivis yang juga musisi itu.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dengan menjaga perilaku yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di dalam kawasan konservasi. Seperti halnya menghentikan pembalakan liar, pemburuan satwa, dan perambahan lahan konservasi.

Tidak hanya Kidung Saujana, respon terkait viralnya video ATV di TWA Papandayan datang dari Forum Kader Komunikasi Konservasi (FK3I) yang menyatakan sikap lewat surat siaran.

Dalam surat yang diterima Gentra.id (26/032024), rilis tersebut berisi tuntutan klarifikasi dari pengelola serta pemangku kawasan, dan peninjauan aspek legal.

Walau unggahan video promosi wisata offroag telah diturunkan. Sampai saat ini surat pernyataan sikap tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.

Follow WhatsApp Channel gentra.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Jabar Sesalkan Pelarangan Jalsah Salanah Ahmadiyah
Menelusuri Kasus Tom Lembong dalam Impor Gula
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Pilkada Tasikmalaya Rawan Konflik SARA
PMII Kecam Tindakan Represif Aparat Saat Demo di DPRD Kota Tasikmalaya
MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus
GP Ansor Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Penyerangan Kiai dan Banser di Karawang
Kasus ODGJ Mutilasi ODGJ : Begini Kronologisnya

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:23 WIB

Pimpinan DPRD Jabar Sesalkan Pelarangan Jalsah Salanah Ahmadiyah

Sabtu, 2 November 2024 - 00:03 WIB

Menelusuri Kasus Tom Lembong dalam Impor Gula

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Pilkada Tasikmalaya Rawan Konflik SARA

Selasa, 3 September 2024 - 16:11 WIB

PMII Kecam Tindakan Represif Aparat Saat Demo di DPRD Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru

Kantor Kepala Desa Sundawenang (foto: Tia/Gentra.id)

Data

Selayang Pandang Desa Sundawenang

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:00 WIB

Penggunaan emoji saat chattingan mempengaruhi tingkat kecerdasan emosional. (foto:istimewa)

Gaya Hidup

Sering Pakai Emoji? Ini Tanda Kecerdasan Emosionalmu Tinggi

Minggu, 29 Des 2024 - 23:41 WIB