Gentra.id – Para pegiat lingkungan mengkritisi kondisi kawasan konservasi dan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut. Hal ini dipicu dari unggahan video promosi wahana ATV sebagai wisata offroad dimana jalurnya berada di dalam kawasan konservasi.
Unggahan video promosi yang dibagikan di akun @Kidung Saujana, itu menyebutkan akan hadirnya wisata offroad dengan wahana ATV di kawasan TWA Papandayan. Dalam video itu menampilkan seseorang pemeraga melewati jalur tanah, lajur genangan dan jalan setapak di kawasan konservasi itu dengan mengendarai ATV.
Khawatir akan dampak yang timbul terhadap ekosistem di kawasan konservasi, sejumlah pegiat dan aktivis lingkungan menyoroti promosi wahana tersebut. Hal ini berkaitan dengan kawasan konservasi yang keberadaannya harus dilindungi.
Koordinator Gerakan Sadar Kawasan juga Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kidung Saujana menyayangkan adanya promosi wisata yang berupa wahana jalur offroad ATV di kawasan Papandayan. Menurutnya adanya wahana ATV bertentangan dengan sudut pandang konservasi.
“Dalam sudut pandang konservasi, prinsip utamanya adalah perlindungan. Jika pun memang ada potensi ekonomi di dalamnya, dalam hal ini potensi pariwisata, secara aturan itu diperbolehkan, khususnya untuk kawasan konservasi yang berstatus atau fungsi sebagai kawasan pelestari alam,” kata Kidung saat diwawancarai Selasa (26/032024).
Kidung menjelaskan, Taman Wisata Alam, seperti Gunung Papandayan masuk ke dalam kawasan pelestari, hanya saja terbatas dan tidak mengakibatkan perubahan fungsi dari suatu kawasan tersebut. Menurutnya, adanya jalur offroad di dalam kawasan konservasi bertentangan dengan prinsip kawasan konservasi.
Bertentangannya hal tersebut, kata Kidung, karena kegiatan dari offroad tersebut sudah pasti akan mengubah dan merusak keutuhan serta fungsi kawasan, terlebih dengan dampak yang timbulkannya.
“Dalam jangka panjang, akan terjadi sedimentasi tanah, belum lagi degradasi ekologi yang diakibatkan oleh kegiatan offroad,” jelasnya.
Hal ini, katanya, dilandaskan pada aturan sebagaimana yang tertuang dalam UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. UU tersebut menjelaskan larangan adanya kegiatan yang berpotensi dapat merubah fungsi kawasan. Sehingga diperlukan ketentuan yang terukur.
“Untuk TWA (Taman Wisata Alam) sendiri dibuat sistem blok agar pemanfaatannya teratur dan terukur,” kata Kidung.
Selain itu, Kidung menuturkan peran pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi dengan menempatkan kepentingan ekologi di atas ekonomi. Sebab, menurutnya kawasan konservasi, utamanya memang kawasan yang dibuat untuk sistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam halnya kasus yang terjadi pada TWA Papandayan, walaupun dikelola oleh pihak ketiga, ia menyinggung peran pemerintah yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol, supaya pemegang izin melakukan bisnisnya tetap pada nilai-nilai konservasi.
Dalam menjaga kawasan konservasi dibutuhkan juga ikut serta masyarakat. Menurut Kidung upaya-upaya yang paling sederhana dengan berkegiatan sesuai dengan zona atau blok sendiri.
Ada banyak upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi. Yang paling sederhana adalah berkegiatan sesuai dengan zona/blok kawasan itu sendiri. “Dalam kawasan konservasi terdapat zonasi atau blok yang berfungsi sebagai sekat atau pembatas kawasan dari intervensi manusia yang dapat merubah keutuhan kawasan itu sendiri,” kata aktivis yang juga musisi itu.
Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dengan menjaga perilaku yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di dalam kawasan konservasi. Seperti halnya menghentikan pembalakan liar, pemburuan satwa, dan perambahan lahan konservasi.
Tidak hanya Kidung Saujana, respon terkait viralnya video ATV di TWA Papandayan datang dari Forum Kader Komunikasi Konservasi (FK3I) yang menyatakan sikap lewat surat siaran.
Dalam surat yang diterima Gentra.id (26/032024), rilis tersebut berisi tuntutan klarifikasi dari pengelola serta pemangku kawasan, dan peninjauan aspek legal.
Walau unggahan video promosi wisata offroag telah diturunkan. Sampai saat ini surat pernyataan sikap tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.