
Gentra.id-JAWA BARAT — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk memastikan setiap anak bangsa memperoleh hak pendidikan dalam lingkungan yang aman dan layak. Namun, persoalan mendasar masih ditemukan di sejumlah madrasah, termasuk kondisi ruang kelas yang mengalami kerusakan.
Peserta didik di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) masih menghadapi kondisi ruang belajar yang membutuhkan perbaikan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan berat.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Pimpinan Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Provinsi Jawa Barat. Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak berhenti pada pendataan kondisi bangunan, tetapi memastikan adanya program rehabilitasi yang terukur, transparan, berkelanjutan, dan berdasarkan tingkat kerusakan.
Ketua PW PGM Indonesia Jawa Barat, Asep Rizal Asy’ari, menilai persoalan ruang kelas madrasah tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan infrastruktur. Menurutnya, kondisi ruang belajar berkaitan langsung dengan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, hingga kualitas proses pendidikan peserta didik.
“Kita sedang memasuki usia 81 tahun Indonesia merdeka. Tetapi jangan sampai masih ada anak-anak madrasah yang belajar di ruang kelas yang rusak dan tidak layak. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan bermartabat,” kata Asep.
Ia menegaskan madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pemenuhan fasilitas pendidikan hanya karena perbedaan bentuk satuan pendidikan.
“Anak madrasah adalah anak Indonesia, guru madrasah adalah guru Indonesia, dan madrasah juga merupakan bagian dari masa depan pendidikan Indonesia,” ujarnya.
Dorong Peta Nasional Data Kondisi Ruang Kelas
PGM Indonesia Jawa Barat mendorong Kementerian Agama melakukan pemutakhiran sekaligus membuka data kondisi ruang kelas madrasah secara nasional.
Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara lebih jelas jumlah ruang kelas yang berada dalam kondisi baik, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, hingga ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi total.
Selain kondisi bangunan, data idealnya juga mencakup lokasi madrasah berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota, jumlah peserta didik yang terdampak serta kebutuhan anggaran rehabilitasi.
Menurut Asep, data yang terbuka dan terintegrasi dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan agar program rehabilitasi tidak berjalan sporadis.
Penentuan prioritas, kata dia, juga semestinya mengacu pada tingkat kerusakan dan urgensi keselamatan peserta didik. Bukan semata berdasarkan kemampuan administratif madrasah dalam mengakses program pemerintah.
“Jangan sampai madrasah yang kondisinya paling membutuhkan justru tertinggal hanya karena memiliki keterbatasan dalam mengakses program pemerintah,” katanya.
Madrasah Swasta Tak Boleh Jadi Anak Tiri
Persoalan fasilitas semakin kompleks karena sebagian besar madrasah di Indonesia diselenggarakan oleh masyarakat. Selama puluhan tahun, keberadaan madrasah swasta turut membantu pemerintah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Namun, kondisi tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab terhadap sarana dan prasarana pendidikan.
“Madrasah swasta bukan berarti tanggung jawab negara menjadi swasta,” tegas Asep.
Ia meminta pemerintah memberikan perhatian lebih kepada madrasah swasta yang memiliki keterbatasan pembiayaan pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan.
Menurutnya, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan bermutu sekaligus lingkungan belajar yang aman.
Memaknai Kemerdekaan dari Kondisi Ruang Kelas
Momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai menjadi kesempatan untuk kembali melihat apakah seluruh anak bangsa telah merasakan manfaat kemerdekaan secara nyata.
Bagi PGM Indonesia Jawa Barat, kemerdekaan tidak semata-mata dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus hadir dalam bentuk kesempatan yang setara bagi setiap anak untuk belajar, tumbuh, dan meraih masa depan.
Karena itu, PGM mendorong pemerintah menjadikan rehabilitasi ruang kelas madrasah yang rusak berat sebagai salah satu agenda prioritas.
Selain memastikan anggaran rehabilitasi tersedia secara berkelanjutan, pemerintah juga didorong membuka data kondisi sarana dan prasarana madrasah secara transparan serta memberikan prioritas kepada madrasah dengan kondisi ruang belajar paling memprihatinkan.
PGM juga meminta adanya pelibatan organisasi profesi guru dan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program rehabilitasi.
Asep menilai pembangunan infrastruktur besar tidak boleh membuat persoalan ruang kelas di pelosok terabaikan. Sebab, di balik bangunan sekolah yang sederhana terdapat anak-anak yang sedang dipersiapkan menjadi generasi penerus bangsa.
“Indonesia boleh membangun gedung-gedung tinggi, jalan tol, kawasan industri dan berbagai proyek besar. Tetapi jangan lupa, di sudut-sudut negeri ada anak-anak yang sedang belajar untuk menjadi masa depan Indonesia. Pastikan mereka memiliki ruang kelas yang aman, nyaman dan layak,” ujarnya.
Bagi PGM Indonesia Jawa Barat, usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia semestinya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga harus dirasakan dari ruang-ruang kelas.
Sebab, pendidikan yang merdeka tidak cukup hanya dengan membuka pintu sekolah. Anak-anak juga membutuhkan ruang belajar yang aman untuk menjemput masa depan mereka.
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Gerak Jalan Harmoni Kemenag Jabar, Bangkitkan Semangat Kemerdekaan dan Kebersamaan

81 Tahun Merdeka, PGM Jabar Soroti Banyak Ruang Kelas Madrasah yang Rusak

Bukan Cuma AI, Ini 7 Pekerjaan yang Diprediksi Jadi Tren di Masa Depan

Terlalu Lama Duduk Bisa Diam-Diam Merusak Kesehatan, Ini Dampaknya bagi Tubuh

Pemprov Jabar Buka 'Imah Aing', Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Gratis
