
Gentra.id-JAKARTA – Korupsi selama ini kerap dipahami sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara. Namun, di balik angka kerugian dan aset yang dirampas, ada persoalan lain yang tidak kalah penting: hak masyarakat yang ikut terdampak dan belum tentu mendapatkan pemulihan.
Persoalan itulah yang kembali didorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui dialog tindak lanjut rekomendasi kajian mengenai korupsi dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia. Komnas HAM mengundang Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk membahas bagaimana rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan bagi korban.
Dialog tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026. Kejaksaan Agung diwakili Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Didik Farkhan Alisyahdi, sedangkan Kementerian Keuangan diwakili jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dari Komnas HAM, dialog diselenggarakan Subkomisi Pemajuan HAM yang diwakili Komisioner Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing, Ketua Tim Kerja Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Delsy Nike, Koordinator Penyusun Kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM Mimin Dwi Hartono, serta anggota tim kajian.
Pertemuan tersebut bukan sekadar forum koordinasi antarlembaga. Komnas HAM secara khusus ingin memastikan rekomendasi yang telah dikeluarkan memiliki tindak lanjut dan dampak nyata.
Dalam keterangan persnya Senin, 5/10/2026, Komnas HAM menegaskan bahwa tindak lanjut dilakukan sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM.
“Selain itu, tindak lanjut ini juga untuk memastikan rekomendasi kajian tidak hanya sekedar keluaran (output) saja, tetapi juga harus ada dampaknya (outcomes),” demikian ditegaskan Komnas HAM dalam keterangannya.
Korupsi Tak Hanya Merugikan Negara
Pandangan Komnas HAM terhadap korupsi berangkat dari konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar kerugian keuangan negara.
Dalam kajiannya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa korupsi secara faktual dapat menyebabkan pelanggaran HAM, baik dalam ranah hak sipil dan politik, hak ekonomi dan sosial, maupun hak kolektif. Secara normatif, tindak pidana korupsi dapat masuk dalam konteks pelanggaran HAM ketika perbuatan tersebut mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak seseorang atau sekelompok orang.
Perspektif tersebut membuat persoalan pemulihan korban menjadi penting. Sebab ketika uang negara atau aset publik dikorupsi, dampaknya tidak selalu berhenti pada neraca keuangan pemerintah. Masyarakat dapat kehilangan manfaat dari anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik.
Kajian Komnas HAM juga menemukan adanya persoalan dalam rezim hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korban korupsi belum secara jelas diakui dan didefinisikan, sementara kerangka hukum lebih menempatkan negara sebagai pihak yang dirugikan. Kondisi itu membuat mekanisme pemulihan hak masyarakat terdampak korupsi menjadi tidak mudah.
Di titik inilah Komnas HAM mendorong perubahan perspektif: pemberantasan korupsi tidak cukup hanya memastikan pelaku dihukum dan aset dirampas, tetapi juga harus memikirkan bagaimana hak korban dipulihkan.
Kejaksaan Diminta Memastikan Hak Korban
Untuk Kejaksaan Agung, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi utama.
Pertama, Kejaksaan diminta memenuhi dan memulihkan hak-hak korban tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan dan penuntutan, termasuk dalam proses perampasan serta pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kedua, Kejaksaan didorong menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan Kejaksaan Agung sebagai pedoman untuk mendukung proses pemulihan aset yang memiliki perspektif pemulihan hak korban korupsi.
Ketiga, masyarakat yang menjadi korban korupsi, terutama kelompok rentan atau perwakilannya, perlu mendapatkan kemudahan ketika hendak mengajukan tuntutan sebagai korban yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
Rekomendasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemulihan tidak hanya berbicara mengenai ke mana aset hasil korupsi dikembalikan, tetapi juga siapa yang berhak memperoleh manfaat dari pemulihan tersebut.
Komnas HAM mencatat, Sesjampidsus Didik Farkhan Alisyahdi mengapresiasi kajian beserta rekomendasi tersebut sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum dan pemulihan akibat tindak pidana korupsi.
“Kejagung akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi tersebut dan mengkoordinasikannya secara internal,” demikian keterangan Komnas HAM.
Aset Rampasan Tak Berhenti di Kas Negara
Persoalan berikutnya berada pada bagaimana aset hasil tindak pidana korupsi dikelola setelah berhasil dirampas.
Karena itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah penerbitan regulasi teknis atau Peraturan Menteri Keuangan yang dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk pemulihan hak korban secara kolektif, tepat sasaran, dan transparan.
Kemenkeu juga didorong memenuhi dan memulihkan hak korban melalui pemanfaatan aset sitaan maupun aset rampasan hasil korupsi secara tepat guna, tepat sasaran, dan akuntabel.
Dengan demikian, aset rampasan tidak semata dilihat sebagai hasil akhir dari proses penegakan hukum. Di dalamnya terdapat peluang untuk mengembalikan sebagian manfaat yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana korupsi.
Namun, mekanisme tersebut tentu membutuhkan aturan yang jelas. Perwakilan DJKN dalam dialog menyatakan perlunya harmonisasi regulasi untuk melihat ruang penguatan mekanisme pemulihan korban tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan sistem pengelolaan keuangan negara.
“Kementerian Keuangan akan mengkoordisikan secara internal atas tindaklanjut rekomendasi tersebut,” demikian keterangan Komnas HAM.
Dari Hukuman Pelaku Menuju Pemulihan Korban
Dorongan Komnas HAM pada akhirnya membawa isu pemberantasan korupsi ke pertanyaan yang lebih mendasar: setelah pelaku dihukum dan aset dirampas, bagaimana nasib masyarakat yang haknya ikut terdampak?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena korupsi dapat mengganggu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Komnas HAM sebelumnya menegaskan bahwa dalam perspektif HAM, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan masyarakat dapat menikmati haknya.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah perkara yang berhasil ditangani, vonis yang dijatuhkan, atau nilai aset yang berhasil dirampas.
Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: apakah masyarakat yang terdampak benar-benar mendapatkan kembali hak dan manfaat yang sebelumnya hilang.
Komnas HAM mengapresiasi tanggapan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Lembaga tersebut juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kedua lembaga untuk mendorong tindak lanjut rekomendasi kajian.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya menggeser cara pandang pemberantasan korupsi. Korupsi bukan hanya perkara tentang uang negara yang hilang dan pelaku yang dihukum, tetapi juga tentang hak masyarakat yang dirampas secara tidak langsung.
Ketika aset hasil korupsi akhirnya dapat digunakan untuk memulihkan korban secara tepat sasaran dan transparan, proses pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman. Di sanalah penegakan hukum mulai menemukan makna lain: mengembalikan hak masyarakat yang sempat hilang.
Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini
ARTIKEL TERKINI LAINNYA

Komnas HAM Dorong Korban Korupsi Mendapat Pemulihan dari Aset Rampasan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Melaju ke Paripurna, Benarkah Pekerja Akan Lebih Terlindungi?

Zainda Usmana Aulia: Merawat Harapan dari Ruang Kelas hingga Gerakan Masyarakat Sipil

HUT TNI dan Gen Z: Ketika Patriotisme Masuk ke Ruang Digital

HUT ke-25 Kota Tasikmalaya: Dari Logo hingga Maskot Tata dan Titi
