PMII Soroti Penataan Dadaha: Tata Kelola Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan

7 Okt 2026, 18.56 WIB
WhatsAppSaluran
PMII Soroti Penataan Dadaha: Tata Kelola Pemkot Tasikmalaya Dipertanyakan
Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya Ilham Ramdani. Ilham menyoroti penataan kawasan Dadaha yang dinilai belum menyentuh persoalan tata kelola secara menyeluruh.CameraIstimewa

Gentra.id-TASIKMALAYA — Persoalan penataan kawasan Dadaha Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan. Setelah proses penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), rekayasa lalu lintas, hingga penutupan sejumlah akses jalan belum menunjukkan hasil yang dianggap jelas, kritik datang dari Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya, Ilham Ramdani.

Ilham menilai persoalan Dadaha tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan PKL di ruang publik. Lebih jauh, kondisi tersebut menurutnya memperlihatkan persoalan tata kelola kawasan yang belum memiliki konsep jelas, mulai dari zonasi pedagang, pengelolaan parkir, infrastruktur pendukung, hingga pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

“Dadaha yang dibiarkan adalah potret gagalnya tata kelola pemkot Tasikmalaya,” kata Ilham kepada Gentra.id, Rabu 7/10/2026

Menurutnya, kawasan Dadaha selama ini telah menjadi ruang yang mempertemukan berbagai kepentingan masyarakat. Ada warga yang menggunakan kawasan tersebut untuk olahraga dan rekreasi, ada pedagang yang menggantungkan penghasilan, terdapat aktivitas parkir, hingga kegiatan olahraga dan berbagai agenda masyarakat.

Karena itu, kata dia, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban ketika kawasan tersebut hendak digunakan untuk kegiatan tertentu. Pemerintah perlu memiliki desain pengelolaan yang permanen dan transparan sehingga kepentingan masyarakat, pedagang, serta fungsi utama kawasan dapat berjalan beriringan.

Dari Penertiban Menuju Penataan

Kritik Ilham muncul di tengah proses penataan Dadaha yang sejak Agustus 2026 mulai dilakukan Pemkot Tasikmalaya. Pemerintah sebelumnya menyatakan penataan diarahkan untuk mengembalikan fungsi Dadaha sebagai ruang publik yang tertib, bersih, aman dan nyaman.

Dalam tahap awal, Pemkot mensterilkan area jogging track dari aktivitas PKL. Pemerintah juga menyiapkan lokasi atau shelter sebagai bagian dari upaya mengakomodasi aktivitas ekonomi pedagang.

Namun, perkembangan berikutnya justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang belum tuntas. Penempatan PKL, mekanisme pengelolaan shelter, legalitas pedagang, retribusi, hingga keberlanjutan rekayasa lalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah.

Proses penataan sempat berjalan di tempat setelah tahap awal eksekusi. Bahkan, mekanisme penempatan PKL dan konsekuensi retribusi atas fasilitas yang disediakan pemerintah masih belum memiliki kepastian.

Situasi tersebut menjadi salah satu dasar kritik Ilham. Ia mempertanyakan kejelasan data mengenai jumlah PKL, siapa saja yang berhak mendapatkan tempat, serta bagaimana mekanisme retribusi apabila aktivitas perdagangan ditempatkan secara resmi.

“Tidak ada data valid berapa jumlah PKL, siapa yang berhak dan berapa retribusi yang masuk ke PAD. Semua abu-abu,” ujarnya.

Bagi Ilham, data tersebut seharusnya menjadi fondasi sebelum pemerintah menentukan pola penataan. Tanpa data yang jelas, kebijakan berpotensi berubah menjadi sekadar penertiban yang tidak menyelesaikan akar persoalan.

Jangan Hanya Menggusur ketika Ada Event

Ilham juga menyoroti pola penanganan PKL yang menurutnya tidak konsisten. Ketika terdapat kegiatan besar, pedagang dapat ditertibkan dengan alasan mengganggu kawasan. Namun ketika aktivitas kembali sepi, keberadaan PKL kembali dibiarkan.

Menurut dia, pola seperti itu tidak menunjukkan pembinaan yang berkelanjutan. Bahkan, Ilham menilai perlu ada evaluasi serius terhadap praktik penarikan retribusi dan pengelolaan pedagang agar tidak membuka ruang bagi pungutan yang tidak jelas.

Pernyataan tersebut merupakan kritik keras terhadap tata kelola pemerintah. Karena itu, menurut Ilham, persoalan retribusi harus dibuka secara transparan: siapa yang memungut, berdasarkan aturan apa, berapa tarifnya dan ke mana penerimaannya.

Sorotan mengenai kejelasan regulasi dan zonasi sebenarnya juga pernah disampaikan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi. Ia menilai pemerintah perlu memperjelas kawasan yang menjadi zona steril maupun area yang masih dapat digunakan untuk aktivitas perdagangan. Relokasi juga harus disertai fasilitas pendukung seperti parkir dan akses pengunjung.

Jalan Ditutup, tetapi Tujuannya Harus Jelas

Selain PKL, Ilham mempertanyakan penutupan atau rekayasa lalu lintas di kawasan Dadaha.

Menurutnya, kebijakan menutup jalan harus memiliki landasan, tujuan, indikator keberhasilan dan batas waktu evaluasi yang jelas. Jangan sampai jalan ditutup hanya karena menjadi bagian dari konsep penataan, tetapi tidak diketahui hasil akhir yang hendak dicapai.

Persoalan tersebut sebelumnya memang menjadi salah satu titik ketidakpastian. Pada September, Pemkot belum memastikan apakah Jalan Dadaha akan dibuka kembali atau ditutup secara permanen karena masih dalam tahap evaluasi.

Bahkan, perkembangan di lapangan menunjukkan penerapan rekayasa lalu lintas belum sepenuhnya berjalan. Sejumlah akses masih dilalui kendaraan dan penutupan jalan belum menghasilkan pola lalu lintas yang benar-benar tertata.

Ilham meminta pemerintah tidak melakukan penutupan tanpa konsep yang matang.

“Jangan sampai mau menata Dadaha tapi konsep dan tujuannya tidak dipikirkan secara matang. Kalau tidak sanggup, jangan asal main tutup,” katanya.

Infrastruktur Jangan Dilupakan

Bagi Ilham, penataan Dadaha juga tidak akan berhasil apabila pemerintah hanya berkonsentrasi pada PKL.

Ia menyoroti kondisi infrastruktur pendukung, termasuk penerangan di area jogging, fasilitas toilet, parkir serta kenyamanan pengunjung. Menurutnya, pemerintah harus memastikan fasilitas dasar tersebut berfungsi sebelum berbicara lebih jauh tentang Dadaha sebagai kawasan publik yang representatif.

Persoalan ini penting karena konsep Dadaha yang dikembangkan Pemkot sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar kawasan perdagangan. Pemerintah sebelumnya menyebut Dadaha diarahkan sebagai kawasan olahraga, seni budaya, wisata, pembinaan generasi muda, ruang terbuka hijau, pendidikan dan berbagai aktivitas masyarakat.

Dengan fungsi seluas itu, kata Ilham, pemerintah perlu memiliki manajemen kawasan yang terintegrasi.

“Dadaha tidak butuh lagi janji revitalisasi bernilai miliaran. Dadaha butuh dua hal sederhana: tampilkan peta zonasi PKL yang jelas dan adil, serta tampilkan manajemen parkir yang resmi, bertarif dan hasilnya masuk PAD,” tegasnya.

Jangan Saling Lempar Kewenangan

Kritik lainnya diarahkan pada koordinasi antar-OPD. Ilham melihat persoalan Dadaha tidak akan selesai jika masing-masing instansi hanya berbicara mengenai kewenangannya sendiri.

Persoalan Dadaha memang melibatkan banyak perangkat daerah, mulai dari pengelola kawasan, perhubungan, ketertiban, kebersihan hingga pengelolaan pedagang. Dalam perkembangan sebelumnya, sejumlah pejabat juga menyebut persoalan teknis penataan berada pada tim atau perangkat lain.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan kesan bahwa penataan berjalan tanpa satu komando yang kuat.

Pada 6 Oktober 2026, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan memberikan penjelasan berbeda terkait struktur tim. Ia menyebut tim penataan Dadaha sejak awal bukan tim khusus yang bergantung pada surat keputusan tersendiri. Menurut Viman, kendali tersebut melekat pada jabatan Asisten Daerah, sementara proses penataan masih dalam tahap uji coba dan evaluasi mingguan.

Perbedaan penjelasan mengenai struktur dan koordinasi inilah yang memperlihatkan bahwa persoalan Dadaha bukan sekadar persoalan lapangan. Ada kebutuhan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengambil keputusan, serta siapa yang harus dievaluasi apabila kebijakan tidak berjalan.

Dadaha Membutuhkan Kepastian

Ilham menilai Pemkot Tasikmalaya harus segera mengakhiri situasi yang menurutnya serba tidak pasti tersebut.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu memulai dari konsep yang terlalu besar. Hal paling mendasar justru memastikan zonasi PKL, sistem parkir, retribusi, fasilitas publik dan mekanisme pengawasan berjalan transparan.

“Kalau dua hal ini saja sudah gagal, jangan pernah bicara soal kota kelas dunia. Mengurus Dadaha saja kita gagal,” ujarnya.

Kritik tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah penataan Dadaha akan berhenti pada penertiban atau benar-benar menjadi pembenahan tata kelola kawasan.

Pemkot sendiri sejak awal menegaskan bahwa penataan bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah menyatakan aktivitas perdagangan tetap diarahkan ke lokasi yang disiapkan, sementara fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga harus dikembalikan.

Karena itu, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana memindahkan PKL dari trotoar atau menutup jalan. Tantangannya adalah menghadirkan sistem yang membuat pedagang mengetahui tempat dan aturan berjualan, masyarakat memperoleh ruang publik yang nyaman, kendaraan memiliki pola parkir yang jelas, dan setiap rupiah retribusi dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi PMII Kota Tasikmalaya, Dadaha pada akhirnya merupakan cermin kecil dari bagaimana sebuah kota mengelola ruang publiknya. Jika pemerintah mampu menata kawasan tersebut secara transparan, konsisten dan terukur, maka penataan Dadaha dapat menjadi contoh tata kelola kota yang berpihak pada kepentingan publik.

Sebaliknya, jika persoalan kembali berhenti pada penertiban sesaat, saling lempar kewenangan dan ketidakjelasan konsep, maka revitalisasi Dadaha berisiko hanya menjadi rangkaian kebijakan tanpa perubahan mendasar.

Dukung Gentra.id
Nanang AH
Nanang AH

Jurnalis/Penulis Gentra.id yang fokus pada analisis, berita, dan isu-isu terkini

Gentra Plus LogoGentra Plus

Mari bergabung dan dukung jurnalisme independen kami

Langganan Sekarang
Belum ada berita Gentra Plus saat ini.